<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#hukum&amp;politik &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<atom:link href="https://peristiwa.info/tag/hukumpolitik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<description>Berpikir, Bertindak, Berkarya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Mar 2026 08:41:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2024/08/cropped-LOGU-1-32x32.png</url>
	<title>#hukum&amp;politik &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183534355</site>	<item>
		<title>Tepis Rumor, Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Wajib Sertifikasi Halal</title>
		<link>https://peristiwa.info/21854/tepis-rumor-seskab-teddy-tegaskan-produk-as-wajib-sertifikasi-halal/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21854/tepis-rumor-seskab-teddy-tegaskan-produk-as-wajib-sertifikasi-halal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dzakiroh Umi Hijratulloh]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 07:31:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum&politik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21854</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa rumor yang menyebutkan produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa melalui prosedur sertifikasi halal merupakan informasi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211; </strong>Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa rumor yang menyebutkan produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa melalui prosedur sertifikasi halal merupakan informasi keliru. Ia memastikan pemerintah tetap konsisten menerapkan aturan ketat terhadap seluruh produk impor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait potensi pelonggaran aturan perdagangan. Teddy menekankan bahwa tidak ada jalur khusus atau pengecualian bagi produk dari Amerika Serikat untuk mengabaikan regulasi yang berlaku di Indonesia. Setiap barang yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia tetap harus memenuhi standar halal yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="2560" height="1517" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/02/1000371828-2-scaled.jpg" alt="" class="wp-image-21857" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/02/1000371828-2-scaled.jpg 2560w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/02/1000371828-2-850x504.jpg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/02/1000371828-2-768x455.jpg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/02/1000371828-2-1536x910.jpg 1536w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/02/1000371828-2-2048x1213.jpg 2048w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah memandang sertifikasi halal bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen hukum yang krusial untuk melindungi hak-hak konsumen. Oleh karena itu, klaim yang menyebutkan adanya “karpet merah” bagi produk AS tanpa label halal dipastikan sebagai informasi yang menyesatkan. Komitmen terhadap kedaulatan standar pangan dan ketentuan syariat tetap menjadi prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui penegasan tersebut, publik diharapkan lebih selektif dalam menyaring informasi yang sumbernya tidak jelas. Teddy juga memastikan koordinasi antarlembaga terus diperkuat guna menjamin setiap produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi kriteria keamanan dan kehalalan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem sertifikasi nasional tetap terjaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Muhammad Hairana Dhiaulhaq</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor : </p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21854/tepis-rumor-seskab-teddy-tegaskan-produk-as-wajib-sertifikasi-halal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21854</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diminta Bertobat Saat Lapor Dugaan Kekerasan, Pendamping Soroti Layanan pemerintah</title>
		<link>https://peristiwa.info/21811/diminta-bertobat-saat-lapor-dugaan-kekerasan-pendamping-soroti-layanan-pemerintah/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21811/diminta-bertobat-saat-lapor-dugaan-kekerasan-pendamping-soroti-layanan-pemerintah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dzakiroh Umi Hijratulloh]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 10:07:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum&politik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21811</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang sastrawan asal Solo berinisial PSHA (34) terus menuai perhatian publik. Korban, seorang perempuan dewasa asal Kabupaten Boyolali, melaporkan dugaan peristiwa yang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211;</strong> Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang sastrawan asal Solo berinisial PSHA (34) terus menuai perhatian publik. Korban, seorang perempuan dewasa asal Kabupaten Boyolali, melaporkan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang di Solo, Jawa Tengah. Namun, alih-alih memperoleh kepastian dan perlindungan yang memadai, korban justru mengaku menghadapi pengalaman yang tidak sesuai dengan prinsip layanan berbasis perlindungan korban ketika mengakses layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Yayasan SPEK-HAM Rahayu Purwaningsih yang menjadi pendamping korban mengungkapkan bahwa korban tidak mendapatkan dukungan