<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum dan politik &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<atom:link href="https://peristiwa.info/category/hukum-dan-politik/lifestyle-lifestyle/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<description>Berpikir, Bertindak, Berkarya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 11:41:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2024/08/cropped-LOGU-1-32x32.png</url>
	<title>Hukum dan politik &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183534355</site>	<item>
		<title>Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Bacakan Pleidoi dan Membantah Tuduhan</title>
		<link>https://peristiwa.info/22288/dituntut-18-tahun-penjara-nadiem-bacakan-pleidoi-dan-membantah-tuduhan/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/22288/dituntut-18-tahun-penjara-nadiem-bacakan-pleidoi-dan-membantah-tuduhan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dzakiroh Umi Hijratulloh]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 11:41:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=22288</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026. Persidangan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">peristiwa.info – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026. Persidangan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menjelang sidang pembelaan tersebut, penampilan Nadiem sempat mencuri perhatian publik karena ia memilih datang mengenakan jaket Gojek generasi pertama, sebuah simbol ikonik dari awal kariernya sebagai pendiri perusahaan teknologi tanah air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Suasana di dalam ruang sidang Muhammad Hatta Ali sempat diwarnai kepanikan ketika agenda pembacaan pleidoi sedang berlangsung. Aliran listrik di ruangan tersebut tiba-tiba padam, hingga menyebabkan kondisi ruang sidang menjadi gelap gulita selama beberapa saat. Insiden mati listrik ini sempat mengganggu kelancaran jalannya persidangan. Namun, Nadiem tetap melanjutkan pembacaan nota pembelaan pribadinya setelah situasi kembali kondusif.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="640" height="427" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/06/1000349687.webp" alt="" class="wp-image-22290"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">​Dalam poin pembelaannya, Nadiem secara tegas membantah seluruh tudingan jaksa yang menyebut dirinya telah merugikan keuangan negara terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022. Sebaliknya, Nadiem mengklaim bahwa kebijakan pengadaan massal tersebut justru berhasil melakukan efisiensi besar-besaran. Menurut perhitungannya, proyek digitalisasi sekolah itu justru menghemat anggaran negara hingga mencapai Rp3,9 triliun melalui sistem pengadaan yang ketat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Di hadapan majelis hakim, Nadiem juga merefleksikan kembali perjalanan politiknya yang penuh dengan tantangan dan resistensi internal. Ia secara terang-terangan menceritakan pengalamannya saat pertama kali ditunjuk sebagai menteri di usia yang masih sangat muda, yakni 35 tahun, tanpa modal pengalaman birokrasi sama sekali. Nadiem mengakui bahwa statusnya sebagai “orang luar” di pemerintahan dengan gaya kepemimpinan yang berbeda diduga telah membuat banyak pihak di kalangan birokrat senior merasa tersinggung dan tidak nyaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Menutup nota pembelaannya, Nadiem menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada sejumlah tokoh bangsa, mulai Presiden Prabowo Subianto hingga Megawati Soekarnoputri, atas bimbingan dan kesempatan yang diberikan kepadanya selama menjabat. Kasus ini sendiri menjadi perhatian besar setelah jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan berat berupa hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan jaksa yang menyebut program tersebut merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun dan adanya dugaan aliran dana ilegal ke kantong pribadi Nadiem.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/22288/dituntut-18-tahun-penjara-nadiem-bacakan-pleidoi-dan-membantah-tuduhan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">22288</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bantah Spekulasi, Menkeu Purbaya Sebut Fungsi Bea Cukai Justru Diperkuat</title>
		<link>https://peristiwa.info/22272/bantah-spekulasi-menkeu-purbaya-sebut-fungsi-bea-cukai-justru-diperkuat-2/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/22272/bantah-spekulasi-menkeu-purbaya-sebut-fungsi-bea-cukai-justru-diperkuat-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dzakiroh Umi Hijratulloh]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 May 2026 11:33:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=22272</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info–Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan menghapus maupun mengurangi fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengawasan kegiatan ekspor dan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">peristiwa.info–Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan menghapus maupun mengurangi fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengawasan kegiatan ekspor dan impor di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Karena nanti (PT DSI) yang melakukan trading. Tapi kan export import yang meriksa Bea Cukai masih. Jadi bukan berarti fungsi bea cukai hilang,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto tidak pernah memberikan arahan untuk menghilangkan fungsi Bea Cukai. Menurutnya, pemerintah justru berupaya memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kinerja DJBC agar dapat bekerja secara lebih efektif dan profesional.