<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>M. Firdaus Akmal &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<atom:link href="https://peristiwa.info/author/m-firdaus-akmal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<description>Berpikir, Bertindak, Berkarya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Jun 2025 14:08:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2024/08/cropped-LOGU-1-32x32.png</url>
	<title>M. Firdaus Akmal &#8211; PERISTIWA ONLINE</title>
	<link>https://peristiwa.info</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183534355</site>	<item>
		<title>Kejagung Bisa Menyadap Nomor HP, Hak Privasi Masyarakat Terancam?</title>
		<link>https://peristiwa.info/21309/kejagung-bisa-menyadap-nomor-hp-hak-privasi-masyarakat-terancam/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21309/kejagung-bisa-menyadap-nomor-hp-hak-privasi-masyarakat-terancam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[M. Firdaus Akmal]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Jun 2025 14:08:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#fhulm]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#ULM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21309</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menandatangani kerja sama terhadap empat operator seluler yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLsmat Telecom Sejahtera Tbk.&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info</strong> <strong>&#8211; </strong>Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menandatangani kerja sama terhadap empat operator seluler yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLsmat Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka mendukung kerja sama penegakan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menjelaskan bahwa kerja sama ini akan berfokus pada pertukaran data atau informasi dalam penegakan hukum. “Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ucapnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 Juni 2025.</p>



<div id="section-g-yawrr6u" class="wp-block-gutentor-e6 section-g-yawrr6u gutentor-element gutentor-element-image"><div class="gutentor-element-image-box"><div class="gutentor-image-thumb"><img decoding="async" class="normal-image" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/06/Gambar-WhatsApp-2025-06-29-pukul-22.05.35_bc2054b0.jpg"/></div></div></div>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Reda juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi kredibel atau A1. &#8220;Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.&#8221; ucap Reda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan empat operator jasa telekomunikasi untuk memperkuat intelijen mengancam hak privasi masyarakat. Pasalnya, salah satu butir nota kesepahaman tersebut menyebutkan bahwa kerja sama ini juga untuk memperkuat informasi dan data Kejaksaan melalui penyadapan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kerja sama ini jelas telah menjadi ancaman nyata terhadap perlindungan hak atas privasi warga negara, sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.” bunyi keterangan resmi dari Koalisi pada Kamis. 26 Juni 2025. Koalisi menjelaskan, penyadapan sendiri memang dapat dibenarkan dalam undang-undang selama dilakukan sesuai kaidah hukum.</p>



<div id="section-g-g1194g1" class="wp-block-gutentor-e6 section-g-g1194g1 gutentor-element gutentor-element-image"><div class="gutentor-element-image-box"><div class="gutentor-image-thumb"><img decoding="async" class="normal-image" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/06/68033b7784b67.jpg"/></div></div></div>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Alasan yang menjadi dasar juga sangat terbatas, yaitu untuk keamanan nasional atau penegakan hukum. Salah satu poin yang tidak dibahas adalah durasi penyadapan atau pengawasan yang dilakukan kepada seseorang. Selain itu, Kejaksaan juga tidak menjelaskan secara rinci proses permintaan izin penyadapan yang dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Menyikapi situasi di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membatalkan nota kesepakatan terkait penyadapan dengan operator telekomunikasi, dikarenakan MoU tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi,” tulis Koalisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput &amp; Editor: Muhammad Firdaus Akmal</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21309/kejagung-bisa-menyadap-nomor-hp-hak-privasi-masyarakat-terancam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21309</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPID Kalimantan Selatan Tegaskan Komitmen Strategis dalam Rakornas KPI 2025</title>
		<link>https://peristiwa.info/21244/kpid-kalimantan-selatan-tegaskan-komitmen-strategis-dalam-rakornas-kpi-2025/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21244/kpid-kalimantan-selatan-tegaskan-komitmen-strategis-dalam-rakornas-kpi-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[M. Firdaus Akmal]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 13:48:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21244</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan kembali menegaskan peran pentingnya dalam menjaga kualitas penyiaran nasional dengan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Fun Walk dalam rangka Hari&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211; </strong>Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan kembali menegaskan peran pentingnya dalam menjaga kualitas penyiaran nasional dengan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan <em>Fun Walk</em> dalam rangka Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-92. Kedua agenda tersebut dilaksanakan secara terpusat di Tavia Hotel Heritage Cempaka Putih, Jakarta, dengan pembukaan resmi Rakornas bertempat di Ballroom Semanggi 182 pada Minggu, 1 Juni 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun Harsiarnas ke-92 dan Rakornas tahun ini mengusung tema besar “Siaran Berkualitas Wujudkan Indonesia Emas.” Tema ini menjadi simbol harapan agar penyiaran Indonesia dapat menjadi instrumen utama dalam pembangunan karakter bangsa menjelang era Indonesia Emas 2045. Acara turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Wakil Gubernur DKI Jakarta, perwakilan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta seluruh komisioner KPI dari pusat hingga daerah.</p>



