Beginilah Aturan Lengkap Dari Mendagri Untuk PPKM

peristiwa.info – Laju penyebaran Covid-19 yang sulit dihentikan membuat pemerintah mencari cara untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19. salah satunya dengan penerapan PPKM. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan aturan Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 Aturan itu memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Jawa Bali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19. Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.

Berikut aturan lengkap PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021:

  1. Wilayah penerapan
    PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
  2. Teknis Pelaksanaan
    PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
  3. Pembentukan posko penanganan Covid-19
    Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan.
    Posko tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi yaitu,
    Pencegahan,Penanganan,Pembinaan,dan Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan
  4. Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota
    PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
  • Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen
  • Kegiatan belajar mengajar secara daring
  • Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol Kesehatan

Diberlakukan pembatasan yaitu:

  • Kegiatan restoran dibatasi sebesar 50 persen
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00
  • Menghentikan sementara tempat yang dapat menimbulkan kerumunan

5. Masa berlaku

PPKM mikro mulai berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut.

Peliput : Muhammad Ridho Zeinurrahman

Sumber Foto : Google

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version