KPU Terciduk OTT KPK

peristiwa.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Tugas dan wewenang KPU sudah tertuang di dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum.

Dilansir dari merdeka.com, operasi senyap dilakukan tim Satgas KPK yang kali ini menyasar KPU. Salah satu komisioner KPU terjaring tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.

“Anggota KPU pusat (yang terjaring OTT),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi pada Rabu (8/1).

Saat ditelisik yang ditangkap adalah komisioner berinisial W, Ghufron membenarkan.

“Iya (inisial W),” kata dia.

Ini merupakan operasi senyap kedua yang digelar tim penindakan KPK masa kepemimpinan Firli cs. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Kasus ini sangat disayangkan sekali karena pejabat negara tersebut tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya yang sudah diatur di undang-undang.

“Terkait berita tersebut KPK sangat gencar dalam melakukan OTT terhadap KPU hingga 2 kali melakukan operasi senyap, mungkin yang di lakukan KPU banyak mengeluarkan uang negara hingga anggota KPK tidak hanyak sekali melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya KPK mengetahui anggota KPU yang melakukan korupsi”, ujar July Mahasiswa FH ULM.

Semoga dengan kejadian ini dapat menciutkan para pejabat pemerintah lainnya untuk melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

 

Peliput : Ahdi Wahdini

Sumber foto : google

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version