sebagaimana mestinya saat melapor. Dalam proses tersebut, korban disebut tidak memperoleh kejelasan terkait tindak lanjut laporannya. Bahkan, korban mengaku sempat diminta untuk “bertobat” dan diberikan tasbih elektrik agar lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Pendamping menilai pendekatan tersebut tidak relevan dalam konteks penanganan dugaan kekerasan seksual dan berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="702" height="465" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260219-WA0005-1.jpg" alt="" class="wp-image-21815"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme penanganan laporan kekerasan seksual dijalankan di tingkat layanan daerah. Secara prinsip, layanan UPTD PPA seharusnya memberikan pendampingan komprehensif, termasuk dukungan psikologis, bantuan hukum, serta memastikan keamanan dan kerahasiaan korban. Pendekatan yang menyalahkan, menghakimi, atau mengaitkan peristiwa dengan aspek moralitas pribadi dinilai tidak sejalan dengan standar penanganan berbasis korban yang diatur dalam regulasi nasional tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi hal tersebut, Suci Utami, S.H., M.H., M.Han., dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Lambung Mangkurat menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan seksual tersebut sekaligus atas proses layanan yang dialami korban. Ia menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan seksual harus ditangani dengan prinsip berperspektif korban, non-judgmental, menjaga kerahasiaan, serta bebas dari intimidasi dalam bentuk apa pun. Pendekatan ideal, menurutnya, dimulai dari penerimaan laporan yang aman dan ramah korban, menanyakan kebutuhan korban sejak awal, termasuk pendampingan psikologis dan hukum serta memastikan keselamatan korban selama proses berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beliau menekankan bahwa seluruh tahapan penanganan harus mengutamakan pemulihan, perlindungan, dan akses terhadap keadilan tanpa menyalahkan atau mempertanyakan moralitas korban. Ia juga menyampaikan pesan kepada para korban yang masih ragu atau takut melapor bahwa mereka tidak sendirian dan berhak atas perlindungan serta dukungan. Melapor bukanlah bentuk kelemahan, melainkan langkah berani untuk melindungi diri dan orang lain. Setiap layanan penanganan kekerasan seksual, baik dari unsur pemerintah maupun organisasi nonpemerintah, semestinya menyediakan ruang aman, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan proses berjalan adil dan manusiawi dengan empati dan penghormatan penuh terhadap martabat korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Maulidah Nurhaliza</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Mellysa Sekar Hafsari</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21811/diminta-bertobat-saat-lapor-dugaan-kekerasan-pendamping-soroti-layanan-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21811</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Indonesia Turun 10 Posisi dalam Indeks Korupsi Global 2025</title>
		<link>https://peristiwa.info/21795/indonesia-turun-10-posisi-dalam-indeks-korupsi-global-2025/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21795/indonesia-turun-10-posisi-dalam-indeks-korupsi-global-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Najma Nur Azkiya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 07:52:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum&politik]]></category>
		<category><![CDATA[#hukumdanpolitik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews #peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21795</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info –  Indonesia mengalami penurunan peringkat sebanyak 10 tingkat dalam laporan tahunan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index / CPI) 2025 yang diterbitkan oleh Transparency International pada Selasa 17 Februari&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info –  </strong>Indonesia mengalami penurunan peringkat sebanyak 10 tingkat dalam laporan tahunan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index / CPI) 2025 yang diterbitkan oleh Transparency International pada Selasa 17 Februari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-109 dari 182 negara dengan skor 42, turun satu poin dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 43.</p>



<p class="wp-block-paragraph">CPI dinilai menggunakan rentang skor 0 hingga 100, di mana skor 0 mencerminkan tingkat korupsi yang sangat tinggi, sementara skor 100 menunjukkan kondisi paling bersih dari korupsi. Penyusunan indeks ini mengacu pada 13 sumber survei dan evaluasi dari berbagai lembaga internasional, yang menilai pandangan para ahli dan pelaku usaha terkait kinerja pemerintah dalam menanggulangi korupsi, suap, dan nepotisme, serta upaya peningkatan transparansi pengelolaan anggaran.