peristiwa.info – Senin, 6/09/2021 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan melalui live streaming di Youtube Sekretariat Presiden, bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang.
Disebutkan, kebijakan ini berlaku mulai 7 September hingga 20 September 2021 untuk luar Jawa-Bali. Sedangkan Jawa-Bali diperpanjang sampai 13 September 2021.
Beliau juga menyebutkan sebanyak 23 kabupaten dan kota luar Jawa-Bali di Indonesia diusulkan untuk menerapkan PPKM level 4. Hal ini mengalami penurunan dari yang sebelumnya sebanyak 34 kabupaten dan kota.
Dikutip dari banjarmasinpost.co.id, berikut rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4, Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang dan Aceh Besar di Aceh ; Kota Medan, Kota Sibolga dan Mandailing Natal di Sumatra Utara ; Kota Padang di Sumatra Barat ; Kota Jambi di Jambi ; Bangka di Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Kotabaru di Kalimantan Selatan serta Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu di Kalimantan Timur ; Kota Tarakan di Kalimantan Utara ; Kota Makassar di Sulawesi Selatan ; Kota Palu dan Poso di Sulawesi Tengah ; Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara ; Kupang di Nusa Tenggara Timur ; dan Manokwari di Papua Barat.
Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo juga memberi perhatian khusus ke sejumlah provinsi yang memiliki angka vaksinasi lebih rendah dari angka nasional, seperti Provinsi Kalimantan Selatan dan DI Aceh.
Peliput: Adzra Rana Azizah
