<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yunita Alifah Haura &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<atom:link href="https://peristiwa.info/author/yunitaahaura/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<description>Berpikir, Bertindak, Berkarya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Apr 2026 12:05:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2024/08/cropped-LOGU-1-32x32.png</url>
	<title>Yunita Alifah Haura &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183534355</site>	<item>
		<title>Sorotan DPR, Pihak Kajari Akui Kesalahan dalam Surat Penahanan Amsal</title>
		<link>https://peristiwa.info/22027/sorotan-dpr-pihak-kajari-akui-kesalahan-dalam-surat-penahanan-amsal/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/22027/sorotan-dpr-pihak-kajari-akui-kesalahan-dalam-surat-penahanan-amsal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yunita Alifah Haura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2026 12:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#kabarkampus]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=22027</guid>

					<description><![CDATA[Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu kembali menjadi sorotan setelah ia dinyatakan bebas. Di sisi lain, terungkap adanya kesalahan pada proses administrasi penahanan yang diakui langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu kembali menjadi sorotan setelah ia dinyatakan bebas. Di sisi lain, terungkap adanya kesalahan pada proses administrasi penahanan yang diakui langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Pengakuan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung pada 2 April 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan surat terkait status penahanan Amsal. Kesalahan tersebut berupa perbedaan istilah yang digunakan, di mana dalam surat kejaksaan tertulis “pengalihan penahanan”, sementara dalam putusan pengadilan disebutkan “penangguhan penahanan”. Secara hukum, kedua istilah ini memiliki makna yang berbeda, sehingga memicu pertanyaan dari anggota dewan.</p>



<figure class="wp-block-image size-full is-resized"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="650" height="366" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2026/04/d7d714be-24c8-450f-9cf8-0e270acf3bac.jpeg" alt="" class="wp-image-22028" style="aspect-ratio:1.7760321051957477;width:797px;height:auto"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara langsung menyoroti perbedaan tersebut dalam forum rapat. Ia mempertanyakan kejelasan penggunaan istilah dalam dokumen resmi yang seharusnya disusun secara cermat. “Ini kan dua hal yang berbeda, coba dijelaskan Bu,” ujarnya saat meminta penjelasan dari pihak kejaksaan. Menanggapi hal itu, Kajari Karo mengakui kesalahan tersebut dengan menyatakan penulisan dalam surat memang keliru. “Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke Rajagukguk dalam rapat, Kamis (2/4/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian administratif dalam proses penanganan perkara Amsal. Kesalahan dalam dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan penahanan, dinilai sebagai hal serius karena menyangkut hak seseorang dan keabsahan prosedur hukum yang dijalankan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menyoroti aspek administratif, Komisi III DPR RI juga memberikan perhatian terhadap substansi perkara. Dalam forum tersebut, DPR menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, baik berupa putusan bebas maupun setidaknya putusan yang lebih ringan, dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, termasuk bagi pelaku di sektor industri kreatif. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komisi III juga mengajukan permohonan agar Amsal dapat diberikan penangguhan penahanan selama proses hukum berlangsung, bahkan dengan jaminan dari pihak DPR. Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya ketelitian dalam prosedur hukum, mengingat Kesalahan administratif yang tampak sederhana, seperti salah pengetikan, dapat berdampak besar terhadap proses penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Shifa Aliya &amp; Siti Nurhaliza </p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/22027/sorotan-dpr-pihak-kajari-akui-kesalahan-dalam-surat-penahanan-amsal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">22027</post-id>	</item>
		<item>
		<title>SiRakyat Jejak Sakti Visit 3, Harmoni Kolaborasi Nyata Mahasiswa </title>
		<link>https://peristiwa.info/21549/sirakyat-jejak-sakti-visit-3-harmoni-kolaborasi-nyata-mahasiswa/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21549/sirakyat-jejak-sakti-visit-3-harmoni-kolaborasi-nyata-mahasiswa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yunita Alifah Haura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Oct 2025 07:53:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#fhulm]]></category>
		<category><![CDATA[#kabarkampus]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#ULM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21549</guid>