<div id="section-g-nxiqu31" class="wp-block-gutentor-e6 section-g-nxiqu31 gutentor-element gutentor-element-image"><div class="gutentor-element-image-box"><div class="gutentor-image-thumb"><img decoding="async" class="normal-image" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/06/Gambar-WhatsApp-2025-06-03-pukul-20.40.44_235d6247.jpg"/></div></div></div>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kegiatan berskala nasional ini, KPID Kalimantan Selatan mengutus empat perwakilan, yakni Ketua Dr. Farid Soufian, Wakil Ketua Analisa, serta dua komisioner, Marliana dan Daddy Fahmanadie. Seluruh delegasi terlibat aktif dalam rangkaian Rakornas yang mencakup penyampaian pandangan umum dari setiap KPI Daerah, sidang-sidang bidang strategis, hingga pengambilan keputusan dalam pleno akhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komisioner Daddy Fahmanadie dalam keterangannya menilai Rakornas dan peringatan Harsiarnas tahun ini sebagai momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen KPI dan KPI Daerah dalam memperjuangkan kepentingan publik di tengah lanskap media yang terus berubah. Ia menekankan bahwa pembahasan dan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sangat mendesak, mengingat masifnya perkembangan media baru dan cepatnya arus informasi digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menjadi ajang konsolidasi nasional, Rakornas KPI 2025 juga berfungsi sebagai ruang dialog strategis untuk menyelaraskan kebijakan dan arah pengawasan penyiaran antara KPI Pusat dan seluruh KPI Daerah. Diskusi yang digelar mencakup isu-isu terkini seperti perkembangan teknologi penyiaran digital, tantangan regulasi, serta kebijakan yang perlu diadaptasi di era disrupsi informasi dan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (Ai).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa lembaga penyiaran seperti KPI harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan kualitas informasi publik. Ia menyoroti pentingnya dukungan negara terhadap kelembagaan KPI serta mendesak agar proses rekrutmen KPID tidak dipolitisasi. Selain itu, ia mengingatkan perlunya investasi yang sehat di sektor penyiaran agar industri media tetap berkembang secara profesional di tengah kemajuan teknologi yang pesat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rakornas KPI 2025 secara keseluruhan bertujuan untuk memperkuat ekosistem penyiaran yang sehat, inklusif, dan mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman. Hasil dari pleno akhir Rakornas akan menjadi pijakan penting dalam merumuskan regulasi penyiaran ke depan serta memperkuat fungsi pengawasan isi siaran agar tetap relevan dengan dinamika sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Mahathir Mohammad</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Muhammad Firdaus Akmal</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21244/kpid-kalimantan-selatan-tegaskan-komitmen-strategis-dalam-rakornas-kpi-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21244</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Era Digital Mengubah Ketatanegaraan Indonesia? ULM Mengupasnya dalam Kuliah Umum</title>
		<link>https://peristiwa.info/21213/era-digital-mengubah-ketatanegaraan-indonesia-ulm-mengupasnya-dalam-kuliah-umum/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21213/era-digital-mengubah-ketatanegaraan-indonesia-ulm-mengupasnya-dalam-kuliah-umum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[M. Firdaus Akmal]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 15:41:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline #kabarkampus #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#fhulm]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#ULM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21213</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat berkomunikasi, tetapi juga menantang sistem ketatanegaraan dan kebijakan publik Indonesia. Isu inilah yang menjadi sorotan utama dalam kuliah umum dengan tema&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211; </strong>Transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat berkomunikasi, tetapi juga menantang sistem ketatanegaraan dan kebijakan publik Indonesia. Isu inilah yang menjadi sorotan utama dalam kuliah umum dengan tema &#8220;Tantangan Serta Peluang Ketatanegaraan dan Kebijakan Publik di Era Digital&#8221; yang diselenggarakan oleh Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada Rabu, 28 Mei 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Acara yang digelar di General Building Lecture Theater ULM ini disambut antusias oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan. Kuliah umum ini menjadi agenda intelektual yang dinilai tepat waktu dan kontekstual di tengah arus digitalisasi yang semakin pesat.</p>



