Tahukah Kamu Bahwa Tanggal 3 Mei Ditetapkan Sebagai Hari Kebebasan Pers Internasional?

Tanggal 3 Mei telah ditetapkan sebagai Hari Kebebasan Pers Internasional. Ingin tahu bagaimana hari itu bisa ditetapkan?
Mengutip dari wfpd.aji.or.id, pada 1993, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 3 Mei sebagai hari untuk memperingati prinsip dasar kemerdekaan pers, demi mengukur kebebasan pers di seluruh Internasional. Sejak itu, 3 Mei diperingati demi memertahankan kebebasan media dari serangan atas independensi dan memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang meninggal dalam menjalankan profesinya.

3 Mei menjadi hari untuk mendorong inisiatif publik untuk turut memerjuangkan kemerdekaan pers. Hari Kebebasan Pers Sedunia juga menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah untuk menghormati komitmennya terhadap kemerdekaan pers. Pada 3 Mei ini pula, komunitas pers di seluruh dunia akan mempromosikan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers dan untuk memberikan penghormatan kepada para wartawan yang gugur dalam tugas. Di Indonesia sendiri kebebasan pers sudah terjadi sejak zaman reformasi dan menjadi angin segar bagi tiap-tiap jurnalis dalam kebebasan membuat berita tanpa rasa takut atas adanya intervensi dari pihak mana pun. Semoga kebebasan pers di Indonesia akan terus berlanjut dan akan terus bertahan sampai kapan pun.

Peliput: Rais

Editor: Selly A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version