					<description><![CDATA[Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (BEM FH ULM) kembali melanjutkan rangkaian program&#160;Kolaborasi Rakyat (SiRakyat) Jejak Sakti 2025&#160;melalui kegiatan&#160;Visit 3&#160;di Desa Jejangkit Pasar, Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan ini&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (BEM FH ULM) kembali melanjutkan rangkaian program&nbsp;<em>Kolaborasi Rakyat (SiRakyat) Jejak Sakti 2025</em>&nbsp;melalui kegiatan&nbsp;<em>Visit 3</em>&nbsp;di Desa Jejangkit Pasar, Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan ini menjadi puncak dari tiga rangkaian kunjungan pengabdian masyarakat yang mengusung semangat kolaboratif antara mahasiswa dan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rangkaian kegiatan berlangsung meriah sekaligus penuh makna. Mulai dari kegiatan&nbsp;<strong>Sehat Bersama</strong>&nbsp;yang berkolaborasi dengan BEM Fakultas Kesehatan Sari Mulia,&nbsp;<strong>Riang Warna Desa</strong> yang menghadirkan kompetisi ekspresi bagi anak-anak desa untuk berkreasi dalam lomba mewarnai dan kuis pengetahuan, hingga&nbsp;<strong>Jejak Profil Desa</strong>&nbsp;bersama LPM Peristiwa FH ULM yang mendokumentasikan potensi lokal melalui wawancara dan pengambilan video profil desa. Malam harinya, suasana keakraban semakin terasa lewat&nbsp;<strong>Panggung Harmoni</strong>, yang menampilkan kesenian tradisional seperti panting dan kuntau, serta persembahan bakat dari panitia dan warga.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="2560" height="1707" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/10/IMG_3540-1-scaled.jpeg" alt="" class="wp-image-21551" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/10/IMG_3540-1-scaled.jpeg 2560w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/10/IMG_3540-1-850x567.jpeg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/10/IMG_3540-1-768x512.jpeg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/10/IMG_3540-1-1536x1024.jpeg 1536w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Nur Amalia Fitri, Ketua BEM FH ULM menjelaskan bahwa&nbsp;<em>SiRakyat</em>&nbsp;merupakan bentuk nyata penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian masyarakat yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Biasanya pengabdian itu berhari-hari secara menginap, sedangkan untuk SiRakyat ini kami menggunakan tiga kali visit. Visit pertama, visit kedua, baru nanti visit ketiga yang kita bermalam. Tujuannya untuk bisa memberikan kebermanfaatan jangka panjang dan lebih membekas di hati masyarakat yang ada di desa,” ucapnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Muhammad Robianoor, selaku Ketua Pelaksana SiRakyat Jejak Sakti 2025 turut menegaskan arah kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kegiatan ini sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat yang berfokus pada pengembangan potensi lokal dan sinergi sosial ekonomi. Dan juga, sebagai wujud komitmen terhadap salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian Masyarakat,” ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penutup wawancara, ia juga menyampaikan pesan bagi mahasiswa dan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sebagai Ketua Pelaksana kegiatan sirakyat ini, saya mengajak seluruh mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengimplementasikan konsep agent of change dan social control yang sejati. Ilmu hukum yang telah dipelajari di bangku perkuliahan bukanlah sekadar teori yang terpisah dari realitas masyarakat, melainkan instrumen pemberdayaan yang harus diaktualisasikan untuk memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa,” tegasnya.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="2560" height="1707" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/10/IMG_4108-scaled.jpeg" alt="" class="wp-image-21552" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/10/IMG_4108-scaled.jpeg 2560w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/10/IMG_4108-850x567.jpeg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/10/IMG_4108-768x512.jpeg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/10/IMG_4108-1536x1024.jpeg 1536w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui&nbsp;<em>SiRakyat Jejak Sakti Visit 3</em>, mahasiswa Fakultas Hukum ULM menunjukkan bahwa pengabdian bukan hanya tentang hadir di tengah masyarakat, tetapi juga tentang membangun kolaborasi yang berkelanjutan. Dari Desa Jejangkit Pasar, semangat kolaboratif dan nilai kemanusiaan terus bergema menguatkan komitmen bahwa ilmu hukum dan kepedulian sosial dapat berjalan beriringan dalam mewujudkan perubahan nyata.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21549/sirakyat-jejak-sakti-visit-3-harmoni-kolaborasi-nyata-mahasiswa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21549</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Magang FH ULM, Langkah Awal Membangun Calon Praktisi Hukum Berintegritas</title>
		<link>https://peristiwa.info/21341/magang-fh-ulm-langkah-awal-membangun-calon-praktisi-hukum-berintegritas/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21341/magang-fh-ulm-langkah-awal-membangun-calon-praktisi-hukum-berintegritas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yunita Alifah Haura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 03:09:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline #kabarkampus #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#fhulm]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#ULM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21341</guid>

