RUU PKS Ganti Nama Jadi TPKS, 85 Pasal Hilang

peristiwa.info – Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sabari Barus, mengusulkan perubahan nama dari yang tadinya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kata “penghapusan” dinilai terlalu abstrak, sementara frasa “tindak pidana” dianggap bisa memudahkan penegakan hukum. “Kata penghapusan terkesan abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali, ini yang mustahil tercapai di dunia. Kami menggunakan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Sabari Barus dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada senin (30/08).

Usulan tersebut juga diikuti oleh raibnya 85 pasal di draf RUU, dimana pasal-pasal tersebut memuat ketentuan untuk menjamin dan melindungi korban kekerasan seksual. Sabari berkata, ada lima jenis TPKS yang diatur dalam RUU TPKS nantinya, yakni pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual, dan TPKS yang disertai perbuatan pidana lain.

Sejumlah elemen masyarakat telah mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU PKS sejak lama. RUU PKS diketahui masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021. Langkah ini pun sempat dinilai memberi sinyal positif bagi perlindungan korban kekerasan seksual.

Peliput : Jaida

Sumber : Cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version