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="830" height="556" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/05/1000347212.jpg" alt="" class="wp-image-22274" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/05/1000347212.jpg 830w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/05/1000347212-768x514.jpg 768w" sizes="(max-width: 830px) 100vw, 830px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memperkuat institusi, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur Bea Cukai. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Pengawasan di DSI nantinya akan lebih baik dibandingkan lembaga-lembaga sebelumnya sehingga tidak berkembang menjadi monopoli yang menimbulkan masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, pembentukan PT DSI sempat menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan pengalihan sebagian kewenangan pengawasan ekspor-impor dari Bea Cukai kepada perusahaan tersebut. Namun, pemerintah memastikan bahwa DJBC tetap menjadi otoritas utama dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepabeanan di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Yuna Reisya</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Chelsea Angelina Jolie Effendi</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/22272/bantah-spekulasi-menkeu-purbaya-sebut-fungsi-bea-cukai-justru-diperkuat-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">22272</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Krisis Energi Global, Polda Kaltim Ungkap Kasus BBM Subsidi Ilegal</title>
		<link>https://peristiwa.info/22043/krisis-energi-global-polda-kaltim-ungkap-kasus-bbm-subsidi-ilegal/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/22043/krisis-energi-global-polda-kaltim-ungkap-kasus-bbm-subsidi-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dzakiroh Umi Hijratulloh]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 10:24:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=22043</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info- Disaat dunia sedang menghadapi ancaman krisis energi akibat terganggunya distribusi minyak global, terutama pada jalur strategis seperti Selat Hormuz yang masih rawan gangguan, Indonesia berupaya menekan konsumsi energi melalui&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">peristiwa.info- Disaat dunia sedang menghadapi ancaman krisis energi akibat terganggunya distribusi minyak global, terutama pada jalur strategis seperti Selat Hormuz yang masih rawan gangguan, Indonesia berupaya menekan konsumsi energi melalui berbagai kebijakan, salah satunya penghematan bahan bakar minyak (BBM). Namun, di balik langkah tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi secara ilegal di wilayah Kalimantan Timur selama periode Maret 2026, dengan total 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Timur, Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas tindak pidana di sektor migas, khususnya penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, dua perkara ditangani langsung oleh Polda Kalimantan Timur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, sisanya ditangani oleh jajaran kepolisian daerah, yaitu Polresta Balikpapan dan Polresta Samarinda masing-masing satu kasus, Polres Berau tiga kasus, serta Polres Kutai sebanyak empat kasus. Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain delapan unit kendaraan roda empat beserta dokumennya, empat kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas besar, dua unit pompa, lima drum besi, serta 201 jeriken yang digunakan untuk menampung BBM. Selain itu, turut disita 5.280 liter BBM yang terdiri atas 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar, selang berukuran besar, dua unit telepon genggam, serta 67 perangkat barcode yang diduga digunakan untuk memanipulasi pembelian BBM subsidi. </p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="750" height="420" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/04/1000325860-1.webp" alt="" class="wp-image-22046"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan cara “melangsir”, yakni membeli BBM bersubsidi di SPBU secara berulang menggunakan barcode berbeda. BBM tersebut kemudian dikumpulkan di gudang penyimpanan untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polda Kalimantan Timur menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat. Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan panic buying. Ia memastikan bahwa koordinasi rutin dengan Pertamina terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan BBM. </p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Sri Devi Yunita Handayani</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Nur Maulidah PutriGhina Mahpudhah</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/22043/krisis-energi-global-polda-kaltim-ungkap-kasus-bbm-subsidi-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">22043</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sorotan DPR, Pihak Kajari Akui Kesalahan dalam Surat Penahanan Amsal</title>
