<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#pandemi &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<atom:link href="https://peristiwa.info/tag/pandemi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<description>Berpikir, Bertindak, Berkarya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Jan 2022 10:39:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2024/08/cropped-LOGU-1-32x32.png</url>
	<title>#pandemi &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183534355</site>	<item>
		<title>Jokowi Resmi Teken Keppres Perpanjangan Status Pandemi Nasional</title>
		<link>https://peristiwa.info/13832/jokowi-resmi-teken-keppres-perpanjangan-status-pandemi-nasional/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/13832/jokowi-resmi-teken-keppres-perpanjangan-status-pandemi-nasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wanda Nurazizah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Jan 2022 10:37:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#Covid19]]></category>
		<category><![CDATA[#pandemi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=13832</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang memperpanjang status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia. “Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info</strong> &#8211; Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang memperpanjang status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi poin ke-satu Keppres, Nomor 24/2021 yang dilansir di laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (4/1/2022).</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1680" height="1344" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/PhotoCollage_20220104_182447362.jpg" alt="" class="wp-image-13834" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/PhotoCollage_20220104_182447362.jpg 1680w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/PhotoCollage_20220104_182447362-850x680.jpg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/PhotoCollage_20220104_182447362-768x614.jpg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/PhotoCollage_20220104_182447362-1536x1229.jpg 1536w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/PhotoCollage_20220104_182447362-585x468.jpg 585w" sizes="(max-width: 1680px) 100vw, 1680px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun diterbitkannya Keppres Nomor 24 Tahun 2021 ini didasarkan untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XVlll/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Keppres ini meneruskan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.</p>



<figure class="wp-block-image size-large is-resized"><img decoding="async" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/PhotoCollage_20220104_182516646.jpg" alt="" class="wp-image-13835" width="639" height="511" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/PhotoCollage_20220104_182516646.jpg 1680w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/PhotoCollage_20220104_182516646-850x680.jpg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/PhotoCollage_20220104_182516646-768x614.jpg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/PhotoCollage_20220104_182516646-1536x1229.jpg 1536w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/PhotoCollage_20220104_182516646-585x468.jpg 585w" sizes="(max-width: 639px) 100vw, 639px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya disebutkan juga, dalam rangka menghadapi tantangan tahun 2022 pemerintah akan mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 beserta dampaknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan, dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/13832/jokowi-resmi-teken-keppres-perpanjangan-status-pandemi-nasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">13832</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nasib Rakyat Imbas Pandemi Virus Covid-19</title>
		<link>https://peristiwa.info/11430/11430/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/11430/11430/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Maulida]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Aug 2021 05:05:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#HAM]]></category>
		<category><![CDATA[#opini]]></category>
		<category><![CDATA[#pandemi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=11430</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Sudah sakit, menderita pula. Sudah susah, diambil juga. Itulah kiasan yang kiranya sesuai menggambarkan kondisi mental dan fisik masyarakat Indonesia saat ini. Sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>peristiwa.info</strong> &#8211; Sudah sakit, menderita pula. Sudah susah, diambil juga. Itulah kiasan yang kiranya sesuai menggambarkan kondisi mental dan fisik masyarakat Indonesia saat ini. Sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret 2020 di Depok, Jawa Barat, virus Covid-19 telah merubah tatanan kehidupan dan roda ekonomi masyarakat secara signifikan. Kini masyarakat harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas dan sangat dianjurkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran virus Corona; yang hingga sejauh ini telah memakan korban jiwa sebanyak 4.46 juta orang dari seluruh dunia. Padahal, jaminan akan keselamatan jiwa dan raga atau dalam hal ini ialah kelayakan hidup, merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).</p>
