<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#rapidantigen &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<atom:link href="https://peristiwa.info/tag/rapidantigen/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<description>Berpikir, Bertindak, Berkarya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Apr 2021 09:35:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2024/08/cropped-LOGU-1-32x32.png</url>
	<title>#rapidantigen &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183534355</site>	<item>
		<title>Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Rapid Test Antigen Bekas Kualanamu</title>
		<link>https://peristiwa.info/10221/polisi-tetapkan-5-tersangka-kasus-rapid-test-antigen-bekas-kualanamu/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/10221/polisi-tetapkan-5-tersangka-kasus-rapid-test-antigen-bekas-kualanamu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Catherine Eglacia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Apr 2021 09:35:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa News]]></category>
		<category><![CDATA[#Covid19]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#rapidantigen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=10221</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Polisi telah menetapkan lima tersangka dugaan kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Para tersangka mengaku alat itu didaur ulang dengan cara dicuci pakai alkohol. Penggerebekan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211; </strong>Polisi telah menetapkan lima tersangka dugaan kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Para tersangka mengaku alat itu didaur ulang dengan cara dicuci pakai alkohol. Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan <em>brush </em>yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas. Dari situ, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Awalnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menanyakan kebenaran peristiwa itu pada tersangka PM selaku Business Manager Laboratorium Kimia Farma yang berada di  Jl Kartini, Medan. Lalu, Panca juga mewawancarai beberapa tersangka lainnya soal peran masing-masing. Salah satu tersangka lalu menjelaskan tata cara mereka mendaur ulang alat tes antigen tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SR mengaku dalam hal ini tugasnya membawa alat antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Karma di Jalan Kartini, Medan. Lalu dia juga ikut mendaur ulang brush tersebut. Setelah bersih dan dikemas kembali, dia lantas membawa barang itu ke Bandara Kualanamu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SR mengaku mendaur ulang brush (stick) itu bersama tersangka lainnya. Dia mengaku hal itu dilakukan atas perintah PM selaku pimpinannya. Selain para tersangka, polisi menghadirkan tiga petugas yang melakukan tes swab antigen. Sejauh ini ketiganya pun masih menjadi saksi. Ketiganya lalu diperintahkan untuk menjelaskan cara pengambilan swab tersebut. Lalu, mereka diminta untuk membedakan mana alat yang baru dan bekas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bedanya yang baru sama yang bekas itu adalah kalau yang baru dia masih bersegel. Artinya, itu dia sama sekali tidak ada sobek sedikit pun. Tapi kalau yang bekas dia cuma ditempel dengan double tape, tapi sampingnya nggak,&#8221; sebut petugas itu. Mereka pun mengaku stik (brush) didapat dari kurir yang mengantarkan ke Kualanamu. Mereka menyebut cara melakukan tes dengan alat baru atau bekas itu sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka juga mengaku selama ini ada pasien yang hanya dicolokkan alat itu ke hidung namun tidak diperiksa. Hal ini dilakukan karena ada perintah dari salah satu tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pernah (tidak diperiksa). Dimasukin ke tabung, kalau ramai itu tidak di-running, tidak dijalankan ke stiknya itu. Saya awalnya masuk memang seperti itu SOP-nya, tapi setelah lama kerja di sana saya dilarang buat seperti itu. Sama salah satu dari mereka,&#8221; ucapnya.</p>



<div id="section-gc946f8" class="wp-block-gutentor-e6 section-gc946f8 gutentor-element gutentor-element-image"><div class="gutentor-element-image-box"><div class="gutentor-image-thumb"><img decoding="async" class="normal-image" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/04/image1-8.jpeg"/></div></div></div>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu:</p>



<p class="wp-block-paragraph">1. BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">2. Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">3. CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">4. Pekerjaan bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">5. Pekerjaan bagian admin hasil swab, R (21). Dia diduga berperan sebagai admin hasil swab testantigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, tindakan petugas layanan rapid test antigen tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Fickar, penggunaan alat bekas untuk rapid test antigen dapat diduga telah melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009. Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Menggunakan alat bekas, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Kesehatan (UU Nomor 36 Tahun 2009),&#8221; kata Abdul Fickar pada Kamis (29/4/2021).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Apapun motifnya terutama jika terjadi karena motif ekonomi dapat dikualifisir sebagai tindak pidana,&#8221; kata nya. Ia pun menambahkan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini mestinya petugas melaksanakan tugas sesuai kewajibannya, “karena dilakukan oleh petugas yang seharusnya melaksanakan kewajibannya, maka jika yang dilakukan bertentangan dengan kewajibannya itu akan menjadi alasan pemberat, pidananya ditambah sepertiga.” Tutupnya</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Hanaan</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/10221/polisi-tetapkan-5-tersangka-kasus-rapid-test-antigen-bekas-kualanamu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">10221</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 38/56 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching using Redis

Served from: peristiwa.info @ 2026-10-08 12:48:42 by W3 Total Cache
-->