<div id="section-g-cywg1b1" class="wp-block-gutentor-e6 section-g-cywg1b1 gutentor-element gutentor-element-image"><div class="gutentor-element-image-box"><div class="gutentor-image-thumb"><img decoding="async" class="normal-image" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/05/Gambar-WhatsApp-2025-05-28-pukul-23.09.43_8d896353.jpg"/></div></div></div>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolda Kalimantan Selatan Irjen. Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., sebagai pembicara utama membagikan perspektif tentang bagaimana institusi keamanan negara merespons tantangan digital, mulai dari penyebaran hoaks hingga tata kelola pelayanan publik berbasis teknologi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diskusi berlangsung interaktif dengan banyak peserta mengajukan pertanyaan kritis terkait arah kebijakan nasional ke depan. Kuliah umum ini memperkuat peran ULM sebagai ruang dialektika akademik yang aktif membahas isu strategis kebangsaan khususnya di bidang hukum dan pemerintahan.</p>



<div id="section-g-s79p74a" class="wp-block-gutentor-e6 section-g-s79p74a gutentor-element gutentor-element-image"><div class="gutentor-element-image-box"><div class="gutentor-image-thumb"><img decoding="async" class="normal-image" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/05/Gambar-WhatsApp-2025-05-28-pukul-23.10.10_ce2c231c.jpg"/></div></div></div>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan suksesnya acara ini, ULM kembali menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan tinggi yang responsif terhadap perubahan dan terus berkontribusi pada pengembangan wacana kebijakan publik di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Mahathir Mohammad</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Muhammad Firdaus Akmal</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21213/era-digital-mengubah-ketatanegaraan-indonesia-ulm-mengupasnya-dalam-kuliah-umum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21213</post-id>	</item>
		<item>
		<title>ULM Akan Gelar Kuliah Umum Bertajuk Tantangan dan Peluang Ketatanegaraan di Era Digital</title>
		<link>https://peristiwa.info/21204/ulm-akan-gelar-kuliah-umum-bertajuk-tantangan-dan-peluang-ketatanegaraan-di-era-digital/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21204/ulm-akan-gelar-kuliah-umum-bertajuk-tantangan-dan-peluang-ketatanegaraan-di-era-digital/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[M. Firdaus Akmal]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2025 14:51:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline #kabarkampus #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#fhulm]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#ULM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21204</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menghadirkan agenda intelektual melalui penyelenggaraan kuliah umum bertema &#8220;Tantangan dan Peluang Ketatanegaraan dan Kebijakan Publik di Era Digital&#8221;. Kegiatan ini akan digelar pada&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info</strong> &#8211; Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menghadirkan agenda intelektual melalui penyelenggaraan kuliah umum bertema &#8220;Tantangan dan Peluang Ketatanegaraan dan Kebijakan Publik di Era Digital&#8221;. Kegiatan ini akan digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, bertempat di General Building Lecture Theater ULM.</p>