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1170" height="656" data-id="21796" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/02/1000447099.jpg" alt="" class="wp-image-21796" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/02/1000447099.jpg 1170w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/02/1000447099-850x477.jpg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/02/1000447099-768x431.jpg 768w" sizes="(max-width: 1170px) 100vw, 1170px" /></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">Perwakilan Transparency International Indonesia menjelaskan bahwa penurunan peringkat Indonesia dipicu oleh meningkatnya kasus suap serta masih lemahnya sistem pengawasan terhadap praktik korupsi. Selain itu, pembatasan terhadap kebebasan sipil, melemahnya peran media, dan berkurangnya ruang gerak masyarakat sipil turut dinilai mengurangi efektivitas pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan CPI 2025 juga menyinggung kebijakan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan dan dikaitkan dengan terjadinya banjir besar di Sumatra pada tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya transparan karena dilakukan tanpa melalui mekanisme peradilan maupun audit terbuka. Di sisi lain, persepsi dari kalangan pelaku usaha menunjukkan bahwa praktik nepotisme masih dianggap terjadi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Lucky Efendy</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor : Najma Nur Azkiya</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21795/indonesia-turun-10-posisi-dalam-indeks-korupsi-global-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21795</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Temukan Puluhan LHKPN Terindikasi Korupsi Sepanjang 2025</title>
		<link>https://peristiwa.info/21687/kpk-temukan-puluhan-lhkpn-terindikasi-korupsi-sepanjang-2025/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21687/kpk-temukan-puluhan-lhkpn-terindikasi-korupsi-sepanjang-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Najma Nur Azkiya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2025 10:00:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum&politik]]></category>
		<category><![CDATA[#hukumdanpolitik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21687</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025. Dari total 242 LHKPN yang dianalisis, sebanyak 60 laporan terindikasi memiliki&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211;  </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025. Dari total 242 LHKPN yang dianalisis, sebanyak 60 laporan terindikasi memiliki potensi tindak pidana korupsi. Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan sesuai kewenangannya berdasarkan undang-undang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Analisis LHKPN dilakukan KPK sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam ketentuan tersebut, setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab sebagai instrumen pengawasan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KPK menjelaskan bahwa ratusan LHKPN yang dianalisis berasal dari berbagai sumber, baik inisiatif internal, proses penyelidikan dan penyidikan, pengaduan masyarakat, maupun laporan gratifikasi. LHKPN yang terindikasi korupsi selanjutnya diserahkan kepada Kedeputian Penindakan untuk ditelaah lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-2 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1200" height="800" data-id="21688" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/1000425711.jpg" alt="" class="wp-image-21688" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/1000425711.jpg 1200w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/1000425711-850x567.jpg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/1000425711-768x512.jpg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/1000425711-585x390.jpg 585w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi hukum pidana, indikasi ketidakwajaran dalam LHKPN dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketidaksesuaian antara harta kekayaan dan penghasilan yang sah dapat menjadi petunjuk awal adanya perbuatan melawan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dalam sejumlah laporan. Temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai Pasal 12B UU Tipikor, yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK. Apabila tidak dilaporkan dan terbukti berhubungan dengan jabatan, gratifikasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui analisis LHKPN, KPK menegaskan komitmennya untuk memperkuat prinsip negara hukum, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara negara. KPK juga menekankan bahwa kepatuhan administratif dalam pelaporan LHKPN harus diiringi dengan kebenaran materiil, guna mencegah dan memberantas praktik korupsi secara berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Umar Syarif<br>Editor : Najma Nur Azkiya</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21687/kpk-temukan-puluhan-lhkpn-terindikasi-korupsi-sepanjang-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21687</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cabut 22 Izin PBPH, Negara Benahi Tata Kelola Kehutanan</title>
