RUU Perampasan Aset Disorot, Pengawasan Jadi Perhatian

peristiwa.info – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi pada Senin (28/9/2026). Dalam agenda tersebut, para ahli memberikan sejumlah masukan terkait batas kewenangan aparat dan mekanisme perampasan aset agar tetap berjalan sesuai prinsip hukum.

Salah satu akademisi hukum, M. Said Bakhri, menekankan pentingnya pengawasan yang kuat dalam penerapan aturan tersebut. Menurutnya, kewenangan perampasan aset harus memiliki batas yang jelas agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik, menyerang pihak yang berbeda pandangan politik, maupun merugikan masyarakat.

Said juga mengingatkan agar penerapan RUU tersebut tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Ia menilai penetapan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa harus melalui mekanisme peradilan, sementara kekayaan yang dianggap tidak wajar tidak seharusnya secara otomatis menjadi dasar untuk merampas aset.

Selain itu, perlindungan terhadap keluarga, ahli waris, dan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana turut menjadi perhatian. Hubungan keluarga dengan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, menurut Said, tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk melakukan perampasan aset.

Pembahasan juga menyoroti pengelolaan aset yang nantinya berhasil dirampas negara. Said mendorong agar aset tersebut dicatat, diaudit, dan dikelola secara transparan sehingga hasilnya benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Mekanisme keberatan dan perlindungan bagi pihak yang dirugikan juga dinilai perlu diatur secara jelas.

Pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya masih akan berlanjut di DPR. Sebelumnya, Komisi III menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Masukan dari akademisi dalam pembahasan terbaru menjadi bagian dari proses penyusunan aturan yang diharapkan mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Peliput : Ahmad Ridhani

Editor : Eldya Rosada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version