Pelaku Kekerasan Seksual Bayu Tamtomo Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat!

peristiwa.info – Pelaku kekerasan seksual kepada Mahasiswi FH ULM oleh mantan personel Polri, Bayu Tamtomo resmi diberhentikan. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia pun dilaksanakan di Polresta Banjarmasin pada Sabtu, 29 Januari 2022 dari pukul 08.30 WITA sampai selesai.

Dengan dihadiri beberapa perwakilan yakni BEM FH ULM, Kejaksaan, Dekan FH ULM, Wali Kota Banjarmasin, Anggota Dewan, hingga keluarga korban.

Dalam upacara tersebut pelaku mengikuti proses pelepasan seragam polri dan pemasangan baju batik, serta penyerahan Surat Keputusan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Wali kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan, “Penghargaan yang sebelumnya pernah diterima pelaku dari Wali Kota Banjarmasin atas pengungkapan kasus narkoba secara resmi telah dicabut sejak 24 Januari 2022 untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Dalam press release, Kapolres Banjarmasin yaitu Kombes Pol Sabana A Martosumito., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa sangat mengutuk keras perbuatan pelaku yang tidak bisa ditolerir dan sangat keji.

“Sesuai dengan peraturan, pelaku telah diberikan upacara PTDH dan pastinya harus menjalani hukuman di peradilan umum. Dan hari ini telah dilaksanakan pemberhentian kepada mantan personel kita Bripka Bayu Tamtomo dengan tidak hormat dan resmi menjadi warga sipil biasa,” jelas Kapolres.

Diketahui lebih lanjut, korban VDPS sudah memberikan surat kuasa khususnya ke pihak Borneo Law Firm untuk mendampingi dalam proses kasus ini.

Menurut pengakuan keluarga, korban memang mengakui menandatangi suatu surat. Sehingga, mereka akan mencari tahu penyebab korban bisa menandatangani surat tersebut. Dan kemungkinan akan melakukan upaya hukum lain.

“Ada upaya hukum lain, karena ada temuan baru terkait kasus ini dan akan diserahkan langsung prosesnya kepada kuasa hukum korban,” ujar keluarga korban berinisial N.

Peliput : Maulida

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version