<div id="section-g-jvo77v7" class="wp-block-gutentor-e6 section-g-jvo77v7 gutentor-element gutentor-element-image"><div class="gutentor-element-image-box"><div class="gutentor-image-thumb"><img decoding="async" class="normal-image" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/05/Gambar-WhatsApp-2025-05-26-pukul-21.44.48_7efbed69.jpg"/></div></div></div>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kuliah umum tersebut menghadirkan Irjen. Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., selaku Keynote Speaker, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Hadir pula Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., Rektor Universitas Borneo Tarakan, sebagai narasumber utama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui kegiatan ini, ULM menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya akademik dan mengimplementasikan tridharma perguruan tinggi yang relevan dengan perkembangan zaman, khususnya mengenai dinamika ketatanegaraan dan kebijakan publik di era digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Acara ini terbuka untuk mahasiswa ULM, akademisi, dan tamu undangan memberikan peluang bagi mahasiswa serta akademisi untuk memperluas wawasan serta berdiskusi langsung dengan para tokoh intelektual dibidangnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Muhammad Firdaus Akmal</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21204/ulm-akan-gelar-kuliah-umum-bertajuk-tantangan-dan-peluang-ketatanegaraan-di-era-digital/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21204</post-id>	</item>
		<item>
		<title>UMKM Banua Terancam Gagal Berkembang Jika Abai Regulasi</title>
		<link>https://peristiwa.info/21142/umkm-banua-terancam-gagal-berkembang-jika-abai-regulas/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/21142/umkm-banua-terancam-gagal-berkembang-jika-abai-regulas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[M. Firdaus Akmal]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 May 2025 06:31:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#fhulm]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwainfo]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#ULM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=21142</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Saya menyambut positif langkah tegas Ditreskrimsus Polda Kalsel yang menahan pemilik Toko Mama Khas Banjar karena produk olahannya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa ini bukan sekadar pertunjukan kewenangan, melainkan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info &#8211; </strong>Saya menyambut positif langkah tegas Ditreskrimsus Polda Kalsel yang menahan pemilik Toko Mama Khas Banjar karena produk olahannya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa ini bukan sekadar pertunjukan kewenangan, melainkan bentuk nyata perlindungan konsumen dari risiko kesehatan yang dapat terjadi apabila batas konsumsi diabaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut saya, sidang yang dihadiri langsung oleh Menteri UMKM pada 14 Mei 2025 memperlihatkan bahwa aparat dan pembuat kebijakan bersinergi untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu sebuah sinyal kuat bahwa keselamatan publik menjadi prioritas utama. Saya percaya, kehadiran negara dalam menindak pelanggaran UU Perlindungan Konsumen ini juga berfungsi sebagai “<em>wake up call</em>” bagi seluruh pelaku UMKM agar lebih serius memahami dan mematuhi regulasi yang ada.</p>



<div id="section-g-27705la" class="wp-block-gutentor-e6 section-g-27705la gutentor-element gutentor-element-image"><div class="gutentor-element-image-box"><div class="gutentor-image-thumb"><img decoding="async" class="normal-image" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/05/13b50449-b92d-4b85-a0a8-ebc3ad9a60a6-scaled.jpeg"/></div></div></div>



<p class="has-text-align-center wp-block-paragraph">(Akhmad Ryan Firmansyah, S.H. Praktisi Hukum)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, sebagai bagian dari sistem peradilan saya percaya hakim harus bebas dari tekanan baik politik, media, maupun opini publik semu agar dapat memutus perkara secara adil dan objektif. Prinsip independensi kekuasaan kehakiman dijamin oleh Pasal 24A UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memastikan hakim merdeka dalam menilai bukti dan menerapkan hukum tanpa intervensi. Oleh karena itu, kehadiran Menteri UMKM sebagai a<em>micus curiae</em> hendaknya tidak mengganggu independensi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan akhir. Proses Hukum&nbsp;bukanlah kriminalisasi melainkan adaalah penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran perlindungan konsumen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, saya memahami beratnya beban yang ditanggung Mama Khas Banjar hingga harus menutup tokonya sejak 1 Mei 2025. Namun, saya yakin bahwa ketegasan Polda Kalsel sangat perlu untuk menciptakan efek jera tanpa efek jera tersebut, produk pangan tanpa label kedaluwarsa bisa saja merajalela, mengorbankan kepercayaan dan keselamatan konsumen.  Ketika aparat menegakkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g UU No. 8/1999 seperti penahanan 35 produk sebagai barang bukti itu menunjukkan konsistensi penerapan hukum agar tidak ada pelanggaran yang luput dari pengawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saya juga mengapresiasi pernyataan Kapolda Kalsel bahwa penegakan ini bukan untuk mematikan UMKM, melainkan untuk memastikan produk mereka aman dikonsumsi masyarakat luas. upaya Polda Kalsel dalam melakukan patrol reguler dan konferensi pers sebagai cara efektif menyebarkan kewaspadaan dan meningkatkan kesadaran UMKM tentang kewajiban label kedaluwarsa. Lebih jauh, saya mendorong Polda Kalsel dan BPOM untuk memperkuat kolaborasi melalui workshop PMR bersama di Banjarmasin, menyediakan pelatihan lapangan tentang cara mencetak label sesuai standar, serta membuka layanan konsultasi teknis di kecamatan-kecamatan rawan pelanggaran . </p>