					<description><![CDATA[Peristiwa.info &#8211; Menjelang akhir semester, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) semakin giat mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan libur semester&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa.info &#8211; Menjelang akhir semester, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) semakin giat mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan libur semester genap untuk mengikuti program magang di berbagai instansi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satunya adalah Aura, mahasiswi FH ULM yang saat ini sedang menjalani program magang di DPRD Kota Banjarmasin. Menurutnya, pengalaman magang ini dapag menjadi langkah awal yang penting dalam membangun karakter dan integritas sebagai calon praktisi hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi mengenai program magang ini diperoleh melalui kampus, karena magang merupakan program wajib yang harus diikuti setiap mahasiswa FH ULM. Namun, proses pencarian tempat magang tetap dilakukan secara mandiri.<br>Aura memilih untuk mengajukan langsung ke DPRD Kota Banjarmasin dan saat ini ditempatkan di bagian Persidangan dan Risalah. Ia bertugas menyimak serta mencatat isi audio rapat-rapat penting, termasuk rapat Badan Anggaran dan rapat paripurna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pengalaman paling berkesan sejauh ini adalah waktu pertama kali ikut nonton rapat paripurna secara langsung. Itu jadi pengalaman baru karena sebelumnya belum pernah lihat gimana proses sidang resmi berlangsung. Selain itu, belajar menyimak audio persidangan juga jadi pelajaran penting karena harus teliti dan fokus supaya bisa memahami isi rapat dengan benar.&#8221; Ucap Aura.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengaku belum menemui tantangan yang berarti selama magang. Semua proses berjalan lancar dan suasana kerja di lingkungan DPRD Kota Banjarmasin sangat mendukung. Hal ini membuatnya semakin percaya diri dan siap menghadapi dunia kerja di masa depan. Ia berharap pengalaman magang ini bisa memperluas wawasan, menambah relasi, dan menjadi bekal berharga jika kelak ingin berkarier di bidang pemerintahan atau administrasi publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Yuliansyah</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21341/magang-fh-ulm-langkah-awal-membangun-calon-praktisi-hukum-berintegritas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21341</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bangga! Sutradara Gadis Kretek Kamila Andini Resmi Gabung The Academy</title>
		<link>https://peristiwa.info/21327/bangga-sutradara-gadis-kretek-kamila-andini-resmi-gabung-the-academy/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21327/bangga-sutradara-gadis-kretek-kamila-andini-resmi-gabung-the-academy/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yunita Alifah Haura]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2025 03:18:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Entertainment]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21327</guid>

