Digugat Dafi-Zaky, Irhami-Rizal Menyayangkan Sikap Bawaslu-M FH ULM

peristiwa.info – Menindaklanjuti mengenai pengajuan gugatan dari pihak paslon 01, dilihat dari berita sebelumnya dimana ada beberapa poin yang disampaikan oleh pihak 01.

Selanjutnya mengenai gugatan yang ditanggapi langsung oleh pihak 03.
Dimana dari pihak 03 sampai sekarang masih menunggu kebijaksanaan dari Bawaslu-M FH ULM, dari pihak 03 sendiri menghargai dan menghormati pihak Bawaslu-M FH ULM dalam mengenai gugatan yang diajukan oleh pihak 01 dan hasil mediasi yang menyebutkan pemungutan hasil suara ulang yang sebenarnya membuang banyak waktu untuk rentetan dasar yang tidak begitu jelas, tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan bukti-bukti yang relevan.

Menurut tanggapan Tyas sebagai salah satu juru bicara paslon 03, “Pertama tentu kita sangat menghargai demokrasi, termasuk pengajuan gugatan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, kita sangat hargai itu. Sejak pada saat setelah penghitungan suara juga pihak 03 telah menyampaikan bahwa silahkan pihak lain untuk menggugat jika dirasa ada hal yang salah, kami siap menghadapi gugatan tersebut. Tetapi sayangnya dalam proses penyelesaian permasalahan yang diajukan oleh pihak 01, pihak 03 tidak dilibatkan sama sekali sampai dilaksanakannya mediasi yang tidak melibatkan pihak 03 ataupun paslon lain dan berakhir dengan mengeluarkan hasil mediasi yang terkesan sangat semena-mena,” ucap Tyas.

“Kedua berbicara kronologinya, pada saat perhitungan suara dimulai, KPU-M FH ULM sudah menanyakan kesepakatan dan melakukan musyawarah dengan pihak 01 maupun 03 mengenai saksi 02 yang digantikan oleh Bawaslu-M FH ULM, dan saksi 01 serta 03 menyatakan sepakat, sayangnya pasca perhitungan suara yang menyatakan pihak 03 unggul, pihak 01 malah menuntut perhitungan suara ulang dengan alasan pihak 01 meragukan kredibilitas Bawaslu-M FH ULM yang menggantikan saksi 02, yang mana padahal keputusan itu sudah menjadi kesepakatan musyawarah pihak yang ada, termasuk pihak 01 sendiri,” tambah Tyas.

Menurut dari beberapa sumber terdapat ada saksi dari luar yang mengikuti Mediasi, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan. Padahal dalam kebijakan dari pihak Bawaslu sendiri bahwa hanya tim sukses yang terdaftar saja yang boleh mengikuti mediasi.
“Sebelum dilaksanakannya pemungutan suara, pihak 03 pernah melakukan mediasi bersama KPU dan Bawaslu, pada tanggal 27 November 2022 Vieri Adi Dharma Puguh Putra selaku juru bicara 1 dari pihak 03 menanyakan kepada ketua Bawaslu-M FH ULM mengenai orang-orang yang boleh terlibat dalam mediasi tersebut, kebijakan dari Bawaslu adalah “hanya tim sukses terdaftar”. Dalam PerBawaslu memang tidak mengatur mengenai pihak yang tidak boleh menghadiri mediasi, maka dari itu kebijakan dari Bawaslu itu penting. Bawaslu-M FH ULM harusnya menunjukkan independensi-nya sebagai lembaga independen untuk tegas mengenai kebijakannya bahwa mediasi hanya boleh dihadiri oleh tim sukses terdaftar, jangan sampai Bawaslu-M FH ULM membiarkan pihak dari antah berantah seperti yang saya singgung sebelumnya hadir dalam proses penyelesaian sengketa,” ucap Tyas salah satu juru bicara 2 paslon 03.

Ada beberapa orang yang merasa kecewa terhadap hadir nya saksi dari luar, “Pertama yang membuatku membuat Snapgram itu karna orang yang bersangkutan pada malam perhitungan suara dia memberi penjelasan dengan ketua Bawaslu dan ketua KPU bahwa tempat pemungutan lawan penghitungan suara tidak steril dan aturan pencoblosan, penghitungan suara yang memang sebenarnya sudah di setujui para saksi pada sebelum mulainya penghitungan suara. Lalu bersangkutan itu juga mengakui bahwa dia bukan dari timses manapun tapi nyatanya setelah aku menguplod Snapgram Lutfi nya upload Snapgram yang menyatakan dia saksi paslon 01. Dan sangat disayangkan mediasi tidak mengundang paslon lainnya yang bersengketa dimana aturan mediasi harus dihadiri oleh parak pihak yang bersengketa untuk memperoleh kesepakatan,” ucap Bintang selaku mahasiswa FH ULM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version