<p class="wp-block-paragraph">Opini pribadi saya, kombinasi “tegak”-nya penegakan hukum dan “hangat”-nya pembinaan teknis itulah yang paling efektif: konsumen terlindungi, UMKM mendapat ruang untuk belajar, dan fondasi ekonomi lokal tetap terjaga kokoh dengan semangat pembinaan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akhmad Ryan Firmansyah, S.H.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Muhammad Firdaus Akmal</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/21142/umkm-banua-terancam-gagal-berkembang-jika-abai-regulas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21142</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kematian Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Polisi Diminta Usut Tuntas</title>
		<link>https://peristiwa.info/20961/kematian-jurnalis-juwita-di-banjarbaru-polisi-diminta-usut-tuntas/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/20961/kematian-jurnalis-juwita-di-banjarbaru-polisi-diminta-usut-tuntas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[M. Firdaus Akmal]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Mar 2025 11:55:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline #kabarkampus #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#fhulm]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#ULM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=20961</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Seorang jurnalis muda dari Newsway.co.id, Juwita (23), ditemukan meninggal dunia di tepi Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Awalnya, pihak berwenang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info</strong> &#8211; Seorang jurnalis muda dari Newsway.co.id, Juwita (23), ditemukan meninggal dunia di tepi Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Awalnya, pihak berwenang menduga insiden ini sebagai kecelakaan tunggal, namun sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian menimbulkan kecurigaan. Hilangnya barang-barang pribadi korban seperti dompet dan ponsel serta luka-luka yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kecelakaan biasa membuat keluarga dan komunitas jurnalis meminta agar kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka menilai pentingnya investigasi yang transparan demi memastikan bahwa tidak ada unsur kekerasan atau tindakan kriminal yang terlibat dalam kematian Juwita.</p>



<div id="section-g-w7i7h5b" class="wp-block-gutentor-e6 section-g-w7i7h5b gutentor-element gutentor-element-image"><div class="gutentor-element-image-box"><div class="gutentor-image-thumb"><img decoding="async" class="normal-image" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/03/Gambar-WhatsApp-2025-03-27-pukul-12.01.31_b066062d.jpg"/></div></div></div>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Komunitas pers termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) menyoroti kasus ini sebagai bagian dari ancaman yang terus dihadapi oleh pekerja media di Indonesia. Mereka menekankan bahwa jurnalis kerap mengalami intimidasi, kekerasan, bahkan kehilangan nyawa saat menjalankan tugas mereka, dan kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Pihak keluarga korban juga mendesak agar kepolisian segera mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian Juwita, apakah murni kecelakaan atau ada unsur lain yang harus diusut lebih lanjut. Ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini dikhawatirkan dapat memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia dan membuat pekerja media semakin tidak terlindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, pihak kepolisian Banjarbaru masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian. Namun, desakan publik untuk penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan semakin menguat. Masyarakat dan komunitas jurnalis berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus ini hingga tuntas, bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi Juwita dan keluarganya, tetapi juga untuk menjamin keamanan jurnalis di Indonesia. Sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada publik, jurnalis harus mendapatkan perlindungan yang layak agar dapat bekerja tanpa rasa takut dan ancaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Saskia Ramadhan &amp; Sheryn Abigail Joanna Demak Siagian</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Muhammad Firdaus Akmal</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor Foto: Septian Nur Ahmad Fauzy</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/20961/kematian-jurnalis-juwita-di-banjarbaru-polisi-diminta-usut-tuntas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20961</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Media Sosial Berdampak Negatif, Pemerintah Siapkan Aturan Batas Usia Bermedsos</title>
		<link>https://peristiwa.info/20609/media-sosial-berdampak-negatif-pemerintah-siapkan-aturan-batas-usia-bermedsos/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/20609/media-sosial-berdampak-negatif-pemerintah-siapkan-aturan-batas-usia-bermedsos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[M. Firdaus Akmal]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jan 2025 11:57:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline #kabarkampus #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews #peristiwaonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=20609</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Maraknya penggunaan media sosial pada anak dibawah umur menjadi perhatian serius bagi perkembangan sosial. Pada Senin, 13 Januari 2025 Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info </strong>&#8211; Maraknya penggunaan media sosial pada anak dibawah umur menjadi perhatian serius bagi perkembangan sosial. Pada Senin, 13 Januari 2025 Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa pemerintah akan merencanakan pengeluaran aturan pemerintah terkait pengaturan batas usia terhadap akses media sosial (medsos).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap usulan pembentukan undang-undang yang mengatur batasan usia mengakses media sosial yang masih dikaji oleh DPR dan kemungkinan akan memakan waktu yang cukup lama. Meutya mengatakan pemerintah akan melibatkan DPR dalam penyusunan undang-undang tersebut. &#8220;Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani, sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita.&#8221; kata Meutya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<div id="section-gbbcc0a" class="wp-block-gutentor-e6 section-gbbcc0a gutentor-element gutentor-element-image"><div class="gutentor-element-image-box"><div class="gutentor-image-thumb"><img decoding="async" class="normal-image" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/01/Gambar-WhatsApp-2025-01-16-pukul-19.45.07_3fc241d5.jpg"/></div></div></div>