					<description><![CDATA[Peristiwa.info &#8211; Sutradara Indonesia, Kamila Andini mencetak sejarah baru dengan terpilih menjadi anggota The Academy of Motion Picture Arts and Sciences (AMPAS) atau The Academy, lembaga bergengsi yang menyelenggarakan ajang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa.info &#8211; Sutradara Indonesia, Kamila Andini mencetak sejarah baru dengan terpilih menjadi anggota The Academy of Motion Picture Arts and Sciences (AMPAS) atau The Academy, lembaga bergengsi yang menyelenggarakan ajang penghargaan Oscar. Pengumuman resmi ini disampaikan Kamila melalui unggahan di akun Instagram resminya pada akhir Juni 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kamila Andini menjadi sutradara film fitur perempuan pertama dari Indonesia yang mendapatkan undangan keanggotaan The Academy Class of 2025 bergabung bersama 533 sineas dan aktor ternama dunia seperti Ariana Grande, Jason Momoa, dan Mike Flanagan. Sebagai anggota, Kamila berhak memberikan suara dalam pemilihan nominasi dan pemenang Piala Oscar setiap tahun sekaligus membawa perspektif Indonesia dan Asia Tenggara ke panggung perfilman global.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="640" height="543" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/07/1-juli-.jpg" alt="" class="wp-image-21329" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/07/1-juli-.jpg 640w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/07/1-juli--585x496.jpg 585w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Kamila dikenal lewat karya-karyanya yang mengangkat isu sosial, budaya, dan perempuan. Dengan karyanya yang berjudul <em>Yuni (2021)</em>, <em>The Mirror Never Lies (2011)</em>, <em>The Seen and Unseen (2017), </em>dan <em>Gadis Kretek (2023)</em>. Ia menilai pencapaian ini bukan hanya prestasi pribadi, tetapi juga tonggak penting untuk membawa cerita perempuan Indonesia ke dunia internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ifa Isfansyah, CEO Forka Films, mitra kreatif Kamila, suami Kamila menyatakan bahwa keterpilihan ini merupakan pencapaian besar bagi perfilman Indonesia dan Asia Tenggara sekaligus membuka peluang baru dalam lanskap perfilman global. Sehingga keterlibatannya di The Academy menandai langkah awal yang penting bagi perfilman Indonesia untuk semakin dikenal dan berpengaruh di kancah internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Sri Devi Yunita Handayani </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21327/bangga-sutradara-gadis-kretek-kamila-andini-resmi-gabung-the-academy/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21327</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPR-Pemerintah Sebut Warga Sipil Tidak Berhak Menggugat UU TNI</title>
		<link>https://peristiwa.info/21296/dpr-pemerintah-sebut-warga-sipil-tidak-berhak-menggugat-uu-tni/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21296/dpr-pemerintah-sebut-warga-sipil-tidak-berhak-menggugat-uu-tni/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yunita Alifah Haura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2025 08:00:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#hukumdanpolitik]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21296</guid>

					<description><![CDATA[Peristiwa.info &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berpendapat bahwa para pemohon Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa.info &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berpendapat bahwa para pemohon Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, ketika membacakan keterangan resmi DPR dalam sidang lanjutan pengujian UU TNI di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/6/2025). Utut menyatakan, “DPR RI menilai para pemohon tidak memiliki hubungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Utut juga menjelaskan bahwa mayoritas pemohon berasal dari kalangan mahasiswa, pekerja swasta, dan pengurus rumah tangga, yang menurut DPR latar belakangnya dinilai kurang relevan dengan materi undang-undang yang diuji. Ia menambahkan, “Karena mereka bukan TNI aktif, calon prajurit TNI, ataupun pegawai di instansi sipil yang berpotensi terdampak oleh ketentuan masa jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI.” Karena alasan tersebut, DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan para pemohon dan menegaskan bahwa proses pembentukan UU TNI sudah sesuai dengan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1200" height="676" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/06/isi-berita-online.jpg" alt="" class="wp-image-21298" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/06/isi-berita-online.jpg 1200w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/06/isi-berita-online-850x479.jpg 850w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/06/isi-berita-online-768x433.jpg 768w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/06/isi-berita-online-585x330.jpg 585w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan resmi dari pemerintah dan DPR terkait lima perkara uji formil dan materiil atas UU TNI, yang terdaftar dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025. Gugatan terhadap revisi UU TNI ini diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari akademisi, mahasiswa lintas universitas, hingga organisasi masyarakat sipil. Para pemohon menilai revisi UU TNI tidak memenuhi prinsip partisipasi publik karena dilakukan secara tertutup, serta mengkritik sejumlah substansi di dalamnya, seperti perluasan kewenangan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan aturan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Sheryn Abigail Joanna Demak Siagian </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21296/dpr-pemerintah-sebut-warga-sipil-tidak-berhak-menggugat-uu-tni/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21296</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Program Magang Berdampak Hadirkan Pengalaman Nyata bagi Mahasiswa Seluruh Indonesia</title>
		<link>https://peristiwa.info/21275/program-magang-berdampak-hadirkan-pengalaman-nyata-bagi-mahasiswa-seluruh-indonesia/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21275/program-magang-berdampak-hadirkan-pengalaman-nyata-bagi-mahasiswa-seluruh-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yunita Alifah Haura]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jun 2025 07:45:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline #kabarkampus #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21275</guid>

