peristiwa.online — KPU-M adalah sebuah lembaga yang berwenang mengurus berjalannya pemilu mahasiswa, sedangkan Bawaslu-M adalah suatu lembaga yang bertugas mengawasi berjalannya pemilu mahasiswa. KPU-M dan Bawaslu-M saling mengoordinasi untuk persiapan pemilihan umum mahasiswa. Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (Bawaslu-M) dengan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) mengadakan pertemuan. Pertemuan dilakukan untuk membahas aturan bersama, dilaksanakan di Gazebo Baru Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat, Jum’at (25/10). Rapat dipimpin oleh Kevin Cristopher Sitorus selaku ketua Bawaslu-M FH ULM.
“Berkaitan rapat kali ini, kita membahas aturan bersama. Aturan bersama itu ada aturan Bawaslu dan aturan KPU yang dimana teman-teman KPU membahas terkait aturan Bawaslu dan teman-teman dari Bawaslu membahas terkait aturan KPU. Hari ini juga sebenarnya membahas terkait aturan DPM, aturan DPM itu aturan yang berada di atas aturan KPU dan Bawaslu dan ada juga yang namanya Pedoman Dasar Keluarga Mahasiswa FH ULM,” ucap Kevin selaku ketua Bawaslu-M FH ULM 2019.
Dari KPU sendiri hadir Ketua KPU-M, Muhammad Yusuf Ibrahim beserta jajaran anggota KPU-M lainnya. Hadir juga Ketua Bawaslu-M Kevin Cristopher Sitorus beserta jajaran anggota Bawaslu-M. Selain membahas aturan bersama, pertemuan ini diagendakan membahas bagaimana sinergi KPU-M dan Bawaslu-M nantinya pada saat pemilihan berlangsung.
“Semoga pemiluma tahun ini bisa berjalan dengan lancar,” kata Muhammad Yusuf Ibrahim selaku Ketua KPU-M FH 2019.
Peliput: Muhammad Fahri Abdillah & Lathifatun Nisa