		<link>https://peristiwa.info/22027/sorotan-dpr-pihak-kajari-akui-kesalahan-dalam-surat-penahanan-amsal/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/22027/sorotan-dpr-pihak-kajari-akui-kesalahan-dalam-surat-penahanan-amsal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yunita Alifah Haura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2026 12:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#kabarkampus]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=22027</guid>

					<description><![CDATA[Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu kembali menjadi sorotan setelah ia dinyatakan bebas. Di sisi lain, terungkap adanya kesalahan pada proses administrasi penahanan yang diakui langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu kembali menjadi sorotan setelah ia dinyatakan bebas. Di sisi lain, terungkap adanya kesalahan pada proses administrasi penahanan yang diakui langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Pengakuan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung pada 2 April 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan surat terkait status penahanan Amsal. Kesalahan tersebut berupa perbedaan istilah yang digunakan, di mana dalam surat kejaksaan tertulis “pengalihan penahanan”, sementara dalam putusan pengadilan disebutkan “penangguhan penahanan”. Secara hukum, kedua istilah ini memiliki makna yang berbeda, sehingga memicu pertanyaan dari anggota dewan.</p>



<figure class="wp-block-image size-full is-resized"><img loading="lazy" decoding="async" width="650" height="366" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/04/d7d714be-24c8-450f-9cf8-0e270acf3bac.jpeg" alt="" class="wp-image-22028" style="aspect-ratio:1.7760321051957477;width:797px;height:auto"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara langsung menyoroti perbedaan tersebut dalam forum rapat. Ia mempertanyakan kejelasan penggunaan istilah dalam dokumen resmi yang seharusnya disusun secara cermat. “Ini kan dua hal yang berbeda, coba dijelaskan Bu,” ujarnya saat meminta penjelasan dari pihak kejaksaan. Menanggapi hal itu, Kajari Karo mengakui kesalahan tersebut dengan menyatakan penulisan dalam surat memang keliru. “Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke Rajagukguk dalam rapat, Kamis (2/4/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian administratif dalam proses penanganan perkara Amsal. Kesalahan dalam dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan penahanan, dinilai sebagai hal serius karena menyangkut hak seseorang dan keabsahan prosedur hukum yang dijalankan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menyoroti aspek administratif, Komisi III DPR RI juga memberikan perhatian terhadap substansi perkara. Dalam forum tersebut, DPR menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, baik berupa putusan bebas maupun setidaknya putusan yang lebih ringan, dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, termasuk bagi pelaku di sektor industri kreatif. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komisi III juga mengajukan permohonan agar Amsal dapat diberikan penangguhan penahanan selama proses hukum berlangsung, bahkan dengan jaminan dari pihak DPR. Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya ketelitian dalam prosedur hukum, mengingat Kesalahan administratif yang tampak sederhana, seperti salah pengetikan, dapat berdampak besar terhadap proses penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Shifa Aliya &amp; Siti Nurhaliza </p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/22027/sorotan-dpr-pihak-kajari-akui-kesalahan-dalam-surat-penahanan-amsal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">22027</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Videografer Amsal Sitepu Didakwa Rugikan Negara Rp202 Juta</title>
		<link>https://peristiwa.info/22015/videografer-amsal-sitepu-didakwa-rugikan-negara-rp202-juta/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/22015/videografer-amsal-sitepu-didakwa-rugikan-negara-rp202-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dzakiroh Umi Hijratulloh]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 11:07:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline #kabarkampus #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#kabarkampus]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=22015</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info — Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp202 juta. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">peristiwa.info — Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp202 juta. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo pada 2020–2022.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam dakwaan, Amsal disebut memberikan proposal kepada kepala desa yang disusun secara tidak benar atau mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebagai penyedia jasa, Ia juga disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai RAB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Amsal diketahui membuat video profil desa melalui perusahaannya, CV Promiseland, dengan biaya produksi sekitar Rp30 juta untuk setiap desa. Dalam prosesnya, video mengalami beberapa kali revisi sebelum diterima dan dibayar oleh pihak desa.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="2560" height="1440" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/03/0c8daff3-9cda-4cd3-a3cd-5777a7e284c6-scaled.jpeg" alt="" class="wp-image-22009" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/03/0c8daff3-9cda-4cd3-a3cd-5777a7e284c6-scaled.jpeg 2560w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/03/0c8daff3-9cda-4cd3-a3cd-5777a7e284c6-850x478.jpeg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/03/0c8daff3-9cda-4cd3-a3cd-5777a7e284c6-768x432.jpeg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/03/0c8daff3-9cda-4cd3-a3cd-5777a7e284c6-1536x864.jpeg 1536w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/03/0c8daff3-9cda-4cd3-a3cd-5777a7e284c6-2048x1152.jpeg 2048w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Willyam Raja D. Halawa, selaku kuasa hukum Amsal, menyatakan kliennya terjerat kasus ini setelah Kejaksaan Negeri Karo mengembangkan penyelidikan korupsi terhadap perusahaan penyedia jasa lain. Dalam perkara tersebut terdapat empat terdakwa, satu di antaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Amsal yang semula berstatus saksi ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan menjadi terdakwa sebulan kemudian. Jaksa menilai beberapa komponen anggaran dalam proposal, seperti konsep, mikrofon <em>clip on</em>, <em>cutting</em>, <em>editing</em>, dan <em>dubbing</em>, tidak seharusnya dianggarkan. Berdasarkan perhitungan ahli dan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, sejumlah komponen tersebut dinilai bernilai Rp0 sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp202 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pledoinya, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki niat melakukan korupsi dan menegaskan bahwa konsep, ide, <em>editing</em>, <em>cutting</em>, <em>dubbing</em>, serta penggunaan mikrofon merupakan bagian dari proses produksi audiovisual, bukan praktik mark up.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Ghina Mahpudah &amp; Muhammad Raditya Maulani</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Muhammad Fauzan Ar Rosyid</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/22015/videografer-amsal-sitepu-didakwa-rugikan-negara-rp202-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">22015</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kepala BAIS TNI Diganti di Tengah Sorotan Kasus Andrie Yunus</title>
		<link>https://peristiwa.info/21997/kepala-bais-tni-diganti-di-tengah-sorotan-kasus-andrie-yunus/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21997/kepala-bais-tni-diganti-di-tengah-sorotan-kasus-andrie-yunus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dzakiroh Umi Hijratulloh]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2026 12:25:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#hukumdanpolitik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21997</guid>

					<description><![CDATA[Peristiwa.info – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berdampak pada perubahan di tubuh internal Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI resmi mengalami&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa.info – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berdampak pada perubahan di tubuh internal Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI resmi mengalami pergantian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi atas keterlibatan oknum prajurit dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="588" height="393" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-27-at-20.18.39.jpeg" alt="" class="wp-image-22000"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Pergantian jabatan dilakukan melalui mekanisme internal TNI berupa penyerahan jabatan di lingkungan Mabes TNI. Langkah ini juga menjadi bagian dari evaluasi organisasi guna menjaga profesionalitas serta kredibilitas institusi di tengah proses hukum yang berjalan. Dari sisi alasan, keputusan ini tidak terlepas dari meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan keterlibatan anggota BAIS dalam tindak kekerasan tersebut. Tekanan publik serta kebutuhan menjaga kepercayaan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam pengambilan kebijakan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, proses hukum terhadap para terduga pelaku masih berlangsung. Sejumlah anggota TNI telah diamankan dan diperiksa oleh Polisi Militer