		<link>https://peristiwa.info/21673/cabut-22-izin-pbph-negara-benahi-tata-kelola-kehutanan/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21673/cabut-22-izin-pbph-negara-benahi-tata-kelola-kehutanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Najma Nur Azkiya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2025 06:46:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum&politik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21673</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diberikan kepada sejumlah perusahaan. Pencabutan izin tersebut diumumkan dalam sidang kabinet dan mencakup kawasan hutan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211; </strong>Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diberikan kepada sejumlah perusahaan. Pencabutan izin tersebut diumumkan dalam sidang kabinet dan mencakup kawasan hutan seluas lebih dari satu juta hektare yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Pemerintah menyatakan kebijakan ini sebagai langkah penertiban terhadap pengelolaan hutan yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan pencabutan izin diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pemegang PBPH yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan kawasan hutan dan perlindungan lingkungan. Secara hukum, tindakan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan administratif negara dalam menguasai dan mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1200" height="800" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-16-desember-2025.jpg" alt="" class="wp-image-21674" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-16-desember-2025.jpg 1200w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-16-desember-2025-850x567.jpg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-16-desember-2025-768x512.jpg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-16-desember-2025-585x390.jpg 585w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Namun demikian, pencabutan izin dalam jumlah besar sekaligus memunculkan kritik terhadap tata kelola perizinan kehutanan sebelumnya. Lemahnya pengawasan sejak tahap pemberian izin dinilai berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran oleh korporasi, sehingga penegakan hukum terkesan baru dilakukan setelah muncul dampak lingkungan yang signifikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari perspektif hukum administrasi negara, pencabutan PBPH merupakan sanksi administratif yang sah, tetapi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prosedur hukum yang jelas. Selain itu, pencabutan izin seharusnya diikuti dengan langkah lanjutan, seperti pemulihan kawasan hutan serta penelusuran kemungkinan pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana, apabila ditemukan unsur kerugian negara atau kerusakan lingkungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk ke depannya, kebijakan pencabutan 22 izin PBPH ini diharapkan tidak berhenti sebagai tindakan administratif semata. Pemerintah perlu menjadikannya sebagai momentum untuk membenahi tata kelola kehutanan melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta perlindungan terhadap kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar kawasan hutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Nahdya Khilyana</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Najma Nur Azkiya</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21673/cabut-22-izin-pbph-negara-benahi-tata-kelola-kehutanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21673</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Denda Miliaran Mengintai Tambang di Kawasan Hutan</title>
		<link>https://peristiwa.info/21668/denda-miliaran-mengintai-tambang-di-kawasan-hutan/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21668/denda-miliaran-mengintai-tambang-di-kawasan-hutan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Najma Nur Azkiya]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 06:10:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum&politik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews #peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21668</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Pemerintah akhirnya angkat bicara tegas soal maraknya tambang yang masuk ke kawasan hutan. Kini, pelakunya bakal dicekik denda yang luar biasa besarnya, miliaran rupiah untuk setiap hektare tanah&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-text-align-left wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211;</strong> Pemerintah akhirnya angkat bicara tegas soal maraknya tambang yang masuk ke kawasan hutan. Kini, pelakunya bakal dicekik denda yang luar biasa besarnya, miliaran rupiah untuk setiap hektare tanah hutan yang diganggu. Melalui aturan baru yang secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditandatangani Menteri Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025. Aturan ini menjadi payung hukum untuk menghitung denda administratif bagi perusahaan tambang yang melanggar.</p>



<p class="has-text-align-left wp-block-paragraph">Isinya tegas dan rinci. Tambang nikel yang melanggar akan didenda paling berat, Rp6,5 miliar per hektare. Untuk bauksit, dendanya Rp1,76 miliar per hektare, timah Rp1,25 miliar per hektare, dan batubara Rp354 juta per hektare. Tarif ini bukan angka sembarangan, melainkan harga yang harus dibayar perusahaan untuk setiap hektare hutan yang rusak.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="750" height="500" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-11-desember-2025.jpg" alt="" class="wp-image-21669" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-11-desember-2025.jpg 750w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-11-desember-2025-585x390.jpg 585w" sizes="(max-width: 750px) 100vw, 750px" /></figure>



<p class="has-text-align-left wp-block-paragraph">Keputusan Menteri ini bukan muncul tiba-tiba. Aturan ini dibuat berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, yang sesuai dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025. Ini menunjukkan adanya koordinasi kuat antara Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum.</p>