					<description><![CDATA[Peristiwa.info &#8211; Jumat, 13 Juni 2025 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Program Magang Berdampak 2025. Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi pendidikan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa.info &#8211; Jumat, 13 Juni 2025 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Program Magang Berdampak 2025. Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi pendidikan tinggi agar lebih relevan dengan dunia kerja dan kebutuhan masyarakat. Universitas Lambung Mangkurat (ULM) turut menyambut baik program tersebut dengan mendorong mahasiswa aktif untuk mendaftar dan terlibat langsung dalam kegiatan magang kolaboratif lintas sektor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program Magang Berdampak dirancang sebagai ruang belajar berbasis pengalaman yang memungkinkan mahasiswa terlibat dalam penyelesaian masalah nyata di lapangan. Selain membangun keterampilan profesional, program ini juga menargetkan penciptaan jejaring yang kuat antara kampus, dunia usaha, dan masyarakat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu mahasiswa ULM dari Fakultas Hukum saat diwawancarai mengatakan &#8220;saya sangat setuju dan tertarik dengan adanya ketersediaan program magang ini kesempatan berharga dan berdampak baik sekali bagi mahasiswa untuk memperoleh kerja nyata, dengan adanya magang membuat mahasiswa lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi tantangan di masa depan dan memulai karir nya dengan baik, selain itu bahkan langsung terjun kelapangan yang pastinya akan mendapatkan relasi luas dan pengalaman sangat luar biasa.&#8221;<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, juga menyatakan antusias nya terhadap program tersebut. “Saya sangat tertarik ikut karena program ini memberi kesempatan belajar langsung di dunia profesional, apalagi kita bisa sekaligus membangun relasi dan belajar soft skill penting,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaksanaan magang akan melibatkan kolaborasi antara kampus, dunia usaha, dan masyarakat. Pendaftaran dan informasi teknis telah tersedia melalui situs resmi Kemendikbudristek di s.id/MagangBerdampak25. ULM sendiri telah mengoordinasikan bagian kemahasiswaan dan prodi untuk memfasilitasi mahasiswa yang berminat. Harapannya, program ini bukan hanya sekadar magang, tetapi menjadi ruang belajar berbasis pengalaman untuk membentuk agen perubahan dan lulusan berdaya saing global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Rismaniswati</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21275/program-magang-berdampak-hadirkan-pengalaman-nyata-bagi-mahasiswa-seluruh-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21275</post-id>	</item>
		<item>
		<title>UMKM di Persimpangan Hukum dan Opini Publik: Analisis Teori Agenda Setting terhadap Kasus Mama Khas Banjar</title>
		<link>https://peristiwa.info/21168/umkm-di-persimpangan-hukum-dan-opini-publik-analisis-teori-agenda-setting-terhadap-kasus-mama-khas-banjar/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21168/umkm-di-persimpangan-hukum-dan-opini-publik-analisis-teori-agenda-setting-terhadap-kasus-mama-khas-banjar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yunita Alifah Haura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2025 07:33:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Entertainment]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline #kabarkampus #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21168</guid>