<p>Hak Asasi Manusia (HAM) secara umum dapat dipahami sebagai Hak-hak yang bersifat mendasar dan melekat dengan jati diri manusia secara universal. Sebagaimana yang diatur dalam Amendemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ketentuan tentang HAM terdiri dari Pasal 27 sampai Pasal 34 UUD 1945. Ketentuan ini membagi dua golongan HAM yaitu pertama, Non-Derogable Right (Hak yang tidak dapat dikurangi); dan kedua, Derogable Right (dapat dikesampingkan). Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan masyarakat merasa cemas dan gelisah akan keselamatan nyawa dan keberlangsungan roda kehidupan yang terus-menerus dihimpit oleh keadaan. Kebutuhan pokok meliputi kebutuhan sandang, pangan dan papan tentu harus dipenuhi dalam rangka negara menjamin penghidupan yang layak pada rakyatnya. Kebutuhan akan bahan pokok salah satunya menjadi harapan masyarakat agar pemerintah bisa memberikan bantuan secara layak dan berkelanjutan. Hal ini, mengingat bahwa kondisi pandemi yang turut memberikan dampak terhadap pemasukan masyarakat yang tentu menambah PR (Pekerjaan Rumah) bagi Pemerintah apakah mampu hadir di tengah masyarakat atau tidak.</p>
<p>Pada awalnya, kabar baik hadir di tengah masyarakat bahwa Pemerintah siap menggelontorkan anggaran pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi virus Covid-19 mencapai Rp 695,2 triliun atau setara dengan 25 persen dari belanja negara tahun 2020. Sekitar 55 persen dari anggaran perlindungan sosial digunakan untuk bantuan sosial kepada masyarakat dengan sasaran mencapai hampir 12 juta orang. Namun, dalam pelaksanaanya tidaklah berjalan manis dan justru menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Melalui temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menerima suap dari penyedia bansos sebesar Rp 17 miliar dengan dua anak buahnya dari Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen program bantuan.</p>
<p>Dari kasus di atas dapat dipastikan bahwa telah terjadi suatu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh salah satu pemegang kekuasaan pemerintahan dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Padahal, jika melihat kondisi sekarang dapat dikategorikan tengah dihadapkan pada negara Keadaan Darurat Sipil yang terjadi karena berbagai sebab, baik yang bersifat alami maupun bersifat insani seperti contohnya bencana wabah virus Covid-19 ini. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 bahwa keadaan darurat di mulai dari tingkatan Keadaan Darurat Sipil, Keadaan Darurat Militer, dan Keadaan Darurat Perang. Serta, lebih rinci mengenai Keadaan Darurat Sipil diatur dalam Bab II dari Pasal 8 sampai Pasal 21 UU Prp No. 23 Tahun 1959. Sedangkan meminjam istilah kedaruratan yang dikembangkan di Jerman, kondisi yang terjadi sekarang ialah “welfare emergency” atau darurat kesejahteraan yang terkait dengan ancaman akibat bencana alam atau kecelakaan-kecelakaan yang serius.</p>
<p>Kasus ini pun turut memberikan gambaran secara jelas bahwa telah terjadi Pelanggaran HAM, sebagaimana yang seharusnya tidak boleh dilanggar yaitu seperti bunyi Pasal 22 dan 25 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.</p>
<p>Pasal 22 : Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerja sama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.</p>
<p>Pasal 25 : (1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahaan dann perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangaan nafkah, yang berada di luar kekuasaanya. (2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.</p>
<p>Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa walaupun kondisi sosial masyarakat sedang mengalami kemerosotan dan ketidakpastiaan yang luar bisa akibat pandemi virus Covid-19, nyatanya tidak menjamin bahwa praktik pelanggaran HAM yang melibatkan para pemegang kekuasaan tidak terjadi. Kejadian ini juga menujukkan kurangnya kesadaran dan egoismenya oknum-oknum dari pemerintahan. Walaupun dengan menghalalkan segala cara seperti mengambil hak rakyat yang seharusnya layak menerima bantuan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/11430/11430/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">11430</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peringatan HUT RI Ditengah Pandemi Covid 19</title>
		<link>https://peristiwa.info/11252/peringatan-hut-ri-ditengah-pandemi-covid-19/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/11252/peringatan-hut-ri-ditengah-pandemi-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sultan Aulia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Aug 2021 05:28:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#17agustus]]></category>
