PPKM Level  2 Resmi Diberlakukan di Banjarbaru

peristiwa.info – Berdasarkan surat edaran Instruksi Forkopimda Banjarbaru Nomor : 180/2/KUM/2022, terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 Februari 22, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 resmi diterapkan di Banjarbaru.

Tertulis di dalam surat edaran tersebut bahwasanya berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corono Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Kota Banjarbaru Provinisi Kalimantan Selatan termasuk pada PPKM level 2.

Dengan mempertimbangkan situasi tersebut, maka diperlukan tindakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemik secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun ketentuan PPKM level 2 yang harus dilaksanakan sebagai berikut :

Peliput : Theresia Debora Sinaga & Vincensius Eric Maryudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version