guna mendalami peran masing-masing dalam peristiwa penyiraman air keras tersebut. Namun hingga kini, TNI belum mengungkap secara rinci motif, kronologi lengkap, maupun keterkaitan struktural dalam kasus tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan penegakan hukum dalam penanganan kasus tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi ini juga mendorong desakan kepada TNI untuk meningkatkan keterbukaan serta memastikan proses hukum berjalan secara akuntabel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Ahmad Rafli Anshori</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor : Siti Nurhaliza</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21997/kepala-bais-tni-diganti-di-tengah-sorotan-kasus-andrie-yunus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21997</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Status Tahanan Rumah Dicabut, Mantan Menag Yaqut Kembali ke Rutan</title>
		<link>https://peristiwa.info/21977/status-tahanan-rumah-dicabut-mantan-menag-yaqut-kembali-ke-rutan/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21977/status-tahanan-rumah-dicabut-mantan-menag-yaqut-kembali-ke-rutan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dzakiroh Umi Hijratulloh]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2026 10:29:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21977</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menarik kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ke Rumah Tahanan negara pada Selasa (24/3/2026). Langkah ini mengakhiri masa tahanan rumah tersangka kasus&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">peristiwa.info- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menarik kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ke Rumah Tahanan negara pada Selasa (24/3/2026). Langkah ini mengakhiri masa tahanan rumah tersangka kasus korupsi kuota haji yang berlangsung kurang dari sepekan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak KPK menjelaskan bahwa pengalihan kembali status penahanan tersebut bertujuan untuk mempermudah agenda pemeriksaan tambahan dan persiapan konferensi pers terkait perkembangan penyidikan. Yaqut terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK pagi tadi dan langsung diproses untuk kembali masuk ke sel tahanan demi efektivitas koordinasi saksi-saksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, penyidik memutuskan untuk menahannya kembali secara fisik di rutan mulai hari ini guna mempercepat proses pendalaman perkara. </p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="514" height="366" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/03/paragraf-4.jpeg" alt="" class="wp-image-21979"/></figure>
</div>


<p class="wp-block-paragraph">Yaqut pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Kasus ini melibatkan dugaan pengalihan ilegal kuota haji reguler ke haji khusus melalui pihak penyelenggara swasta yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Fokus utama penyidik adalah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Regia Diandra Fadhila &amp; Nurliana Ulfa</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor : Steven Berliano</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21977/status-tahanan-rumah-dicabut-mantan-menag-yaqut-kembali-ke-rutan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21977</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jamin Harga Pangan Murah, Gubernur Kalsel Instruksikan Intervensi Pasar Masif</title>
		<link>https://peristiwa.info/21970/jamin-harga-pangan-murah-gubernur-kalsel-instruksikan-intervensi-pasar-masif/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21970/jamin-harga-pangan-murah-gubernur-kalsel-instruksikan-intervensi-pasar-masif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dzakiroh Umi Hijratulloh]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 10:34:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21970</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info– Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, mengambil langkah proaktif dengan memimpin High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Gedung Mahligai Pancasila, Senin (16/3/2026), guna menjamin stabilitas harga&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">peristiwa.info– Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, mengambil langkah proaktif dengan memimpin High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Gedung Mahligai Pancasila, Senin (16/3/2026), guna menjamin stabilitas harga menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Pertemuan strategis yang melibatkan Bank Indonesia, BPS, dan unsur Forkopimda ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menghadapi potensi lonjakan permintaan kebutuhan pokok. Gubernur menegaskan bahwa penguatan sinergi lintas instansi adalah kunci utama untuk memastikan masyarakat Banua dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa terbebani oleh gejolak harga pasar yang tidak terkendali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam arahannya, Muhidin menyoroti data terbaru BPS yang menunjukkan adanya tekanan inflasi yang relatif tinggi di beberapa wilayah seperti Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut, dan Kotabaru. Sebagai bentuk penanganan cepat, pemerintah daerah akan mengintensifkan intervensi pasar melalui penyelenggaraan pasar murah serta menginstruksikan distributor besar untuk menyalurkan stok pangan langsung ke titik-titik terdampak. Pemangkasan rantai distribusi ini diharapkan dapat meredam spekulasi harga di tingkat pedagang dan menjamin keterjangkauan komoditas esensial seperti beras, gula, dan minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat hingga pelosok daerah.