<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum dan Politik &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<atom:link href="https://peristiwa.info/tag/hukum-dan-politik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<description>Berpikir, Bertindak, Berkarya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 May 2026 06:43:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2024/08/cropped-LOGU-1-32x32.png</url>
	<title>Hukum dan Politik &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183534355</site>	<item>
		<title>Dari Sel Tahanan ke Rumah, Nadiem Jalani Pengawasan Ketat</title>
		<link>https://peristiwa.info/22185/dari-sel-tahanan-ke-rumah-nadiem-jalani-pengawasan-ketat/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/22185/dari-sel-tahanan-ke-rumah-nadiem-jalani-pengawasan-ketat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Najma Nur Azkiya]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 06:43:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukumdanpolitik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=22185</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi menjalani status tahanan rumah setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211;</strong> Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi menjalani status tahanan rumah setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan tim penasihat hukumnya. Pengalihan status tersebut dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat digital pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepastian pengalihan tahanan itu disampaikan oleh Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, pada Selasa (12/5/2026). Menurut Kejagung, status tahanan rumah mulai diberlakukan sejak Senin malam setelah jaksa penuntut umum menerima penetapan resmi dari majelis hakim. Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap Nadiem turut melibatkan aparat kepolisian guna memastikan seluruh ketentuan penahanan tetap dipatuhi.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1280" height="720" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/05/Isi-13-Mei-2026.jpeg" alt="" class="wp-image-22186" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/05/Isi-13-Mei-2026.jpeg 1280w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/05/Isi-13-Mei-2026-850x478.jpeg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/05/Isi-13-Mei-2026-768x432.jpeg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang dijadwalkan menjalani tindakan medis. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa status tahanan rumah tidak menghapus pembatasan hukum terhadap Nadiem. Ia diwajibkan berada di kediamannya selama 24 jam penuh dan hanya dapat keluar untuk kepentingan persidangan maupun perawatan medis dengan izin tertulis dari pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Kejagung juga menerapkan sejumlah ketentuan tambahan selama masa tahanan rumah berlangsung. Nadiem diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik, menyerahkan dokumen perjalanan seperti paspor, serta melapor secara berkala kepada jaksa penuntut umum. Ia juga dilarang melakukan komunikasi dengan saksi maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalihan status penahanan ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap dinamika penegakan hukum dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara. Dalam perspektif hukum acara pidana, tahanan rumah merupakan bentuk penahanan yang tetap membatasi kebebasan terdakwa. Namun, diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu termasuk aspek kesehatan, kemanusiaan, dan efektivitas proses persidangan. Kasus ini pun dipandang sebagai ujian terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga prinsip akuntabilitas sekaligus perlindungan hak-hak terdakwa di hadapan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perliput : Muhammad Nathan Glendova Ardento</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor : Najma Nur Azkiya</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/22185/dari-sel-tahanan-ke-rumah-nadiem-jalani-pengawasan-ketat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">22185</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Temukan Puluhan LHKPN Terindikasi Korupsi Sepanjang 2025</title>
		<link>https://peristiwa.info/21687/kpk-temukan-puluhan-lhkpn-terindikasi-korupsi-sepanjang-2025/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21687/kpk-temukan-puluhan-lhkpn-terindikasi-korupsi-sepanjang-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Najma Nur Azkiya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2025 10:00:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum&politik]]></category>
