Beredar Kabar Ditetapkan Menjadi Tersangka, Ahdiat dan Rinaldi: Kami Masih Aman

peristiwa.info – Aksi penolakan omnibus law oleh mahasiswa berujung dengan panggilan dari kepolisian kepada 2 mahasiswa, yaitu Ahdiat Zairullah sebagai Korwil BEM SEKA dan Ketua BEM ULM 2020 dan juga Rinaldi sebagai Kepala Departemen Kebijakan dan Pergerakan. Kemudian tidak lama setelah itu, beredar kabar tentang 2 mahasiswa tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

“Keadaan kami aman aja dan masih menunggu juga karena belum ada keterangan lebih lanjut dari polda tentang masalah ini. Seperti yang saya bilang tadi juga kita disini masih menunggu keterangan lebih lanjut karena masih simpang siur beritanya, dan dari kami jua menyerahkan sikap ke penasehat hukum kami sehingga keterangan lebih lanjut bisa dari mereka,” kata Rinaldi.

Seperti dikabarkan apahabar(dot)com, Ahdiat dan rekannya yaitu Rinaldi resmi ditetapkan polisi menjadi tersangka. Kuasa hukum terlapor juga siap melawan dan menyatakan bahwa surat dimulainya penyidikan bukan suatu ukuran untuk menetapkan suatu kasus tersangka.

“Harapannya agar ini tidak menjadi penghambat gerakan di kalimantan selatan dan ini sebagai pemantik kawan-kawan semua untuk semakin semangat untuk bergerak,” tambahnya.

Peliput : M. Ferdy Yulrisnanda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version