					<description><![CDATA[Dalam ranah komunikasi massa, teori Agenda Setting yang dikembangkan oleh Maxwell McCombs dan Donald Shaw menjelaskan bahwa media tidak secara langsung memengaruhi apa yang harus dipikirkan oleh khalayak, tetapi lebih&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Dalam ranah komunikasi massa, teori Agenda Setting yang dikembangkan oleh Maxwell McCombs dan Donald Shaw menjelaskan bahwa media tidak secara langsung memengaruhi apa yang harus dipikirkan oleh khalayak, tetapi lebih pada isu-isu apa yang dianggap penting untuk dipikirkan. Dengan kata lain, media memiliki kekuatan untuk menentukan prioritas isu dalam benak publik melalui seleksi, penekanan, dan pengulangan informasi tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini bermula dari tindakan aparat kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Selatan, yang menegakkan hukum terhadap sebuah usaha mikro kecil menengah (UMKM) bernama “Mama Khas Banjar”. Usaha tersebut diketahui tidak memenuhi sejumlah persyaratan legal, termasuk dalam aspek izin edar produk dan distribusi bahan pangan. Proses hukum kemudian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, yang menarik adalah respons sebagian publik yang justru mempersepsikan Kapolda Kalsel sebagai pihak yang bersikap represif, seolah-olah menindas pelaku UMKM kecil, yang dalam narasi media sosial sering kali digambarkan sebagai “korban kriminalisasi.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika dianalisis menggunakan kerangka Agenda Setting, dapat disimpulkan bahwa persepsi negatif terhadap Kapolda Kalsel bukan semata-mata lahir dari fakta hukum, melainkan lebih dipengaruhi oleh bagaimana isu ini dibingkai dan disebarluaskan oleh media, terutama media sosial. Beberapa akun dengan pengaruh besar secara konsisten membingkai narasi bahwa penegakan hukum terhadap UMKM kecil adalah bentuk ketidakadilan sosial, tanpa mengangkat secara proporsional aspek legalitas dan pentingnya keamanan pangan. Dengan kata lain, yang ditonjolkan adalah sisi emosional dari pelaku UMKM sebagai “ibu-ibu pejuang ekonomi keluarga”, sementara aspek hukum yang lebih kompleks cenderung diabaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Media dan warganet dalam hal ini telah menetapkan agenda yang mendominasi kesadaran publik: bahwa pelaku UMKM adalah pihak yang tertindas, dan aparat penegak hukum adalah pihak yang kejam. Framing semacam ini menciptakan bias kognitif yang kuat, sehingga publik lebih mudah menerima narasi emosional ketimbang penjelasan rasional berbasis hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Noviana Sari,&nbsp;S.IP.,&nbsp;M.A.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21168/umkm-di-persimpangan-hukum-dan-opini-publik-analisis-teori-agenda-setting-terhadap-kasus-mama-khas-banjar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21168</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menimbang Emosi dan Rasionalitas, Polemik Informasi Kasus UMKM Mama Khas Banjar</title>
		<link>https://peristiwa.info/21120/menimbang-emosi-dan-rasionalitas-polemik-informasi-kasus-umkm-mama-khas-banjar/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21120/menimbang-emosi-dan-rasionalitas-polemik-informasi-kasus-umkm-mama-khas-banjar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yunita Alifah Haura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 May 2025 04:38:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Entertainment]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews #peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21120</guid>