		<category><![CDATA[#hukumdanpolitik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21687</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025. Dari total 242 LHKPN yang dianalisis, sebanyak 60 laporan terindikasi memiliki&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211;  </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025. Dari total 242 LHKPN yang dianalisis, sebanyak 60 laporan terindikasi memiliki potensi tindak pidana korupsi. Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan sesuai kewenangannya berdasarkan undang-undang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Analisis LHKPN dilakukan KPK sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam ketentuan tersebut, setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab sebagai instrumen pengawasan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KPK menjelaskan bahwa ratusan LHKPN yang dianalisis berasal dari berbagai sumber, baik inisiatif internal, proses penyelidikan dan penyidikan, pengaduan masyarakat, maupun laporan gratifikasi. LHKPN yang terindikasi korupsi selanjutnya diserahkan kepada Kedeputian Penindakan untuk ditelaah lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1200" height="800" data-id="21688" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/1000425711.jpg" alt="" class="wp-image-21688" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/1000425711.jpg 1200w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/1000425711-850x567.jpg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/1000425711-768x512.jpg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/1000425711-585x390.jpg 585w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi hukum pidana, indikasi ketidakwajaran dalam LHKPN dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketidaksesuaian antara harta kekayaan dan penghasilan yang sah dapat menjadi petunjuk awal adanya perbuatan melawan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dalam sejumlah laporan. Temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai Pasal 12B UU Tipikor, yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK. Apabila tidak dilaporkan dan terbukti berhubungan dengan jabatan, gratifikasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui analisis LHKPN, KPK menegaskan komitmennya untuk memperkuat prinsip negara hukum, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara negara. KPK juga menekankan bahwa kepatuhan administratif dalam pelaporan LHKPN harus diiringi dengan kebenaran materiil, guna mencegah dan memberantas praktik korupsi secara berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Umar Syarif<br>Editor : Najma Nur Azkiya</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21687/kpk-temukan-puluhan-lhkpn-terindikasi-korupsi-sepanjang-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21687</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cabut 22 Izin PBPH, Negara Benahi Tata Kelola Kehutanan</title>
		<link>https://peristiwa.info/21673/cabut-22-izin-pbph-negara-benahi-tata-kelola-kehutanan/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21673/cabut-22-izin-pbph-negara-benahi-tata-kelola-kehutanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Najma Nur Azkiya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2025 06:46:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum&politik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21673</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diberikan kepada sejumlah perusahaan. Pencabutan izin tersebut diumumkan dalam sidang kabinet dan mencakup kawasan hutan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211; </strong>Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diberikan kepada sejumlah perusahaan. Pencabutan izin tersebut diumumkan dalam sidang kabinet dan mencakup kawasan hutan seluas lebih dari satu juta hektare yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Pemerintah menyatakan kebijakan ini sebagai langkah penertiban terhadap pengelolaan hutan yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan pencabutan izin diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pemegang PBPH yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan kawasan hutan dan perlindungan lingkungan. Secara hukum, tindakan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan administratif negara dalam menguasai dan mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="1200" height="800" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-16-desember-2025.jpg" alt="" class="wp-image-21674" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-16-desember-2025.jpg 1200w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-16-desember-2025-850x567.jpg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-16-desember-2025-768x512.jpg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-16-desember-2025-585x390.jpg 585w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Namun demikian, pencabutan izin dalam jumlah besar sekaligus memunculkan kritik terhadap tata kelola perizinan kehutanan sebelumnya. Lemahnya pengawasan sejak tahap pemberian izin dinilai berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran oleh korporasi, sehingga penegakan hukum terkesan baru dilakukan setelah muncul dampak lingkungan yang signifikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari perspektif hukum administrasi negara, pencabutan PBPH merupakan sanksi administratif yang sah, tetapi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prosedur hukum yang jelas. Selain itu, pencabutan izin seharusnya diikuti dengan langkah lanjutan, seperti pemulihan kawasan hutan serta penelusuran kemungkinan pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana, apabila ditemukan unsur kerugian negara atau kerusakan lingkungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk ke depannya, kebijakan pencabutan 22 izin PBPH ini diharapkan tidak berhenti sebagai tindakan administratif semata. Pemerintah perlu menjadikannya sebagai momentum untuk membenahi tata kelola kehutanan melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta perlindungan terhadap kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar kawasan hutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Nahdya Khilyana</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Najma Nur Azkiya</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21673/cabut-22-izin-pbph-negara-benahi-tata-kelola-kehutanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21673</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Denda Miliaran Mengintai Tambang di Kawasan Hutan</title>
