Tak Terima, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri!

peristiwa.info – Mantan Kadiv Propam Polri dan sekaligus terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari Kamis 29 Desember 2022.
Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

Gugatan yang diajukan Ferdy Sambo ke PTUN terkait pembatalan atau tidak sah nya Keputusan Presiden Republik Indoneisa Nomor :71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri dan juga Sambo menuntut agar PTUN dapat memerintahkan Kapolri untuk memulihkan Kembali hak-hak sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Arman selaku Kuasa Hukum Ferdy Sambo menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat, serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi Ferdy Sambo untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan oleh Polri.

Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Ferdy Sambo agar dapat menjadi pertimbangan dalam mengkaji gugatan tersebut.

Pertama, Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri telah melaksanakan tugas dengan baik, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri secara profesional, mandiri, dan berintegritas yang dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat Indonesia. Dan juga Ferdy Sambo telah menerima 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri terang Arman selaku Kuasa Hukum Ferdy Sambo.

Kedua, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri yang ditujukkan kepada Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh Kapolri dan Presiden Republik Indonesia.

Ketiga, hak pengunduran diri Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Aturan itu menyatakan bahwa terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Sumber:KompasTV, Kompas.com

Peliput : Athario Nuriadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version