<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#HAM &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<atom:link href="https://peristiwa.info/tag/ham/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<description>Berpikir, Bertindak, Berkarya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Jan 2022 22:18:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2024/08/cropped-LOGU-1-32x32.png</url>
	<title>#HAM &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183534355</site>	<item>
		<title>Terbongkar! Temuan Penjara Manusia di Belakang Rumah Bupati Langkat, Diduga Perbudak Pekerja Sawit</title>
		<link>https://peristiwa.info/14100/terbongkar-temuan-penjara-manusia-di-belakang-rumah-bupati-langkat-diduga-perbudak-pekerja-sawit/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/14100/terbongkar-temuan-penjara-manusia-di-belakang-rumah-bupati-langkat-diduga-perbudak-pekerja-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wanda Nurazizah]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jan 2022 22:18:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#HAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=14100</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat geger oleh temuan penjara manusia di halaman belakang rumah kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Ia diduga melakukan perbudakan modern. Mengutip TribunMedan,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat geger oleh temuan penjara manusia di halaman belakang rumah kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Ia diduga melakukan perbudakan modern.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip TribunMedan, Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di dua penjara milik Terbit.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="680" height="382" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/penampakan-penjara-rumah-terbit-nih3.jpg" alt="" class="wp-image-14104" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/penampakan-penjara-rumah-terbit-nih3.jpg 680w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/penampakan-penjara-rumah-terbit-nih3-585x329.jpg 585w" sizes="(max-width: 680px) 100vw, 680px" /><figcaption>Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)</figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja,&#8221; ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit yang setiap harinya bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00. Kemudian setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses ke mana-mana,&#8221; lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya diketahui, Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati demikian, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara di rumah Terbit yang sudah beroperasi selama 10 tahun tersebut telah bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penjara manusia itu disinyalir digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba. Namun, ujar Panca, penjara tersebut ilegal alias tak memiliki izin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat,&#8221; kata Panca kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="700" height="393" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/penjara-manusia-di-rumah-bupati-langkat-terbit-rencana-peranginangin.jpg" alt="" class="wp-image-14103" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/penjara-manusia-di-rumah-bupati-langkat-terbit-rencana-peranginangin.jpg 700w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2022/01/penjara-manusia-di-rumah-bupati-langkat-terbit-rencana-peranginangin-585x328.jpg 585w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption>Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Foto/Dok.Diskominfo Langkat</figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Anis Hidayah kembali meyanggah rehabilitasi narkoba di rumah Terbit Rencana hanya sebuah modus. Menurutnya, penjara tersebut digunakan untuk menyiksa para tahanan dengan dipukuli oleh orang suruhan Terbit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain disiksa, para tahanan yang dipekerjakan disebut tak pernah menerima gaji. Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dugaan ini disampaikan Anis lantaran sejumlah tahanan ditemukan dalam kondisi wajah babak belur ketika KPK menggeledah rumah Terbit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,&#8221; terang Anis, Senin (24/1/2022), masih dikutip dari TribunMedan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga saat ini Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah menghubungi dan menyiapkan tim di internal Divisi Pemantauan Komnas HAM untuk menjadikan kasus ini sebagai prioritas dengan mengutamakan kecepatan dalam merespon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Timnya akan melakukan penyelidikan ke rumah Bupati Langkat, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada pekan ini.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/14100/terbongkar-temuan-penjara-manusia-di-belakang-rumah-bupati-langkat-diduga-perbudak-pekerja-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">14100</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Memperingati Hari HAM, Kekerasan Seksual Jadi Sorotan</title>
