Surat Kegiatan Kemahasiswaan atau yang biasa disebut SKKM kini diwajibkan. Berkas tersebut biasanya diberikan kepada mahasiswa yang ingin dilepas atau Yudisium, namun baru-baru ini diganti menjadi Daftar Kegiatan Kemahasiwaan dan berlaku untuk semua mahasiswa.
Menurut Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan III bagian kemahasiswaan dan alumni FH ULM tujuan dari pengumpulan data ini bertujuan untuk menginventarisir kegiatan mahasiswa Fakultas Hukum dari awal masuk hingga saat ini.
“Karena memang pengumpulan data tersebut demi kepentingan akreditasi Fakultas Hukum dan juga untuk sistem informasi kemahasiswaan yang diminta rektorat untuk dikumpulkan akhir bulan ini. Sehingga batas waktunya agak mepet, hanya 1 minggu, tapi mudah-mudahan semua bisa maksimal mengumpulkan.”
Selain itu tujuan lainnya adalah untuk memantau serta mengevaluasi angkatan 2017 dan 2018 perihal banyaknya poin kegiatan yang sudah dilakukan selama menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum. Form yang diberikan juga berlaku kepada mahasiswa Fakultas Hukum selain angkatan 2017 dan 2018, karena sejak 3 yudisium terakhir Fakultas Hukum sudah memberikan penghargaan yang aktif pada bidang prestasi dan organisasi.
Berikut wujud formulir Daftar Kegiatan Kemahasiswaan yang perlu diisi :
#peristiwanews
Editor : Fathony
