Kronologi KDRT dalam Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar

peristiwa.info – Pada Rabu, (28/9/2022) netizen diguncangkan dengan berita dari penyanyi Lesti Kejora yang melaporkan bahwa telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga sendiri diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. Orang-orang dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Lesti Kejora mengungkapkan pengakuannya. Lesti Kejora menjelaskan kronologi KDRT yang ia terima dari sang suami, Rizky Billar. Ada beberapa poin yang diungkap dalam laporannya tersebut, yaitu:
1. Dugaan bahwa Rizky Billar selingkuh
Hal ini terjadi di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam laporannya ke polisi, Rizky Billar ketahuan selingkuh di belakang korban.

2. Lesti Kejora minta dipulangkan
Selepas ketahuan berselingkuh, perselisihan keduanya semakin panas. Lesti Kejora lalu memutuskan pulang ke rumah orang tuanya. Mendengar hal tersebut, Rizky Billar emosional. Rizky Billar lalu melakukan sejumlah kekerasan kepada Lesti Kejora.

3. Berlangsungnya kekerasan
Lesti Kejora mengaku didorong, dicekik, hingga dibanting berkali-kali yang mengakibatkan tangan kanan dan kiri, leher dan tubuh korban terasa sakit. KDRT yang ia alami malam itu terjadi berulang-ulang. Pada pukul 09.47 WIB juga, Rizky Billar kembali melakukan dugaan KDRT. Rizky Billar saat itu menarik hingga membanting Lesti Kejora ke lantai kamar mandi. Atas dugaan KDRT tersebut, Lesti Kejora mengaku mengalami luka-luka. Lesti juga telah divisum.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Rizky Billar dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan polisi memastikan Rizky Billar bakal dipanggil.

Peliput : Adzra Rana Azizah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version