		<link>https://peristiwa.info/21668/denda-miliaran-mengintai-tambang-di-kawasan-hutan/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21668/denda-miliaran-mengintai-tambang-di-kawasan-hutan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Najma Nur Azkiya]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 06:10:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum&politik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews #peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21668</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Pemerintah akhirnya angkat bicara tegas soal maraknya tambang yang masuk ke kawasan hutan. Kini, pelakunya bakal dicekik denda yang luar biasa besarnya, miliaran rupiah untuk setiap hektare tanah&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-text-align-left wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211;</strong> Pemerintah akhirnya angkat bicara tegas soal maraknya tambang yang masuk ke kawasan hutan. Kini, pelakunya bakal dicekik denda yang luar biasa besarnya, miliaran rupiah untuk setiap hektare tanah hutan yang diganggu. Melalui aturan baru yang secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditandatangani Menteri Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025. Aturan ini menjadi payung hukum untuk menghitung denda administratif bagi perusahaan tambang yang melanggar.</p>



<p class="has-text-align-left wp-block-paragraph">Isinya tegas dan rinci. Tambang nikel yang melanggar akan didenda paling berat, Rp6,5 miliar per hektare. Untuk bauksit, dendanya Rp1,76 miliar per hektare, timah Rp1,25 miliar per hektare, dan batubara Rp354 juta per hektare. Tarif ini bukan angka sembarangan, melainkan harga yang harus dibayar perusahaan untuk setiap hektare hutan yang rusak.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="750" height="500" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-11-desember-2025.jpg" alt="" class="wp-image-21669" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-11-desember-2025.jpg 750w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-11-desember-2025-585x390.jpg 585w" sizes="(max-width: 750px) 100vw, 750px" /></figure>



<p class="has-text-align-left wp-block-paragraph">Keputusan Menteri ini bukan muncul tiba-tiba. Aturan ini dibuat berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, yang sesuai dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025. Ini menunjukkan adanya koordinasi kuat antara Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum.</p>



<p class="has-text-align-left wp-block-paragraph">Mekanisme penagihannya pun jelas. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang akan bertugas menagih denda tersebut. Uang dendanya nanti akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.</p>



<p class="has-text-align-left wp-block-paragraph">Dengan aturan hukum yang solid dan tarif denda yang sangat memberatkan ini, pemerintah berharap bisa menghentikan ekspansi tambang ke dalam hutan. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk menyelamatkan paru-paru hijau Indonesia. Kini, semua pihak menunggu apakah aturan yang &#8220;tegas di atas kertas&#8221; ini benar-benar akan ditegakkan di lapangan tanpa pandang bulu.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Peliput : Antonius Messi Halim</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor : Najma Nur Azkiya</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21668/denda-miliaran-mengintai-tambang-di-kawasan-hutan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21668</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cegah Kekosongan Hukum, Pemerintah Sisipkan Pasal Narkotika</title>
		<link>https://peristiwa.info/21634/cegah-kekosongan-hukum-pemerintah-sisipkan-pasal-narkotika/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21634/cegah-kekosongan-hukum-pemerintah-sisipkan-pasal-narkotika/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Najma Nur Azkiya]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 04:45:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukumdanpolitik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews #peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21634</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Pemerintah memastikan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Langkah ini ditempuh untuk menghindari kekosongan hukum setelah beberapa pasal pidana narkotika&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211;</strong> Pemerintah memastikan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Langkah ini ditempuh untuk menghindari kekosongan hukum setelah beberapa pasal pidana narkotika dicabut dari KUHP baru dan sejumlah ketentuan lain dihapus dari UU Kesehatan, sementara revisi UU Narkotika masih belum selesai dibahas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa pemindahan pasal-pasal tersebut bersifat darurat. Ia mengatakan bahwa sejak awal pemerintah memperkirakan revisi UU Narkotika dapat rampung tepat waktu, namun karena proses legislasi tak kunjung tuntas, sejumlah pasal yang sempat dihapus perlu dikembalikan melalui RUU Penyesuaian Pidana.