					<description><![CDATA[Peristiwa.info &#8211; Dari perspektif komunikasi, sebuah pesan memiliki dua pendekatan yaitu pendekatan emosional dan rasional. Pada saat ini konten-konten bahkan informasi di media sosial banyak mengandung  pendekatan secara emosi. Informasi yang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa.info &#8211; Dari perspektif komunikasi, sebuah pesan memiliki dua pendekatan yaitu pendekatan emosional dan rasional. Pada saat ini konten-konten bahkan informasi di media sosial banyak mengandung  pendekatan secara emosi. Informasi yang menggugah emosi antara lain kesedihan, empati dan rasa iba dari seseorang. Dalam komunikasi  hal itu adalah sebuah strategi untuk mendapatkan sebuah perhatian yang besar dan sering digunakan untuk membuat sebuah pesan informasi tanpa tahu kebenaran informasi itu seperti apa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan pengamatan dan opini terkait  kasus umkm mama khas banjar ini, secara umum orang awam memandang umkm adalah usaha yang memang tergolong usaha kecil dan menengah sehingga  perlu dibantu dalam pengelolaan, pemasaran, dan sebagainya. Kemudian usaha yang tergolong kecil  menengah Ini malah dihadapkan dengan permasalahan hukum berdasarkan pengaduan masyarakat, padahal masih banyak usaha besar yang perlu disoroti. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagaimanapun Indonesia adalah negara hukum di mana memiliki aturan yang harus dipenuhi oleh usaha kecil, menegah, maupun besar. Seandainya tidak memenuhi aturan tersebut, maka sudah tentu pihak penegak hukum harus menjalankan tugasnya untuk penertiban termasuk umkm yang tidak memenuhi aturan  juga harus ditertibkan, dibina, ditindak dan bahkan diberikan sanksi apabila terus melanggar aturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi komunikasi, kemasan informasi yang berbahaya jika dikonsumsi adalah informasi yang setengah-setengah, informasi yang diframing bahkan informasi yang ditunggangi kepentingan politik atau kepentingan lainnya. Sehingga informasi  tersebut dikemas seolah-olah menggugah emosi kesedihan ataupun memberikan efek rasa iba bagi orang yang mengkonsumsi informasi itu. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti kasus ini, dimana usaha kecil menengah yang perlu dibantu malah berhadapan dengan hukum sehingga mempengaruhi rasa sedih dan iba. Walaupun disampingnya memang telah dianggap melanggar aturan yang berlaku dengan adanya aduan dari masyarakat. Sehingga pada kasus ini, orang menduga terjadi Kriminalisasi. Namun, kriminalisasi ini sangat memungkinkan hasil dari informasi yang dikemas secara emosional tadi, sehingga orang merasa iba hingga kemudian menjadi berempati serta beranggapan bahwa terlalu tega untuk memproses atau menindak secara hukum hal semacam itu tanpa tau proses dan akar masalahnya sebenarnya, hal inilah yang disebut hanya mengedepankan emosi dari pada rasionalitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan menurut institusi kepolisian khususnya polda kalsel berpikir secara rasional yaitu menjalankan tugas yang sesuai dengan aturan, menyertakan data, mencari bukti-bukti yang dianggap sebagai pelanggaran aturan itu. Jika terdapat bukti-bukti pelanggaran maka sudah tentu ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga kita sebagai masyarakat sudah seharusnya dapat memfilter informasi yang beredar dengan rasional karena persoalan makanan yang masuk ke dalam tubuh ini akan berakibat pada kesehatan kita juga, hal ini menjadi polemik ketika emosional dan rasional dibenturkan. Maka dari itu, masyarakat pun dihimbau agar cermat menimbang antara emosi dan rasionalitas dalam mengkonsumsi informasi di era banjir informasi seperti ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ach Bayu Chandra (Dosen&nbsp;Fisipol&nbsp;ULM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21120/menimbang-emosi-dan-rasionalitas-polemik-informasi-kasus-umkm-mama-khas-banjar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21120</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Industri Televisi Lakukan PHK Massal, Efisiensi Jadi Alasan Utama</title>
		<link>https://peristiwa.info/21104/industri-televisi-lakukan-phk-massal-efisiensi-jadi-alasan-utama/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21104/industri-televisi-lakukan-phk-massal-efisiensi-jadi-alasan-utama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yunita Alifah Haura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 May 2025 11:38:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Entertainment]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21104</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Menjelang Hari Buruh pada awal Mei 2025, telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sejumlah karyawan di industri televisi Indonesia. PHK ini dilakukan oleh pihak manajemen sebagai&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">peristiwa.info &#8211; Menjelang Hari Buruh pada awal Mei 2025, telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sejumlah karyawan di industri televisi Indonesia. PHK ini dilakukan oleh pihak manajemen sebagai bagian dari upaya efisiensi dan restrukturisasi internal, menyusul tantangan berat yang dihadapi industri media, termasuk pergeseran perilaku penonton dan penurunan pendapatan iklan.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="658" height="368" data-id="21098" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/05/IMG_2043.jpeg" alt="" class="wp-image-21098" srcset="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/05/IMG_2043.jpeg 658w, https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/05/IMG_2043-585x327.jpeg 585w" sizes="(max-width: 658px) 100vw, 658px" /></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu momen yang menjadi sorotan publik dari peristiwa ini adalah siaran terakhir program Kompas Sport Pagi yang dibawakan oleh presenter senior Gita Maheswari. Dalam siaran terakhirnya, Gita menyampaikan, &#8220;Tak terasa inilah akhir perjalanan panjang Kompas Sport Pagi selama hampir 12 tahun. Kami hadir menemani Anda dengan berbagai macam berita olahraga, baik dari dalam maupun luar negeri, serta kabar inspiratif dari atlet kebanggaan Indonesia dan dunia.&#8221; Suara Gita bergetar, dan air matanya jatuh saat mengucapkan terima kasih kepada pemirsa setia. Momen emosional ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memunculkan simpati dari netizen di berbagai platform.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PHK massal yang terjadi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak media konvensional lainnya yang kini menghadapi pergeseran perilaku penonton dan tekanan finansial. Digitalisasi konten dan meningkatnya konsumsi media melalui platform daring seperti YouTube, TikTok, dan media sosial lainnya menyebabkan penurunan signifikan pada pemirsa televisi tradisional. Akibatnya, pendapatan iklan yang sebelumnya menjadi tulang punggung bisnis televisi juga ikut menurun drastis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa industri media tengah berada di persimpangan jalan, di mana adaptasi terhadap perubahan zaman menjadi kunci untuk bertahan. Para pekerja media pun kini menghadapi ketidakpastian yang semakin besar dan ke depannya langkah-langkah strategis dari pelaku industri sangat dibutuhkan agar dampak serupa tidak terus meluas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Eka Afrillia</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor : Yunita Alifah Haura</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21104/industri-televisi-lakukan-phk-massal-efisiensi-jadi-alasan-utama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21104</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiktok Kalahkan Google Sebagai Media Informasi, Ini Alasan Gen Z</title>
		<link>https://peristiwa.info/20257/tiktok-kalahkan-google-sebagai-media-informasi-ini-alasan-gen-z/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/20257/tiktok-kalahkan-google-sebagai-media-informasi-ini-alasan-gen-z/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yunita Alifah Haura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Oct 2024 09:37:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Entertainment]]></category>
		<category><![CDATA[#entertaiment]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=20257</guid>