		<link>https://peristiwa.info/13558/memperingati-hari-ham-kekerasan-seksual-jadi-sorotan/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/13558/memperingati-hari-ham-kekerasan-seksual-jadi-sorotan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jubaidah]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Dec 2021 13:04:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa News]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline #peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#HAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=13558</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Tepat pada hari ini Jumat, 10 Desember 2021 merupakan hari Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia. Tema hari HAM sedunia tahun ini ialah tentang kesetaraan. Namun bagaimana kenyataannya di&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info</strong> &#8211; Tepat pada hari ini Jumat, 10 Desember 2021 merupakan hari Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia. Tema hari HAM sedunia tahun ini ialah tentang kesetaraan. Namun bagaimana kenyataannya di Indonesia sendiri? Tercatat 2.331 kasus dugaan pelanggaran HAM yang telah diadukan kepada Komnas HAM sepanjang tahun 2021.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bicara mengenai HAM belakangan sedang marak di media sosial terkait permasalahan tentang pelanggaran hak asasi  manusia terhadap perempuan yang banyak terjadi di Indonesia. Terdapat beberapa kasus yang sedang viral, seperti kasus ibu rumah tangga di Riau yang dilecehkan oleh 4 orang tetangganya hingga menewaskan anak balitanya akibat ulah para pelaku. Selain itu adapula kasus seorang guru pesantren yang melakukan tindak pemerkosaan kepada belasan santrinya dan beberapa di antaranya ada yang hamil, hal ini menyebabkan korban mengalami trauma berat.</p>



<div class="wp-block-image"><figure class="aligncenter size-large is-resized"><img decoding="async" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-10-at-13.37.38.jpeg" alt="" class="wp-image-13563" width="344" height="336" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-10-at-13.37.38.jpeg 828w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-10-at-13.37.38-768x751.jpeg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-10-at-13.37.38-585x572.jpeg 585w" sizes="(max-width: 344px) 100vw, 344px" /></figure></div>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan contoh kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa masih banyak orang yang tidak menghargai HAM di Indonesia. Khususnya terhadap kaum perempuan yang sering kali dianggap lemah. Maka dari itu pemerintah Indonesia perlu meningkatkan perlindungan terkait HAM. Sehingga kehidupan setiap orang terjamin hak asasi manusianya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Fikri Wilman</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/13558/memperingati-hari-ham-kekerasan-seksual-jadi-sorotan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">13558</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hadirkan Komnas HAM RI, FH ULM Selenggarakan Diskusi Ahli Mengenai Perlindungan Korban Pelanggaran HAM Berat</title>
		<link>https://peristiwa.info/11881/hadirkan-komnas-ham-ri-fh-ulm-selenggarakan-diskusi-ahli-mengenai-perlindungan-korban-pelanggaran-ham-berat/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/11881/hadirkan-komnas-ham-ri-fh-ulm-selenggarakan-diskusi-ahli-mengenai-perlindungan-korban-pelanggaran-ham-berat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wanda Nurazizah]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Sep 2021 07:27:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[#diskusi]]></category>
		<category><![CDATA[#fhulm]]></category>
		<category><![CDATA[#HAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=11881</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Kamis, 9 September 2021 telah diadakan Diskusi Ahli oleh Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang bekerja sama dengan Komisi Nasional HAM RI. Dengan mengangangkat tema &#8220;Pemenuhan Kebutuhan Korban&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info</strong> &#8211; Kamis, 9 September 2021 telah diadakan Diskusi Ahli oleh Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang bekerja sama dengan Komisi Nasional HAM RI. Dengan mengangangkat tema &#8220;Pemenuhan Kebutuhan Korban Pelanggaran HAM Berat&#8221;, diskusi ini dilaksanakan secara luring dengan menghadirkan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM yaitu Bapak Amiruddin, Bapak Hairansyah selaku Komisioner Komnas HAM, dan Bapak Prof. Dr. H. Sutarto Hadi, M.Si., M.Sc. selaku Rektor ULM.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1344" height="756" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/09/IMG-20210909-WA0014.jpg" alt="" class="wp-image-11882" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/09/IMG-20210909-WA0014.jpg 1344w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/09/IMG-20210909-WA0014-850x478.jpg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/09/IMG-20210909-WA0014-768x432.jpg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/09/IMG-20210909-WA0014-1200x675.jpg 1200w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/09/IMG-20210909-WA0014-585x329.jpg 585w" sizes="(max-width: 1344px) 100vw, 1344px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Diskusi dimulai sejak pukul 09.30 sampai 13.00 WITA dengan diikuti 220 orang peserta yang turut hadir secara daring melalui aplikasi Zoom. Diskusi memuat materi yang dibawakan oleh beberapa narasumber dari akademisi FH ULM seperti Bapak Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Ibu Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H., Bapak Dr. H. Mohammad Effendy, S.H., M.H., dan Bapak Kisworo Dwi Cahyono selaku Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, serta Ibu Sri Naida, S.SI., MPA. selaku Pegiat Masyarakat dan Politisi.