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1536" height="898" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/03/isi.jpeg" alt="" class="wp-image-21971" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/03/isi.jpeg 1536w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/03/isi-850x497.jpeg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/03/isi-768x449.jpeg 768w" sizes="(max-width: 1536px) 100vw, 1536px" /></figure>
</div>


<p class="wp-block-paragraph">Selain komoditas pangan, fenomena kenaikan harga emas dunia yang menembus angka Rp3 juta per gram turut menjadi perhatian serius karena pengaruhnya terhadap angka inflasi daerah. Gubernur menjelaskan bahwa pembelian emas perhiasan masuk dalam komponen penghitungan inflasi, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan mempertimbangkan emas batangan jika tujuannya adalah investasi jangka panjang. Edukasi ini penting agar konsumsi masyarakat tidak memberikan tekanan tambahan pada statistik inflasi non-pangan, terutama di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global dan geopolitik yang memicu fluktuasi harga logam mulia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Gubernur Muhidin mengingatkan agar penyesuaian tarif jasa publik, seperti sektor kelistrikan, tidak dilakukan secara mendadak karena berpotensi mengguncang daya beli masyarakat secara signifikan. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan kenaikan harga kebutuhan dasar sebaiknya dilakukan secara bertahap agar masyarakat memiliki ruang untuk adaptasi finansial, terutama saat menghadapi beban pengeluaran yang meningkat di bulan suci. Sinkronisasi data antara pemerintah dan instansi vertikal menjadi sangat krusial dalam pengambilan keputusan ini agar stabilitas ekonomi makro di Kalimantan Selatan tetap terjaga dan tidak memberatkan pengeluaran rumah tangga warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai langkah penutup, forum HLM TPID ini menegaskan komitmen kolektif untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan melalui Satgas Pangan guna mencegah praktik penimbunan barang yang merugikan konsumen. Dengan dukungan penuh dari Bank Indonesia dalam menjaga kelancaran sistem pembayaran dan ketersediaan uang layak edar, Pemerintah Provinsi Kalsel optimis laju inflasi dapat ditekan sesuai sasaran. Sinergi yang solid ini diharapkan mampu menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, menjamin keamanan pasokan bahan pokok, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kalimantan Selatan dalam menyambut hari besar keagamaan nasional mendatang.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21970/jamin-harga-pangan-murah-gubernur-kalsel-instruksikan-intervensi-pasar-masif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21970</post-id>	</item>
		<item>
		<title>TNI Siaga 1, Tingkatkan Keamanan Nasional</title>
		<link>https://peristiwa.info/21962/tni-siaga-1-tingkatkan-keamanan-nasional/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21962/tni-siaga-1-tingkatkan-keamanan-nasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dzakiroh Umi Hijratulloh]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 11:24:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21962</guid>

					<description><![CDATA[Peristiwa.info- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mulai tetapkan siaga 1 militer. Langkah ini ditetapkan melalui surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 pada 1 Maret 2026. Tentu penetapan ini menjadi perhatian&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa.info- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mulai tetapkan siaga 1 militer. Langkah ini ditetapkan melalui surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 pada 1 Maret 2026. Tentu penetapan ini menjadi perhatian publik sebab panasnya konflik bersenjata antara Amerika-Israel melawan Iran dengan melihat posisi strategis Indonesia serta potensi dampaknya terhadap stabilitas keamanan dalam negeri. Namun, dikutip dari CNBC Indonesia, Agus Subiyanto mengatakan bahwa penetapan siaga 1 ini dilakukan guna menguji kesiapan personel TNI. &#8220;Ya kita menguji kesiapsiagaan personel dan materil. Jadi hal yang biasa,&#8221; ujar Agus Subiyanto. Bukan hanya itu, penetapan status Siaga 1 juga meliputi peningkatan patroli di sejumlah objek vital strategis serta pusat kegiatan ekonomi, seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, dan berbagai fasilitas publik penting lainnya. Upaya ini dilakukan guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif di tengah dinamika perkembangan global.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="691" height="444" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/03/1000312627.jpg" alt="" class="wp-image-21963"/></figure>
