SKKM Ternyata Juga Diberlakukan Bagi Angkatan 2018 Keatas, Begini Sistemnya

Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Kredit Kegiatan Mahasiswa (SKKM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) telah diberlakukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum ULM angkatan 2018 berdasarkan Peraturan Rektor ULM No. 001/UN8/SP/2018 dan No. 002/UN8/SP/2018. Buku pedoman pun telah dibagikan kepada mahasiswa baru sejak Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2018. Namun, ternyata peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi mahasiswa angkatan 2018, tetapi juga berlaku bagi mahasiswa angkatan 2017.

Kewajiban untuk memenuhi Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa (SKKM) ini ternyata masih belum diketahui seluruh mahasiswa angkatan 2017 terutama di Fakultas Hukum ULM.

Menggunakan sistem point setiap mahasiswa diharuskan untuk memiliki point minimal 100 sebagai syarat untuk sidang skripsi. Dengan ketentuan 25 point dari kegiatan wajib universitas dan 75 point dari kegiatan organisasi, minat dan bakat, penalaran, kepedulian sosial dan bidang kegiatan lainnya termasuk mengikuti seminar. Hal ini telah diterapkan pada beberapa fakultas lain, di Fakultas Hukum sendiri ditargetkan agar mahasiswa mampu mencapai 250 point agar mendapat nilai yang baik. Dalam pedoman tersebut terdapat kegiatan wajib universitas yang harus diikuti mahasiswa yakni PKKMB dengan 15 point dan TOEFL dengan 10 point.

Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H selaku Wakil Dekan III bagian Kemahasiswaan Fakultas Hukum ULM mengatakan bahwa akan diadakan sosialisasi terhadap mahasiswa angkatan 2017 agar mengetahui mengenai peraturan rektor yang telah berlaku ini selambat-lambatnya awal tahun 2019. Ia pun juga mengatakan bahwa meskipun peraturan ini berlaku dari angkatan 2017 namun, tidak menutup kemungkinan bagi angkatan diatas 2017 untuk ikut melaksanakan peraturan tersebut. “Bahkan, mahasiswa yang baru mengikuti yudisium kemarin ada beberapa yang juga ikut mengisi SKKM nya dan itu sebagai penghargaan dari kampus untuk mereka yang aktif dalam berkegiatan.” Jelasnya.

Hal ini juga mendapat sambutan baik dari mahasiswa terutama mereka yang aktif dalam organisasi dan kegiatan lain diluar akademik. Inne Widya Kusumah salah satunya, ia menyatakan setuju dengan SKKM tersebut bahkan menurutnya hal tersebut mampu mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan tanggap mahasiswa. Meskipun ada mahasiswa yang tidak mengikuti organisasi, mahasiswa tersebut masih bisa mengumpulkan point dengan mengikuti seminar-seminar dan mengikuti kegiatan wajib universitas.

Pembagian buku pedoman kepada mahasiswa angkatan 2017 pun akan segera dilaksanakan setelah mekanisme pelaksanaan dari kampus telah selesai, dukungan dari dosen pun sangat diperlukan untuk pelaksanaan SKKM ini dengan tidak membiarkan mahasiswa hanya bergelut dalam perkuliahan saja namun juga pada kegiatan lain diluar akademik. Hj. Erlina sendiri berharap agar peraturan ini dapat menstimulus mahasiswa agar aktif dikegiatan kemahasiswaan sehingga akan berpengaruh besar bagi mahasiswa setelah memasuki dunia kerja dan di masyarakat.

#peristiwanews

Peliput : Aulia Rahmi

Editor : Nisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version