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="720" height="405" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-3-desember-2025.jpg" alt="" class="wp-image-21635" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-3-desember-2025.jpg 720w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/12/isi-3-desember-2025-585x329.jpg 585w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Eddy menegaskan bahwa esensi aturan yang dikembalikan ke RUU Penyesuaian Pidana tidak mengalami perubahan. Unsur delik tetap sama dengan ketentuan dalam UU Narkotika yang berlaku, namun terdapat penyesuaian berupa penghapusan pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika serta perubahan bentuk sanksi dari kumulatif menjadi kumulatif alternatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, pemerintah turut melakukan penyesuaian terhadap aturan pidana denda agar sejalan dengan sistem kategori denda dalam KUHP baru. Konversi ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan antara UU Narkotika dan KUHP yang mulai berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eddy menambahkan bahwa seluruh penyesuaian tersebut hanya bersifat sementara. Penyusunan Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika yang baru tetap menjadi fokus utama pemerintah, sementara RUU Penyesuaian Pidana diharapkan dapat menjadi solusi transisi agar tidak muncul kekosongan hukum dalam penegakan perkara narkotika.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Siti Aisyah</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor : Najma Nur Azkiya &amp; Vincent Ho</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21634/cegah-kekosongan-hukum-pemerintah-sisipkan-pasal-narkotika/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21634</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Purbaya Yudhi Sadewa Guyur Himbara Rp200 Triliun!</title>
		<link>https://peristiwa.info/21447/purbaya-yudhi-sadewa-guyur-himbara-rp200-triliun/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21447/purbaya-yudhi-sadewa-guyur-himbara-rp200-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Najma Nur Azkiya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Sep 2025 12:20:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum&politik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21447</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Dilantik menjadi Menteri Keuangan mengantikan Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 8 September 2025. Beberapa hari setelah dilantik Purbaya membuat kebijakan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211;</strong> Dilantik menjadi Menteri Keuangan mengantikan Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 8 September 2025. Beberapa hari setelah dilantik Purbaya membuat kebijakan untuk menempatkan dana pemerintah sebanyak Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Milik Pemerintah (Himbara). Penempatan ini bertujuan untuk menurunkan bunga pinjaman dan maupun bunga deposito.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ini disalurkan ke lima bank milik pemerintah pada hari Jum&#8217;at, 12 September 2025. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri masing-masing menerima dana pemerintah sebesar Rp 55 triliun. Selanjutnya ada Bank Tabungan Negara (BTN) yang mendapatkan Rp 25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) mendapatkan Rp 10 triliun dalam bentuk deposit on call. Purbaya memastikan, deposito itu tidak akan ditarik dalam waktu enam bulan kedepan.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1200" height="800" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/09/Isi-16-september-2025.jpg" alt="" class="wp-image-21449" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/09/Isi-16-september-2025.jpg 1200w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/09/Isi-16-september-2025-850x567.jpg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/09/Isi-16-september-2025-768x512.jpg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/09/Isi-16-september-2025-585x390.jpg 585w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Keuangan Purbaya mengatakan, kebijakan ini menjadi tantangan bagi para Dirut (Direktur Utama) bank penerima. Saat konferensi pers di Istana Negara ia mengatakan &#8220;Uangnya sudah nongkrong di sana. Sekarang saya duga para Dirut bank pusing mau menyalurkan ke mana.