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1280" height="719" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/09/1631171787690.jpg" alt="" class="wp-image-11883" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/09/1631171787690.jpg 1280w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/09/1631171787690-850x477.jpg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/09/1631171787690-768x431.jpg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/09/1631171787690-1200x675.jpg 1200w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2021/09/1631171787690-585x329.jpg 585w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Materi diskusi yang dibawakan ialah mengenai instrumen internasional hak asasi manusia, kemudian membahas mengenai masalah perlindungan keadilan transisi terhadap korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, penegakan serta pemajuan HAM, serta pemenuhan hak hak korban pelanggaran HAM berat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan HAM untuk mengembangkan pribadi manusia dan kelemahan konseptual dalam substansi Undang-Undang yang mengatur mengenai korban pelanggaran HAM, serta untuk memperbaiki dan memberikan sumbangsih yang baik dalam penegakan hukum dan keadilan bagi korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Alya Meriel Pramesti</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/11881/hadirkan-komnas-ham-ri-fh-ulm-selenggarakan-diskusi-ahli-mengenai-perlindungan-korban-pelanggaran-ham-berat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">11881</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nasib Rakyat Imbas Pandemi Virus Covid-19</title>
		<link>https://peristiwa.info/11430/11430/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/11430/11430/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Maulida]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Aug 2021 05:05:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#HAM]]></category>
		<category><![CDATA[#opini]]></category>
		<category><![CDATA[#pandemi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=11430</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Sudah sakit, menderita pula. Sudah susah, diambil juga. Itulah kiasan yang kiranya sesuai menggambarkan kondisi mental dan fisik masyarakat Indonesia saat ini. Sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>peristiwa.info</strong> &#8211; Sudah sakit, menderita pula. Sudah susah, diambil juga. Itulah kiasan yang kiranya sesuai menggambarkan kondisi mental dan fisik masyarakat Indonesia saat ini. Sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret 2020 di Depok, Jawa Barat, virus Covid-19 telah merubah tatanan kehidupan dan roda ekonomi masyarakat secara signifikan. Kini masyarakat harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas dan sangat dianjurkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran virus Corona; yang hingga sejauh ini telah memakan korban jiwa sebanyak 4.46 juta orang dari seluruh dunia. Padahal, jaminan akan keselamatan jiwa dan raga atau dalam hal ini ialah kelayakan hidup, merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).</p>
<p>Hak Asasi Manusia (HAM) secara umum dapat dipahami sebagai Hak-hak yang bersifat mendasar dan melekat dengan jati diri manusia secara universal. Sebagaimana yang diatur dalam Amendemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ketentuan tentang HAM terdiri dari Pasal 27 sampai Pasal 34 UUD 1945. Ketentuan ini membagi dua golongan HAM yaitu pertama, Non-Derogable Right (Hak yang tidak dapat dikurangi); dan kedua, Derogable Right (dapat dikesampingkan). Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan masyarakat merasa cemas dan gelisah akan keselamatan nyawa dan keberlangsungan roda kehidupan yang terus-menerus dihimpit oleh keadaan. Kebutuhan pokok meliputi kebutuhan sandang, pangan dan papan tentu harus dipenuhi dalam rangka negara menjamin penghidupan yang layak pada rakyatnya. Kebutuhan akan bahan pokok salah satunya menjadi harapan masyarakat agar pemerintah bisa memberikan bantuan secara layak dan berkelanjutan. Hal ini, mengingat bahwa kondisi pandemi yang turut memberikan dampak terhadap pemasukan masyarakat yang tentu menambah PR (Pekerjaan Rumah) bagi Pemerintah apakah mampu hadir di tengah masyarakat atau tidak.</p>
<p>Pada awalnya, kabar baik hadir di tengah masyarakat bahwa Pemerintah siap menggelontorkan anggaran pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi virus Covid-19 mencapai Rp 695,2 triliun atau setara dengan 25 persen dari belanja negara tahun 2020. Sekitar 55 persen dari anggaran perlindungan sosial digunakan untuk bantuan sosial kepada masyarakat dengan sasaran mencapai hampir 12 juta orang. Namun, dalam pelaksanaanya tidaklah berjalan manis dan justru menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Melalui temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menerima suap dari penyedia bansos sebesar Rp 17 miliar dengan dua anak buahnya dari Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen program bantuan.</p>