<p class="wp-block-paragraph">Pada pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto, Meutya menyampaikan bahwa perlindungan anak terhadap media sosial juga menjadi pembahasannya dengan presiden Prabowo Subianto. Meutya juga menyampaikan bahwa Prabowo sangat mendukung akan perlindungan anak dalam ranah sosial media ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Australia sudah Disahkan undang-undang terkait pembatasan usia mengakses media sosial di berbagai platform dengan batas usia 16 tahun dan akan berlaku dalam 12 bulan mendatang. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi dengan denda maksimal 50 juta dollar Australia. Perdana Menteri Australia, Anthony Norman Albanese mengatakan bahwa UU ini dipergunakan agar anak-anak dibawah umur tidak terpapar dampak negatif dari media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dibentuknya kebijakan ini bertujuan agar anak di bawah umur bisa terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan dari konten media sosial serta menghindari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Menjaga privasi dan kesehatan mental mereka juga merupakan salah satu tujuan dibentuknya kebijakan ini. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memberi perlindungan yang lebih terhadap anak-anak di bawah umur dalam penggunaan media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Yuliansyah &amp; Yuna Reisya</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Muhammad Firdaus Akmal</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor Foto: Septian Nur Ahmad Fauzy</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/20609/media-sosial-berdampak-negatif-pemerintah-siapkan-aturan-batas-usia-bermedsos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20609</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pasca Tahun Politik, Akankah Indonesia Siap Dengan Tantangan Ekonomi 2025?</title>
		<link>https://peristiwa.info/20549/pasca-tahun-politik-akankah-indonesia-siap-dengan-tantangan-ekonomi-2025/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/20549/pasca-tahun-politik-akankah-indonesia-siap-dengan-tantangan-ekonomi-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[M. Firdaus Akmal]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 14:17:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#fhulm]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#ULM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=20549</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Tahun Politik 2024 yang ditandai dengan terpilihnya pemerintahan yang baru telah berakhir. Menjelang tahun 2025 ini, pemerintahan yang baru terpilih harus bersiap menghadapi tantangan ekonomi. Diperkirakan dampaknya akan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info</strong> &#8211; Tahun Politik 2024 yang ditandai dengan terpilihnya pemerintahan yang baru telah berakhir. Menjelang tahun 2025 ini, pemerintahan yang baru terpilih harus bersiap menghadapi tantangan ekonomi. Diperkirakan dampaknya akan terus dirasakan masyarakat Indonesia, khususnya di bidang investasi dan daya beli masyarakat. Bagaimana pemerintah menangani situasi ini akan menjadi fokus pada tahun 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah pemilu 2024, muncul tantangan ekonomi baru yang memerlukan respons cepat pemerintah. Proses politik yang penuh ketegangan kini telah selesai dan fokus nasional harus beralih pada pemulihan ekonomi. Indonesia masih menghadapi banyak permasalahan perekonomian yang belum terselesaikan. Ketidakpastian yang muncul sepanjang tahun politik, terutama terkait pergantian pemerintahan dan ketidakjelasan kebijakan, diperkirakan akan terus berlanjut di tahun 2025 ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<div id="section-g9a35f7" class="wp-block-gutentor-e6 section-g9a35f7 gutentor-element gutentor-element-image"><div class="gutentor-element-image-box"><div class="gutentor-image-thumb"><img decoding="async" class="normal-image" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2025/01/Gambar-WhatsApp-2025-01-02-pukul-21.26.11_57b5f530.jpg"/></div></div></div>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah tantangan ini, kebijakan pemeritah baru mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 diperkirakan akan langsung mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan kelas menengah dan bawah yang sudah terbebani kesulitan ekonomi. Kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN yang lebih tinggi akan memberikan tekanan lebih besar pada konsumsi rumah tangga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, sektor investasi juga berpotensi mengalami dampak negative karena ketidakpastian ini dapat menurunkan minat investor, baik domestik maupun asing. Oleh karena itu, pemulihan ekonomi yang menjadi prioritas pemerintah di tahun 2025 akan semakin sulit dengan tantangan besar untuk menjaga keseimbangan kebijakan fiskal dan memastikan stabilitas ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tahun politik telah usai, namun tantangan ekonomi yang lebih kompleks baru saja dimulai. Dengan kenaikan PPN menjadi 12% dan ketidakpastian yang ada, kerjasama antara pemerintah dan seluruh elemen bangsa menjadi kunci untuk menjaga kestabilan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Saskia Ramadhan &amp; Sheryn Abigail Joanna Demak Siagian</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Muhammad Firdaus Akmal</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor Foto: Septian Nur Ahmad Fauzy</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumber: https://www.kompas.id, https://kompaspedia.kompas.id/, dan https://www.its.ac.id.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/20549/pasca-tahun-politik-akankah-indonesia-siap-dengan-tantangan-ekonomi-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20549</post-id>	</item>
		<item>
		<title>iPhone 16 Belum Resmi Masuk  Indonesia, Aturan TKDN jadi Penyebab Utama</title>
		<link>https://peristiwa.info/20310/iphone-16-belum-boleh-masuk-indonesia-aturan-tkdn-jadi-kendala-utama/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/20310/iphone-16-belum-boleh-masuk-indonesia-aturan-tkdn-jadi-kendala-utama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[M. Firdaus Akmal]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 03:59:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Entertainment]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#fhulm]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#ULM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=20310</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; iPhone 16 adalah seri smartphone terbaru dari Apple yang resmi dirilis pada 9 September 2024. Prapesan ponsel ini telah dimulai sejak 13 September 2024 dan penjualannya secara global&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info</strong> &#8211; iPhone 16 adalah seri smartphone terbaru dari Apple yang resmi dirilis pada 9 September 2024. Prapesan ponsel ini telah dimulai sejak 13 September 2024 dan penjualannya secara global berlangsung pada 20 September 2024. Saat ini, iPhone 16 tersedia di berbagai negara termasuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, kehadiran iPhone 16 di Indonesia masih belum pasti karena perangkat terbaru Apple ini belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk dipasarkan di tanah air. Alasan utama iPhone 16 belum diberikan izin resmi oleh Kemenperin ini adalah belum terpenuhinya persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.</p>