<p class="has-text-align-left wp-block-paragraph">Mekanisme penagihannya pun jelas. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang akan bertugas menagih denda tersebut. Uang dendanya nanti akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.</p>



<p class="has-text-align-left wp-block-paragraph">Dengan aturan hukum yang solid dan tarif denda yang sangat memberatkan ini, pemerintah berharap bisa menghentikan ekspansi tambang ke dalam hutan. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk menyelamatkan paru-paru hijau Indonesia. Kini, semua pihak menunggu apakah aturan yang &#8220;tegas di atas kertas&#8221; ini benar-benar akan ditegakkan di lapangan tanpa pandang bulu.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Peliput : Antonius Messi Halim</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor : Najma Nur Azkiya</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21668/denda-miliaran-mengintai-tambang-di-kawasan-hutan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21668</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Purbaya Yudhi Sadewa Guyur Himbara Rp200 Triliun!</title>
		<link>https://peristiwa.info/21447/purbaya-yudhi-sadewa-guyur-himbara-rp200-triliun/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21447/purbaya-yudhi-sadewa-guyur-himbara-rp200-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Najma Nur Azkiya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Sep 2025 12:20:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum&politik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21447</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Dilantik menjadi Menteri Keuangan mengantikan Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 8 September 2025. Beberapa hari setelah dilantik Purbaya membuat kebijakan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211;</strong> Dilantik menjadi Menteri Keuangan mengantikan Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 8 September 2025. Beberapa hari setelah dilantik Purbaya membuat kebijakan untuk menempatkan dana pemerintah sebanyak Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Milik Pemerintah (Himbara). Penempatan ini bertujuan untuk menurunkan bunga pinjaman dan maupun bunga deposito.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ini disalurkan ke lima bank milik pemerintah pada hari Jum&#8217;at, 12 September 2025. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri masing-masing menerima dana pemerintah sebesar Rp 55 triliun. Selanjutnya ada Bank Tabungan Negara (BTN) yang mendapatkan Rp 25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) mendapatkan Rp 10 triliun dalam bentuk deposit on call. Purbaya memastikan, deposito itu tidak akan ditarik dalam waktu enam bulan kedepan.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1200" height="800" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/09/Isi-16-september-2025.jpg" alt="" class="wp-image-21449" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/09/Isi-16-september-2025.jpg 1200w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/09/Isi-16-september-2025-850x567.jpg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/09/Isi-16-september-2025-768x512.jpg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/09/Isi-16-september-2025-585x390.jpg 585w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Keuangan Purbaya mengatakan, kebijakan ini menjadi tantangan bagi para Dirut (Direktur Utama) bank penerima. Saat konferensi pers di Istana Negara ia mengatakan &#8220;Uangnya sudah nongkrong di sana. Sekarang saya duga para Dirut bank pusing mau menyalurkan ke mana.&#8221; Namun Purbaya tidak khawatir jika kelima bank itu tidak bisa menyalurkan tambahan likuditas secara langsung. “Paling tidak kalau mereka belum bisa menyalurkan karena punya uang lebih, dia tidak akan perang bunga lagi,” kata nya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penempatan dana ini menjadi langkah strategis untuk mengakhiri perang bunga di antara perbankan nasional. Selama ini, bank-bank sering bersaing dengan menawarkan bunga deposito tinggi demi menarik dana masyarakat. Dengan adanya penempatan dana pemerintah dalam jumlah besar, Himbara diyakini tak lagi perlu melakukan perang bunga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait pengalokasian dana pemerintah semua keputusan diserahkan kepada bank itu sendiri. Kata Purbaya, bank dapat memberikan kredit kepada Koperasi Desa Merah Putih atau program pemerintah yang lain. Dengan begitu bunga yang dibayarkan bank kepada pemerintah hanya sebesar 2% dari total deposito. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 imbal hasil uang seharusnya yang diterima oleh pemerintah sebesar 4% jumlah ini lebih besar daripada saat dipinjamkan kepada Koperasi Desa Merah Putih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami ada instruksi ke perbankan kalau mereka pakai untuk Koperasi Merah Putih, otomatis bunga yang kami charge ke mereka jadi lebih rendah ke mereka, jadi 2 persen dari sebelumnya sekitar 4 persen. Jadi enggak ada lagi cost tambahan bagi Himbara,&#8221; jelas Purbaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Agus Setiadi</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor : Najma Nur Azkiya</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21447/purbaya-yudhi-sadewa-guyur-himbara-rp200-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21447</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kontroversi Kenaikan Gaji DPR di Tengah Krisis Ekonomi</title>