&#8221; Namun Purbaya tidak khawatir jika kelima bank itu tidak bisa menyalurkan tambahan likuditas secara langsung. “Paling tidak kalau mereka belum bisa menyalurkan karena punya uang lebih, dia tidak akan perang bunga lagi,” kata nya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penempatan dana ini menjadi langkah strategis untuk mengakhiri perang bunga di antara perbankan nasional. Selama ini, bank-bank sering bersaing dengan menawarkan bunga deposito tinggi demi menarik dana masyarakat. Dengan adanya penempatan dana pemerintah dalam jumlah besar, Himbara diyakini tak lagi perlu melakukan perang bunga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait pengalokasian dana pemerintah semua keputusan diserahkan kepada bank itu sendiri. Kata Purbaya, bank dapat memberikan kredit kepada Koperasi Desa Merah Putih atau program pemerintah yang lain. Dengan begitu bunga yang dibayarkan bank kepada pemerintah hanya sebesar 2% dari total deposito. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 imbal hasil uang seharusnya yang diterima oleh pemerintah sebesar 4% jumlah ini lebih besar daripada saat dipinjamkan kepada Koperasi Desa Merah Putih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami ada instruksi ke perbankan kalau mereka pakai untuk Koperasi Merah Putih, otomatis bunga yang kami charge ke mereka jadi lebih rendah ke mereka, jadi 2 persen dari sebelumnya sekitar 4 persen. Jadi enggak ada lagi cost tambahan bagi Himbara,&#8221; jelas Purbaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Agus Setiadi</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor : Najma Nur Azkiya</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21447/purbaya-yudhi-sadewa-guyur-himbara-rp200-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21447</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kemajuan AI Menakjubkan, Tapi Di Mana Perlindungan Perempuan?</title>
		<link>https://peristiwa.info/21280/kemajuan-ai-menakjubkan-tapi-di-mana-perlindungan-perempuan/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21280/kemajuan-ai-menakjubkan-tapi-di-mana-perlindungan-perempuan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Najma Nur Azkiya]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 06:36:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukumdanpolitik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21280</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) kembali mengundang perhatian publik. Kali ini, teknologi AI generatif mampu menciptakan gambar perempuan yang sangat realistis dengan detail wajah, kulit, ekspresi, bahkan pencahayaan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">peristiwa.info &#8211; Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) kembali mengundang perhatian publik. Kali ini, teknologi AI generatif mampu menciptakan gambar perempuan yang sangat realistis dengan detail wajah, kulit, ekspresi, bahkan pencahayaan yang menyerupai hasil fotografi profesional. Karya-karya visual ini kerap kali sulit dibedakan dari potret manusia sungguhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perusahaan teknologi dan platform AI terkemuka seperti OpenAI, Midjourney, dan Stability AI telah mengembangkan model-model visual berbasis teks (text-to-image) yang memungkinkan pengguna mendeskripsikan sosok perempuan secara bebas, lalu menghasilkan gambar yang sangat presisi dalam waktu hitungan detik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, kemajuan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan etika dan hukum. Banyak pihak mempertanyakan potensi penyalahgunaan, mulai dari eksploitasi visual hingga pemalsuan identitas digital. Beberapa gambar yang dihasilkan AI bahkan digunakan tanpa izin untuk tujuan komersial maupun seksual, yang dinilai merugikan citra perempuan dan membuka celah pelanggaran privasi.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1170" height="1324" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/06/isi-20-juni-2025.jpg" alt="" class="wp-image-21281" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/06/isi-20-juni-2025.jpg 1170w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/06/isi-20-juni-2025-751x850.jpg 751w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/06/isi-20-juni-2025-768x869.jpg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/06/isi-20-juni-2025-585x662.jpg 585w" sizes="(max-width: 1170px) 100vw, 1170px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, sejumlah pelaku industri kreatif melihat potensi besar dari teknologi ini. AI visual dianggap bisa mempercepat proses produksi dalam dunia animasi, desain karakter, serta kampanye pemasaran digital. Dalam skenario ideal, teknologi ini juga berpotensi membuka ruang representasi yang lebih luas dan inklusif terhadap perempuan dari berbagai latar belakang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks hukum, prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), menegaskan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan terhadap pencemaran nama baik, privasi, serta tidak menjadi objek eksploitasi tanpa persetujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia saat ini belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur penggunaan teknologi AI dalam pembuatan gambar manusia fiktif. Meski Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi telah berlaku, keduanya belum mencakup secara langsung fenomena deepfake atau penyalahgunaan visual fiktif yang menyerupai manusia nyata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Rizki Aulia Ramadhan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor : Najma Nur Azkiya</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21280/kemajuan-ai-menakjubkan-tapi-di-mana-perlindungan-perempuan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21280</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mahkamah Konstitusi Cabut Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam Pemilu</title>