					<description><![CDATA[Studi menyebutkan, Generasi Z atau yang biasa dikenal dengan sebutan Gen Z lebih memilih aplikasi TikTok daripada Google untuk mencari informasi secara online. Hal ini tentunya bukan hanya menjadi tren&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Studi menyebutkan, Generasi Z atau yang biasa dikenal dengan sebutan Gen Z lebih memilih aplikasi TikTok daripada Google untuk mencari informasi secara online. Hal ini tentunya bukan hanya menjadi tren sesaat, melainkan suatu perubahan besar dalam cara kita mengonsumsi informasi dari internet.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eksistensi Google menurun sejak adanya platform baru seperti Tiktok dan Instagram, selama beberapa tahun terakhir, generasi Z mulai berhenti menggunakan kebiasaan &#8220;Googling&#8221; saat bingung mencari informasi. Mereka lebih suka mengunjungi TikTok untuk mendapatkan informasi tentang berbagai hal, seperti rekomendasi tempat makan dan produk fashion.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam penelitian kami, sekitar hampir 40 persen anak muda, ketika mereka mencari tempat makan siang, mereka tidak membuka Google Maps atau Search. Mereka membuka TikTok atau Instagram,” ujar Prabhakar Raghavan, Wakil Presiden Senior Google.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada beberapa alasan kenapa generasi muda lebih suka mencari informasi melalui aplikasi Tiktok dibandingkan google:</p>



<p class="wp-block-paragraph">1. Mereka lebih tertarik dengan konten visual </p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi yang disampaikan lewat video singkat yang menghibur dan to the point dianggap lebih seru dan efisien dibandingkan harus membaca artikel panjang atau klik tautan satu persatu di Google.</p>



<p class="wp-block-paragraph">2. Pengalaman pengguna yang lebih autentik </p>



<p class="wp-block-paragraph">Video review, tutorial, maupun rekomendasi yang memperlihatkan secara langsung terasa lebih nyata dibandingkan hanya kata-kata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">3. Tiktok mempelajari perilaku pencarian pengguna </p>



<p class="wp-block-paragraph">Algoritma Tiktok yang terbentuk dari perilaku pencarian dan tontonan pengguna, memberikan kemudahan bagi mereka untuk menemukan informasi sesuai dengan keinginannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Gen Z, kunci utama dalam mencari informasi ialah kecepatan, visualisasi, dan autentisitas. Mereka menginginkan hasil pencarian yang cepat sesuai dengan yang mereka mau, langsung, dan didukung oleh rekomendasi orang-orang yang bisa mereka percayai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Alya Rubiati</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor : Yunita Alifah Haura </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/20257/tiktok-kalahkan-google-sebagai-media-informasi-ini-alasan-gen-z/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20257</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 20/227 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching using Redis

Served from: peristiwa.info @ 2026-07-04 16:14:50 by W3 Total Cache
-->