Terbaru! FH ULM Laksanakan Perkuliahan Tatap Muka November Mendatang
peristiwa.info – Mengingat sudah satu setengah tahun kita tidak bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka secara langsung dan digantikan dengan pembelajaran daring. Kemudian banyaknya wacana yang simpang siur, akhirnya membuat pihak Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 481 /UN8.1.11/SP/2021 pada Kamis, 23 September 2020. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022. Adapun isi dari surat edaran, yaitu:
- Ujian Skripsi, Penilaian Usulan Penelitian Tesis, dan Ujian Tesis
a. Ujian Skripsi, Penilaian Usulan Penelitian Tesis, dan Ujian Tesis secara luring/ offline akan dimulai sejak tanggal 4 Oktober 2021;
b. Ujian Skripsi, Penilaian Usulan Penelitian Tesis, dan Ujian Tesis hanya dihadiri oleh mahasiswa yang akan mengikuti ujian/ penilaian dan tim penguji;
c. Mahasiwa yang akan mengikuti ujian Skripsi, Penilaian Usulan Penelitian Tesis, dan Ujian Tesis harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19;
d. Bagi mahasiswa yang tidak dapat di vaksin dengan alasan kesehatan, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter tidak dapat divaksin dan hasil tes antigen dengan hasil negatif. - Perkuliahan Tatap Muka
a. Perkuliahan Tatap Muka untuk Prodi Hukum Program Sarjana, Prodi Hukum Program Magister dan Prodi Hukum Kenotariatan akan dimulai tanggal 1 November 2021
b. Perkuliah Tatap Muka di Prodi Hukum Program Sarjana dilakukan untuk mata kuliah semester 7, mata kuliah kurikulum 2013, dan mata kuliah rekos yang khusus diikuti oleh mahasiswa angkatan 2018, 2017, 2016 dan 2015, kecuali untuk mata kuliah yang pesertanya terdapat mahasiswa permata
c. Perkuliahan Tatap Muka untuk Prodi Hukum Program Magister dan Prodi Hukum Kenotariatan dilakukan terhadap mata kuliah semester 3, untuk dosen yang berasal dari luar Kalimantan Selatan masih dimungkinkan untuk memberi kuliah secara daring.
d. Sebelum mengikuti Perkuliahan Tatap Muka, mahasiswa harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, dan bagi mahasiswa yang tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan harus menunjukkan surat keterangan dokter.

Maka dari itu, sesuai surat edaran di atas untuk mahasiswa angkatan 2019, 2020 dan 2021 tetap melaksanakan pembelajaran secara daring. Jadi kita tunggu saja kabar baik selanjutnya, stay healthy and happy.