		<link>https://peristiwa.info/20557/mahkamah-konstitusi-cabut-ambang-batas-pencalonan-presiden-dalam-pemilu/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/20557/mahkamah-konstitusi-cabut-ambang-batas-pencalonan-presiden-dalam-pemilu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Najma Nur Azkiya]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jan 2025 06:30:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum&politik]]></category>
		<category><![CDATA[#hukumdanpolitik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=20557</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211;</strong> Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK Kamis 2 Januari 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam putusannya MK mengabulkan permohonan para pemohon secara seluruhnya. Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa capres dan cawapres hanya bisa diusung partai atau gabungan partai yang memiliki paling sedikit 20% jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="720" height="405" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-06-at-12.03.55_f50e43b5.jpg" alt="" class="wp-image-20558" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-06-at-12.03.55_f50e43b5.jpg 720w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-06-at-12.03.55_f50e43b5-585x329.jpg 585w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Alasan MK hapus ambang batas pencalonan presiden karena ambang batas pencalonan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 berapapun besaran ambang batas itu. Sebab, dengan ambang batas, tidak semua partai politik bisa memberikan pilihan calon presiden dan calon wakil presiden.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aturan threshold ini berpotensi hanya melahirkan dua pasangan capres-cawapres, bahkan berisiko menciptakan pasangan calon tunggal. MK menilai mempertahankan ambang batas pencalonan presiden berpotensi menghalangi pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati presidential threshold 20% dinyatakan inkonstitusional, MK menyadari bahwa sistem presidensial di Indonesia tumbuh dalam model multipartai. Oleh sebab itu MK menyampaikan pembentuk undang-undang tetap harus memperhitungkan potensi jumlah pasangan capres dan cawapres sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Shohibatur Rafian &amp; Siti Aisyah</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor : Najma Nur Azkiya</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/20557/mahkamah-konstitusi-cabut-ambang-batas-pencalonan-presiden-dalam-pemilu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20557</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Brigadir J</title>
		<link>https://peristiwa.info/16067/bharada-e-ditetapkan-sebagai-tersangka-atas-kematian-brigadir-j/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/16067/bharada-e-ditetapkan-sebagai-tersangka-atas-kematian-brigadir-j/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Eka Tiara Septiani]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Aug 2022 10:01:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[Brigadir J]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=16067</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Bharada Eliezer dijerat&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info</strong> &#8211; Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Bharada Eliezer dijerat dengan pasal pembunuhan.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="352" height="393" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/08/1659606654799.jpg" alt="" class="wp-image-16068"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,&#8221; ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4) malam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan persangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,&#8221; imbuhnya. Pasal 338 itu sendiri berbunyi &#8220;Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata keterangan KUHP.  </p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain Pasal 338, penyidik juga mengaitkan Bharada E dengan sangkaan pasal lain, yakni Pasal 55 dan 56 KUHP yang berkaitan dengan unsur penyalahgunaan kekuasaan atau martabat, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dan mereka yang sengaja memberikan bantuan pada saat kejahatan dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Bharada E disebut polisi bersekongkol dalam tindak pidana atau kejahatan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan bukan atas pembelaan diri. &#8220;Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan membela diri,&#8221; ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Gilang Rizky Ramadhan</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/16067/bharada-e-ditetapkan-sebagai-tersangka-atas-kematian-brigadir-j/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">16067</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 40/119 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching using Redis

Served from: peristiwa.info @ 2026-10-08 13:04:34 by W3 Total Cache
-->