Belum Lama Bebas, Mantan Bupati Sidoardjo Kembali Ditangkap Atas Kasus Gratifikasi 15M

peristiwa.info – Selasa, 7 Maret 2023, Bupati Sidoardjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 yakni Saiful Ilah ditangkap oleh KPK atas dugaan kasus gratifikasi yang diterima dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan direksi BUMD.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dalam persidangan kasus suap Saiful Ilah dan kawan-kawan, ditemukan informasi dugaan tindak pidana korupsi lain, yaitu penerimaan gratifikasi. Selama menjabat sebagai Bupati Sidoardjo, Saiful diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 miliar.

Alex mengungkapkan bahwa SI [Saiful Ilah] diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Hadiah yang berupa uang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah mata uang asing lainnya.

KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka, SI [Saiful Ilah].

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3).

Atas perbuatannya, Saiful dianggap melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dilansir dari cnn.indonesia.com, Saiful justru membantah tudingan KPK tersebut.

“Enggak ada-enggak ada. Kalau memberi tadi aku dengar kalau ulang tahun, apa ya ada tetapi saya kan enggak mengerti,” kata Saiful saat hendak dibawa ke Rutan KPK.

Dr. Mispansyah SH.MH, selaku Dosen Pidana Fakultas Hukum ULM Banjarmasin memberi tanggapan, “Seharusnya, ketika pejabat mendapat hadiah, ia harus melaporkannya ke KPK dan menanyakan apakah hadiah tersebut boleh diterima atau tidak.”

Peliput : Gabriella Christina Tambayong & Yunisa Putri Simahara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version