<p>Dari kasus di atas dapat dipastikan bahwa telah terjadi suatu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh salah satu pemegang kekuasaan pemerintahan dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Padahal, jika melihat kondisi sekarang dapat dikategorikan tengah dihadapkan pada negara Keadaan Darurat Sipil yang terjadi karena berbagai sebab, baik yang bersifat alami maupun bersifat insani seperti contohnya bencana wabah virus Covid-19 ini. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 bahwa keadaan darurat di mulai dari tingkatan Keadaan Darurat Sipil, Keadaan Darurat Militer, dan Keadaan Darurat Perang. Serta, lebih rinci mengenai Keadaan Darurat Sipil diatur dalam Bab II dari Pasal 8 sampai Pasal 21 UU Prp No. 23 Tahun 1959. Sedangkan meminjam istilah kedaruratan yang dikembangkan di Jerman, kondisi yang terjadi sekarang ialah “welfare emergency” atau darurat kesejahteraan yang terkait dengan ancaman akibat bencana alam atau kecelakaan-kecelakaan yang serius.</p>
<p>Kasus ini pun turut memberikan gambaran secara jelas bahwa telah terjadi Pelanggaran HAM, sebagaimana yang seharusnya tidak boleh dilanggar yaitu seperti bunyi Pasal 22 dan 25 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.</p>
<p>Pasal 22 : Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerja sama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.</p>
<p>Pasal 25 : (1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahaan dann perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangaan nafkah, yang berada di luar kekuasaanya. (2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.</p>
<p>Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa walaupun kondisi sosial masyarakat sedang mengalami kemerosotan dan ketidakpastiaan yang luar bisa akibat pandemi virus Covid-19, nyatanya tidak menjamin bahwa praktik pelanggaran HAM yang melibatkan para pemegang kekuasaan tidak terjadi. Kejadian ini juga menujukkan kurangnya kesadaran dan egoismenya oknum-oknum dari pemerintahan. Walaupun dengan menghalalkan segala cara seperti mengambil hak rakyat yang seharusnya layak menerima bantuan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/11430/11430/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">11430</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Selamat Memperingati Hari HAM Sedunia 2020</title>
		<link>https://peristiwa.info/8710/selamat-memperingati-hari-ham-sedunia-2020/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/8710/selamat-memperingati-hari-ham-sedunia-2020/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Agus Firmansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2020 11:12:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[#HAM]]></category>
		<category><![CDATA[#kabarkampus]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=8710</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info – HAM atau Hak Asasi Manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hari HAM atau&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info – </strong>HAM atau Hak Asasi Manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hari HAM atau Human Rights Day dirayakan oleh masyarakat internasional setiap tahunnya pada tanggal 10 Desember. Peringatan ini adalah untuk mengenang hari diadopsinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948. Dokumen deklarasi ini terdiri atas bagian Pembukaan dan 30 Pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="724" height="1024" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2020/12/S__8405003.jpg" alt="" class="wp-image-8712" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2020/12/S__8405003.jpg 724w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2020/12/S__8405003-601x850.jpg 601w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2020/12/S__8405003-585x827.jpg 585w" sizes="(max-width: 724px) 100vw, 724px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Logo Hari HAM Sedunia tahun ini berupa lingkaran biru yang berbentuk tangan dengan lima jari yang melambangkan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM). P5 HAM itu merupakan tanggung jawab negara terhadap HAM, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sedangkan angka 72 menunjukkan tahun peringatan Hari HAM Sedunia pada tahun 2020. Kemudian, penggunaan warna biru pada logo mengacu pada warna dasar logo Perserikatan Bangsa-Bangsa, dimana Pemerintah Indonesia turut serta dalam berbagai program, khususnya terkait Pemajuan HAM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Latar belakang warna merah mengandung tiga makna, pertama adalah gambar orang dalam latar yang merupakan representasi dari kegiatan/pertemuan yang lebih banyak dilakukan secara virtual akibat pandemi Covid-19. Kedua, titik-titik dalam latar melambangkan digitalisasi pada Revolusi Industri 4.0. yang memanfaatkan teknologi otomatisasi dengan teknologi siber untuk efektivitas dan efisiensi kerja. Ketiga, Recover Better – Stand Up For Human Rights merupakan tema internasional dari Hari HAM Sedunia tahun 2020 ini, mengingat pandemi Covid-19 yang tengah di hadapi oleh seluruh dunia sehingga upaya pemulihan adalah lebih baik dari segala sisi kehidupan, dan memastikan tetap terlaksananya HAM dalam penanganan pandemik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Putri Salma dan Tasya Rezki Fahira</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumber Foto : Google</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/8710/selamat-memperingati-hari-ham-sedunia-2020/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">8710</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 40/107 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching using Redis

Served from: peristiwa.info @ 2026-10-08 12:00:14 by W3 Total Cache
-->