Indra Kenz Resmi Dinaikkan Statusnya Menjadi Tersangka!

peristiwa.info – Indra Kenz secara resmi telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Sebelumnya, dia telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Indra kenz jadi tersangka terhitung pada Kamis (24/2/2022).

“Berdasarkan pasal 184 KUHP, maka penyidik melaksanakan gelar perkara, setelah itu penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka,” ucap Ahmad Ramadhan dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (25/2/2022).

Sejumlah korban Binomo telah melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Rencananya, penyidik akan melakukan penahanan usai penangkapan.

Adapun terkait Indra Kenz, Ahmad melanjutkan, sejauh ini keterlibatannya dalam kasus Binomo adalah berperan sebagai afiliator aplikasi tersebut. Polisi kemudian menyita akun YouTube dan bukti transfernya sebagai alat bukti.

“Kurang lebih pukul 13.00 saudara IK telah memenuhi pangggilan sebagai penyidik sebagai saksi. Dan kurang lebih pukul 13.30 telah dilaukan pemeriksaan terhadap saudara Ika sebagai saksi dan berakhir pukul 20.10,” ujarnya.

“Setelah ditetapkan sebagai tersagka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan. Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka,” tutur Ahmad Ramadhan.

Peliput : Fitriadi Rizky

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version