peristiwa.info – Pasca digugat melalui MK, kini ramai beberapa pihak yang mengomentari terkait gugatan tersebut. Hingga saat ini Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos calon legislatif yang sesuai dengan aturan dalam undang-undang. Namun, sistem pemilu itu tengah digugat sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dirasa memerlukan anggaran yang besar dan hal tersebut diperkirakan akan terus meningkat kedepannya.
Dilansir dari viva.co.id, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan komentarnya terkait kontroversi ini. Ia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak gugatan terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu (UU Pemilu) tersebut, karena sistem pemilu tidak diatur oleh UUD 1945. Dengan demikian hal tersebut bukan lagi ranah Mahkamah.
“Kendati MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, maka untuk isu sistem pemilu apakah sebaiknya proporsional terbuka atau proporsional tertutup, menurut pendapat saya harusnya ditolak. Pasalnya sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup tidak diatur dalam UUD 1945,” jelas Refly Harun.
Selain Refly, adapula Muhaimin Iskandar alias Cak Imin salah satu politisi sekaligus ketua umum PKB yang turut berkomentar. Cak Imin mengatakan, Indonesia dalam keadaan bahaya apabila menerapkan sistem proporsional tertutup atau yang dikenal dengan sistem pemilu mencoblos partai.
“Sampai detik ini kita tidak tahu tiga hari lagi akan ada Keputusan MK dan kalau keputusan MK itu bersifat tertutup, tidak tahu kita. Artinya negeri ini sedang dangerous, sedang menghadapi keadaan bahaya, politik dalam keadaan bahaya,” ucap Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.
“Nah ini tantangan berat konstelasi politik nasional kita berubah tanpa kita tidak tahu yang bakal terjadi,” sambungnya.
Cak Imin berpendapat pergantian sistem pemilu dari terbuka ke tertutup adalah sebuah hal yang tak adil. Menurutnya, perubahan sistem yang disebut sebagai bentuk perbaikan itu membutuhkan waktu lama untuk mempersiapkannya.
Peliput : Bey Ikhwanul
