Viralnya NFT Ghozali Everyday hingga Maraknya Jual NFT Data Pribadi

peristiwa.info – Dibalik viralnya selfi Non-Fungible Token (NFT) oleh Sultan Gustaf Al Ghozali alias Ghozali Everyday (22) yang meraup keuntungan sekitar Rp 1,5 miliar hanya dari jual foto selfi NFT, ternyata ada kisah menarik dibelakangnya.

Perjalanan Ghozali Everyday dengan yang namanya NFT ternyata sudah berjalan lama sejak tahun 2017 hingga 2021. Dalam kurun waktu 5 tahun tersebut, dirinya menghasilkan sebanyak 933 foto selfi, seperti data yang tertera di akun Ghozali Everyday di e-commerce OpenSea.

NFT Ghozali ini terjual laris hanya dalam kurun waktu tiga hari di OpenSea setelah dia mempromosikannya di Twitter. Penghasilan yang tidak sedikit ini sehingga membuat Ghozali mau mewujudkan impiannya dari hasil jualan selfi NFT tersebut.

“Total pendapatan, saya sudah dapat pendapatan total Rp 1,5 M lebih. Kedepan uangnya buat investasi lagi. Berharap setelah lulus mau kerja di studio animasi buat cari pengalaman terus bikin studio animasi sendiri,” ujarnya.

Lalu, kenapa Ghozali tidak dapat uang sebanyak hasil penjualannya yang berkisar antara 12 M itu? Chef Arnold memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut di laman medcom.id, “Artist dapet royalties yang mereka tentukan dari 0% – 15%. Gozali set 10% jadi cuma dapat 10% dari volume + harga jual di awal 3 dolar AS, 3 dolar AS x 1000 = 3.000 dolar AS + 10% volume, artisnya atau siapa yg listing NFT cuma dapet harga jual awal dan % royalties di setiap transaksi.” terangnya.

Dengan pengaturan seperti itu, Chef Arnold menyebut Ghozali hanya mendapat uang sekitar Rp1 miliar. “Kurang lebih cuma Rp1 miliar,” tutupnya.

Dibalik viralnya Ghozali dengan NFT-nya, ternyata membuat warganet berbondong-bondong mengikuti langkah Ghozali dalam dunia NFT. Mulai dari foto makanan, furnitur, petak pemakaman diunggah dan dijual sebagai NFT.

Tapi, tren ini dimanfaatkan oleh segelintir orang yang tak bertanggung jawab. Banyaknya beredar foto KTP bahkan hingga data pribadi yang beredar di OpenSea setelah viralnya selfi NFT Ghozali.

Dilansir dari Detik.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyebutkan unggahan dan penjualan swafoto bersama dengan KTP-el sangat rentan terhadap tindak kejahatan.

Data yang semestinya bersifat sangat rahasia, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dapat dengan mudah diperoleh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dilansir dari Kompas.com, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, dia telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan operasi platform yang memfasilitasi transaksi NFT.

Penjualan data pribadi semacam itu dapat memicu terjadinya penyalahgunaan identitas yang tentu merugikan. Data pribadi tersebut bisa dijual dan digunakan kembali untuk transaksi online seperti pinjaman online.

Viralnya jual data pribadi ini ternyata ada ancamannya, penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 atau Rp 1 miliar bagi pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri.

Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 96 dan 96A UU Nomor 24 Tahun 2013. Pasal 96 menyatakan, tiap orang atau badan hukum yang mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 96A menyatakan, tiap orang yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebar Dokumen Kependudukan Tanpa Hak, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar.

Bahaya sekali bukan? kalian harus bijak nih dalam merespon tren transaksi NFT ini. Pentingnya untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun. Ini merupakan langkah kita semua untuk menghindari dampak negatif ataupun pelanggaran hukum yang bisa terjadi kepada kita nantinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version