peristiwa.info – Kementerian Kesehatan telah memastikan pemberian vaksin booster atau suntik dosis ketiga untuk masyarakat umum akan dimulai pada Rabu, 12 Januari 2022. Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari laman ANTARA, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat mengatakan, sebanyak 21 juta jiwa masuk dalam kelompok sasaran pemberian vaksin booster di bulan Januari yang memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud ialah penerima vaksin booster sudah menerima vaksin dosis kedua dengan minimal 6 bulan setelah vaksinasi.
Vaksin booster akan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Namun, dengan target utama kalangan lansia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian vaksin booster kepada masyarakat dikeluarkan dua opsi. Pertama opsi gratis melaui subsidi pemerintah, yang akan diberikan kepada penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kedua, vaksinasi mandiri atau berbayar yang dapat dilakukan disejumlah fasilitas pelayanan kesehatan dengan kisaran harga Rp300 ribu per orang.
Nantinya, jenis booster yang direkomendasikan akan dikeluarkan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 10 Januari mendatang.