</div>


<p class="wp-block-paragraph">Dalam surat penetapan siaga 1 yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun, dipaparkan 7 perintah yang ditujukan kepada seluruh personel TNI yaitu, ⁠Panglima Komando Utama Operasi TNI diminta untuk menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan atau alutsista, ⁠Komando Pertahanan Udara Nasional diminta untuk melakukan pengamatan udara, ⁠Badan Intelijen Strategis diminta untuk atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik agar mendata kondisi WNI, Kodam Jaya diminta untuk meningkatkan patroli di berbagai objek vital, Satuan Intelijen diminta untuk melakukan deteksi dini disertai dengan pencegahan gangguan keamanan di objek vital strategis, Badan Pelaksana Pusat diminta kesiapsiagaan satuan masing-masing dan setiap perkembangan atas situasi yang terjadi harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Yuna Reisya</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Shifa Aliya</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21962/tni-siaga-1-tingkatkan-keamanan-nasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21962</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi III DPR RI Menolak Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK</title>
		<link>https://peristiwa.info/21884/komisi-iii-dpr-ri-menolak-tuntutan-hukuman-mati-untuk-abk/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21884/komisi-iii-dpr-ri-menolak-tuntutan-hukuman-mati-untuk-abk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dzakiroh Umi Hijratulloh]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 05:51:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#kabarkampus]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21884</guid>

					<description><![CDATA[Baru-baru ini, Komisi III DPR RI menyatakan sikap resmi menolak tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="680" height="451" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260226-WA0069.jpg" alt="" class="wp-image-21885"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Baru-baru ini, Komisi III DPR RI menyatakan sikap resmi menolak tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Penolakan ini disampaikan dalam rapat khusus di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph"> Komisi III DPR menilai bahwa Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama dalam perkara ini, didukung fakta bahwa ia tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Berdasarkan pendalaman informasi dalam rapat, anggota dewan memahami bahwa posisi Fandi hanya sebatas pekerja biasa yang tidak mungkin mengendalikan muatan narkotika di kapal sebagaimana dugaan bahwa ia sebagai aktor dominan dalam kejahatan tersebut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="798" height="442" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260226-WA0070.jpg" alt="" class="wp-image-21886" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260226-WA0070.jpg 798w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260226-WA0070-768x425.jpg 768w" sizes="(max-width: 798px) 100vw, 798px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Penolakan terhadap tuntutan ini didasari oleh perubahan paradigma hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 98 yang menegaskan bahwa pidana mati bukan lagi pidana pokok tetapi merupakan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif. Komisi III juga mengingatkan bahwa pemidanaan harus mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, Komisi III DPR menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan Indonesia. Komisi menilai bahwa karakteristik hukum baru ini seharusnya menjadi pedoman bagi penegak hukum, termasuk majelis hakim di PN Batam, untuk tidak menjadikan pidana mati sebagai putusan instan dalam perkara yang melibatkan pihak dengan peran non dominan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"> Sikap DPR ini turut mencerminkan fungsi parlemen dalam melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar tetap berada dalam kerangka keadilan yang lebih manusiawi dan proporsional. Seluruh hasil rapat komisi pun akan diteruskan kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya disampaikan kepada lembaga peradilan terkait, termasuk salah satunya Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan hukum lanjutan di pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Muhammad Nathan Glendova</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Nabila Intan Nurrahmi</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21884/komisi-iii-dpr-ri-menolak-tuntutan-hukuman-mati-untuk-abk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21884</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 45/81 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching using Redis

Served from: peristiwa.info @ 2026-06-29 04:27:49 by W3 Total Cache
-->