<div id="section-gf26939" class="wp-block-gutentor-e6 section-gf26939 gutentor-element gutentor-element-image"><div class="gutentor-element-image-box"><div class="gutentor-image-thumb"><img decoding="async" class="normal-image" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2024/11/IMG_2845.jpg"/></div></div></div>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Aturan TKDN mengharuskan produk elektronik yang beredar di Indonesia memiliki komponen lokal dalam jumlah tertentu. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Namun, aturan ini juga menjadi kendala bagi produk impor seperti iPhone 16 yang sebagian besar komponennya berasal dari luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena belum memenuhi persyaratan, pemerintah Indonesia saat ini melarang penjualan iPhone 16. Masyarakat diingatkan untuk tidak membeli perangkat ini dari luar negeri karena penggunaan perangkat tanpa izin ini di Indonesia dianggap ilegal. Ini juga menghindari risiko bagi konsumen seperti dukungan layanan dan garansi resmi yang mungkin tidak berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penundaan izin edar ini tentu mengecewakan para penggemar Apple di Indonesia. Banyak yang sudah menantikan kehadiran iPhone 16 dengan fitur-fitur terbarunya. Selain itu, penolakan ini juga berpotensi mengganggu pasokan iPhone di pasaran dan berdampak pada harga jualnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput: Gusti Aliya Zafira</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Muhammad Firdaus Akmal</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/20310/iphone-16-belum-boleh-masuk-indonesia-aturan-tkdn-jadi-kendala-utama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20310</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kecelakaan di Tol Pemalang, Tiga Jurnalis TV One Tewas</title>
		<link>https://peristiwa.info/20280/kecelakaan-di-tol-pemalang-tiga-jurnalis-tv-one-tewas/</link>
					<comments>https://peristiwa.info/20280/kecelakaan-di-tol-pemalang-tiga-jurnalis-tv-one-tewas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[M. Firdaus Akmal]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Oct 2024 13:17:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa News]]></category>
		<category><![CDATA[#beritaonline #kabarkampus #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#fhulm]]></category>
		<category><![CDATA[#peristiwanews #peristiwaonline]]></category>
		<category><![CDATA[#ULM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://peristiwa.info/?p=20280</guid>

