Wajib Menunjukkan Hasil Negatif PCR,  Berikut Ketentuan Baru yang di Keluarkan Kemenhub

peristiwa.info – Surat Edaran (SE) Kemenhub No 90 Tahun 2021 telah dikeluarkan dan diberlakukan,  perjalanan yang dilakukan ke sejumlah daerah di Kalimantan Selatan wajib menunjukkan hasil Antigen atau Hasil negatif dari PCR.

Dari hal tersebut , jika melakukan perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer dan memakan waktu sekitar 4 jam perjalanan,  maka wajib membawa hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan kartu vaksin.

Di kutip dari  m.jpnn.com “Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan jarak minimal 250 km wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Minggu (31/10).

Ketentuan perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum,  sepeda motor maupun angkatan penyebrangan.

Apabila ketentuan tersebut diberlakukan,  maka perjalanan dari Banjarmasin menuju  Tabalong,  Batulicin, Tanah bumbu dan Kotabaru wajib menerapkan kebijakan tersebut.

Dilihat dari data Google Maps, jarak tempuh Banjarmasin menuju Tabalong sejauh 250 kilometer atau selama 6 jam 22 menit. Sedangkan jarak tempuh Banjarmasin-Batulicin, Tanah bumbu sejauh 269 kilometer dengan waktu 6 jam 30 menit.

Peliput : Risky Oktapia Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version