		<link>https://peristiwa.info/21365/kontroversi-kenaikan-gaji-dpr-di-tengah-krisis-ekonomi/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21365/kontroversi-kenaikan-gaji-dpr-di-tengah-krisis-ekonomi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dzakiroh Umi Hijratulloh]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Aug 2025 08:23:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum&politik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21365</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.Info &#8211; Senin, 19 Agustus 2025, DPR RI mengumumkan adanya penyesuaian tunjangan bagi para anggotanya yang langsung memicu kontroversi di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih belum stabil. Walau gaji&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.Info &#8211; </strong>Senin, 19 Agustus 2025, DPR RI mengumumkan adanya penyesuaian tunjangan bagi para anggotanya yang langsung memicu kontroversi di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih belum stabil. Walau gaji pokok anggota DPR tetap mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000, yakni sekitar Rp4,2 juta per bulan, mereka kini mendapat tambahan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan sebagai ganti pengembalian rumah dinas ke negara. Adapun tambahan tunjangan lain, seperti tunjangan komunikasi, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan, total pendapatan anggota DPR kini diperkirakan bisa melampaui Rp100 juta per bulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini menuai banyak kritik dari masyarakat dan para pengamat ekonomi. Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, menilai keputusan tersebut bertentangan dengan upaya efisiensi anggaran di masa krisis. “Kebijakan ini sangat tidak sejalan dengan kondisi ekonomi nasional yang sedang melemah,” ujarnya. Data Kementerian Keuangan bahkan menunjukkan penerimaan APBN hingga Mei 2025 turun sekitar 11,4% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Karena itu, peningkatan penghasilan anggota DPR dianggap tidak peka terhadap kesulitan yang dialami masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejalan dengan kritik tersebut, dosen Fakultas Hukum ULM, Arisandy Mursalin, S.H., M.H., menilai keputusan DPR menaikkan tunjangan bagi dirinya sendiri berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini karena kewenangan yang dimiliki digunakan untuk keuntungan pribadi, bukan kepentingan rakyat. Menurutnya, konflik kepentingan memang tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi, tetapi bisa menjadi pintu masuk. Jika terbukti melanggar hukum, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri, kebijakan tersebut bisa termasuk tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari sisi etika, Arisandy juga menilai kebijakan ini mencerminkan kurangnya empati terhadap kondisi rakyat serta rawan dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan bahwa dalam hukum pidana, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) bisa dipidana sebagai korupsi apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu adanya tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dan menimbulkan kerugian negara. Karena itu, meski DPR beralasan bahwa penyesuaian tunjangan dilakukan sesuai prosedur, tetap ada kemungkinan masalah hukum jika kebijakan tersebut terbukti merugikan negara dan bertentangan dengan prinsip penggunaan anggaran yang semestinya.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="600" height="400" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/08/1000304615.jpg" alt="" class="wp-image-21366" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/08/1000304615.jpg 600w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/08/1000304615-585x390.jpg 585w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, DPR melalui Wakil Ketua Adies Kadir menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan gaji pokok, melainkan hanya penyesuaian tunjangan. “Gaji kami tetap sekitar Rp6,5 juta sampai Rp7 juta. Yang berubah hanyalah tunjangan sebagai kompensasi pengembalian rumah dinas,” jelas Adies. Ia juga menambahkan bahwa tunjangan tersebut diberikan agar anggota DPR bisa menyewa rumah pribadi selama masa jabatan. Namun, penjelasan ini belum cukup untuk menghentikan kritik publik yang menilai kebijakan tersebut tetap dinilai tidak tepat pada kondisi ekonomi saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Aura Haritzah</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Nabila</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21365/kontroversi-kenaikan-gaji-dpr-di-tengah-krisis-ekonomi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21365</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Prabowo Hadiri BRICS Demi Wujudkan Diplomasi Seribu Kawan</title>