					<description><![CDATA[peristiwa.info &#8211; Sebuah kecelakaan maut yang melibatkan mobil Avanza berwarna putih berplat B 1048 DKG terjadi di Km 315 Tol Batang-Pemalang, Jawa Tengah, Kamis pagi. Mobil yang mengangkut kru jurnalis&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>peristiwa.info </strong>&#8211; Sebuah kecelakaan maut yang melibatkan mobil Avanza berwarna putih berplat B 1048 DKG terjadi di Km 315 Tol Batang-Pemalang, Jawa Tengah, Kamis pagi. Mobil yang mengangkut kru jurnalis dari TVOne bertabrakan dengan sebuah truk, mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, bagian depan mobil Avanza tersebut mengalami kerusakan parah. Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, membenarkan insiden ini dan menyatakan bahwa pihak Kepolisian sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang.</p>



<div id="section-gfc0ddc" class="wp-block-gutentor-e6 section-gfc0ddc gutentor-element gutentor-element-image"><div class="gutentor-element-image-box"><div class="gutentor-image-thumb"><img decoding="async" class="normal-image" src="https://peristiwa.info/wp-content/uploads/2024/10/pixelcut-export.jpeg"/></div></div></div>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">AKBP Eko Sunaryo mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia terdiri dari pengemudi dan dua penumpang, sementara dua penumpang lainnya mengalami cedera dan saat ini dirawat di RSI Al Ikhlas, Taman Pemalang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa kecelakaan ini diduga kuat disebabkan oleh &#8220;microsleep&#8221; atau tidur singkat yang dialami pengemudi truk. Microsleep adalah kondisi di mana seseorang tertidur dalam waktu singkat tanpa disadari, biasanya terjadi pada pengemudi yang kelelahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fenomena microsleep menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya, terutama bagi pengendara yang memaksakan diri mengemudi dalam kondisi lelah. Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pengemudi untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan kondisi tubuh, terutama saat menempuh perjalanan jauh atau mengemudi dalam waktu lama. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kronologi kecelakaan. Sementara itu, situasi lalu lintas di Km 315 Tol Batang-Pemalang telah kembali normal setelah proses evakuasi selesai dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peliput : Tria Nursabela</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://peristiwa.info/20280/kecelakaan-di-tol-pemalang-tiga-jurnalis-tv-one-tewas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20280</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 36/111 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching using Redis

Served from: peristiwa.info @ 2026-07-05 14:29:01 by W3 Total Cache
-->