		<category><![CDATA[#harikemerdekaan]]></category>
		<category><![CDATA[#hutrike76]]></category>
		<category><![CDATA[#indonesiatangguh]]></category>
		<category><![CDATA[#indonesiatangguhindonesiatumbuh]]></category>
		<category><![CDATA[#indonesiatumbuh]]></category>
		<category><![CDATA[#pandemi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=11252</guid>

					<description><![CDATA[Peristiwa.info-Selasa,17 Agustus 2021 merupakan hari jadi Indonesia yang ke 76.Dengan mengangkat tema Indonesia Tangguh,Indonesia Tumbuh. Tema tersebut memiliki makna,yaitu harapan Indonesia Tangguh,Indonesia Tumbuh,bisa kita capai dengan bahu-membahu,saling bergandeng tangan,dan bergotong-royong&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Peristiwa.info-</strong>Selasa,17 Agustus 2021 merupakan hari jadi Indonesia yang ke 76.Dengan mengangkat tema Indonesia Tangguh,Indonesia Tumbuh. Tema tersebut memiliki makna,yaitu harapan Indonesia Tangguh,Indonesia Tumbuh,bisa kita capai dengan bahu-membahu,saling bergandeng tangan,dan bergotong-royong dalam satu tujuan. Tangguh dalam menghadapi pandemi, tangguh melalui berbagai ujian,dan terus tumbuh dalam menggapai cita-cita bangsa.<br />
(Dikutip dari instagram: @jokowi)</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-11253" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-17-at-13.15.50-770x850.jpeg" alt="" width="770" height="850" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-17-at-13.15.50-770x850.jpeg 770w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-17-at-13.15.50-768x848.jpeg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-17-at-13.15.50-585x646.jpeg 585w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-17-at-13.15.50.jpeg 1000w" sizes="(max-width: 770px) 100vw, 770px" /></p>
<p>Sebuah momentum peringatan hari kemerdekaan yang biasanya diisi dengan berbagai kegiatan perayaan. Selain upacara bendera, berbagai lomba-lomba tujuhbelasan menjadi kegiatan wajib yang dilaksanakan bahkan sebulan sebelum puncak perayaan. Sebut saja lomba gerak jalan, panjat pinang, lomba lari karung, makan kerupuk dan sejenisnya. Dalam kegiatan lomba-lomba untuk menyambut hari kemerdekaan tersebut, biasanya masyarakat akan tumpah ruah turun ke jalan atau lapangan tempat berlangsungnya kegiatan.Meriah.Hingar-bingar perayaan ini akan memikat seluruh mata, ingin menyaksikan secara langsung bahkan ingin mengikuti seluruh kegiatan yang ada.</p>
<p>Sudah hampir 2 tahun kita perayaan semacam itu tidak lagi menjadi perayaan hari kemerdekaan. Hanya deretan bendera Merah-Putih yang berjejer di depan rumah. Maupun di tempat-tempat umum dengan dilengkapi baliho berbagai ukuran. Lomba-lomba ditiadakan. Kegiatan-kegiatan yang mengundang keramaian tak lagi berlangsung. Terasa sedikit hambar memang. Kegiatan yang telah rutin dilakukan sejak berpuluh-puluh tahun lalu itu kini mendadak tiada. Seperti ada sesuatu yang kurang.</p>
<p>Tak ada pilihan. Pelaksanaan peringatan Kemerdekaan mesti mengikuti protokol kesehatan. Tak ada kerumunan, tak ada perayaan semeriah tahun-tahun sebelumnya. Tak ada panjat pinang, tak ada lari karung, tak ada makan kerupuk, tak ada bermacam perlombaan yang biasanya selalu mewarnai perayaan disetiap tahunnya. Alasannya jelas; kesehatan. Pada masa ini, mengikuti protokol kesehatan juga merupakan peran nyata kita dalam membantu negara ini untuk bangkit dengan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang melanda.</p>
<p>Namun peringatan hari kemerdekaan bukan hanya tentang panjat pinang,lari karung atau lomba lainnya.perayaan kemerdekaan sejatinya lebih dari itu. Peringatan kemerdekaan dapat dimaknai bukan hanya sekadar dari aktivitas tujuhbelasan, melainkan tertanam dalam-dalam pada perasaan.</p>
<p>Rasa yang menggelora bak api perjuangan itu sejatinya adalah rasa nasionalisme. Rasa yang dapat diterjemahkan dalam berbagai sikap dan perilaku sehari-hari –yang tentu saja puncaknya pada hari kemerdekaan. Rasa itulah yang tidak boleh pudar apalagi pada masa pandemi seperti sekarang ini. Semangat yang tidak boleh luntur. Kobaran rasa nasionalisme yang tidak boleh padam meskipun diterjang kenyataan sepahit pandemi Covid-19.</p>
<p>Rasa itu kemudian berkembang dalam hal memaknai kemerdekaan. Mengisi kemerdekaan. Bahwasanya tugas kita semua dalam hal mengisi kemerdekaan ini tidaklah sederhana. Oleh karena itu, aktivitas kita boleh saja terhambat lantaran Covid-19, akan tetapi semangat kita dalam hal memaknai dan mengisi kemerdekaan tetap berkobar sebagaimana kutipan yang digaungkan Bung Karno: “Kemerdekaan hanyalah didapat dan dimiliki oleh bangsa yang jiwanya berkobar-kobar dengan tekad Merdeka!”</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/11252/peringatan-hut-ri-ditengah-pandemi-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">11252</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 40/70 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching using Redis

Served from: peristiwa.info @ 2026-10-08 12:01:10 by W3 Total Cache
-->