		<link>https://peristiwa.info/21344/prabowo-hadiri-brics-demi-wujudkan-diplomasi-seribu-kawan/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21344/prabowo-hadiri-brics-demi-wujudkan-diplomasi-seribu-kawan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Najma Nur Azkiya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 07:26:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum&politik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21344</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Presiden Prabowo Subianto telah  menghadiri rangkaian kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025, di Rio de Janeiro, Brasil, pada Minggu, 6 Juli 2025. Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211;</strong> Presiden Prabowo Subianto telah  menghadiri rangkaian kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025, di Rio de Janeiro, Brasil, pada Minggu, 6 Juli 2025. Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menyebutkan bahwa partisipasi Indonesia dalam KTT tersebut, dapat dikatakan sebagai tonggak penting sejarah hubungan luar negeri Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Teddy menilai bergabungnya Indonesia secara penuh dalam BRICS merupakan wujud nyata dari prinsip yang dipegang oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara kerap menekankan semangat untuk memperluas jejaring persahabatan dan kerja sama strategis antarbangsa demi mendukung perdamaian dan kemakmuran global.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1536" height="1024" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/07/isi-8-juli.jpg" alt="" class="wp-image-21345" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/07/isi-8-juli.jpg 1536w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/07/isi-8-juli-850x567.jpg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/07/isi-8-juli-768x512.jpg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/07/isi-8-juli-585x390.jpg 585w" sizes="(max-width: 1536px) 100vw, 1536px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Presiden sejak beliau dari dulu menganut seribu kawan terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak. Karena itu, Indonesia berupaya terus menjalin kolaborasi dan bergabung dengan sebanyak mungkin organisasi internasional. BRICS adalah salah satunya,&#8221; ujar Teddy.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menambahkan, BRICS kini merepresentasikan hampir separuh populasi dunia. Serta menyumbang sekitar 35 persen dari produk domestik bruto (PDB) global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keikusertaan Indonesia dalam BRICS membuka jalan baru untuk kolaborasi strategis, dari ekonomi hingga politik global. Di tengah dinamika dunia yang terus berubah Indonesia tampil percaya diri, membawa semangat persatuan, perdamaian, dan solidaritas global.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Nahdya Khilyana</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor : Najma Nur Azkiya</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21344/prabowo-hadiri-brics-demi-wujudkan-diplomasi-seribu-kawan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21344</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Masuknya TNI ke Kampus, Kemendikbud Angkat Bicara</title>
		<link>https://peristiwa.info/21075/masuknya-tni-ke-kampus-kemendikbud-angkat-bicara/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21075/masuknya-tni-ke-kampus-kemendikbud-angkat-bicara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sindy Windyanti]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2025 07:52:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#fhulm]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum&politik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#ULM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21075</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Tjitjik Sri Tjahjandarie, menanggapi isu terkait kekhawatiran atas rencana pelibatan TNI di lingkungan kampus. Menurut Tjitjik, kekhawatiran dengan kehadiran&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info</strong> &#8211; Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Tjitjik Sri Tjahjandarie, menanggapi isu terkait kekhawatiran atas rencana pelibatan TNI di lingkungan kampus. Menurut Tjitjik, kekhawatiran dengan kehadiran TNI akan membungkam kebebasan akademik dan suara mahasiswa itu dinilai berlebihan.</p>



<div id="section-g-mqnhmss" class="wp-block-gutentor-e6 section-g-mqnhmss gutentor-element gutentor-element-image"><div class="gutentor-element-image-box"><div class="gutentor-image-thumb"><img decoding="async" class="normal-image" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/04/photo_6089129664623790412_x.jpg"/></div></div></div>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan ini muncul setelah adanya wacana pelibatan TNI dalam pengawasan aktivitas di lingkungan pendidikan tinggi yang memicu kritik dari berbagai kalangan. Tjitjik menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda untuk membatasi ruang ekspresi mahasiswa dan kerja sama dengan TNI akan difokuskan pada aspek pembinaan kedisiplinan serta penguatan karakter kebangsaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami menghargai kritik, tapi jangan sampai mengarah pada ketakutan yang tidak berdasar,&#8221; ujar Tjitjik, seperti dilansir dari Tempo. Isu ini masih terus berkembang dan menjadi perdebatan publik, terutama terkait batasan antara kebebasan akademik dan keterlibatan aparat militer di ranah sipil pendidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Cicilia Laurencia<br>Editor: Eldya Rosada</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21075/masuknya-tni-ke-kampus-kemendikbud-angkat-bicara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21075</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 42/74 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching using Redis

Served from: peristiwa.info @ 2026-06-29 06:22:46 by W3 Total Cache
-->