Simak! Berikut Syarat Pengajuan Permohonan Penurunan UKT Mahasiswa FH ULM

peristiwa.info – Pada tanggal 4 Juni 2021 telah dikeluarkan surat edaran resmi dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat mengenai Permohonan Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil 2021/2022 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 760/UN8/KU/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat, dan semakin dekatnya jadwal registrasi mahasiswa lama semester ganjil tahun akademik 2021/2022, maka dengan ini diberitahukan kepada mahasiswa fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat yang ingin mengajukan permohonan keringanan UKT sudah dapat mengajukan diri sejak tanggal 7 Juni 2021 s/d 25 Juni 2021 disampaikan ke bagian Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.

Bagi penerima Bidikmisi yang sudah selesai di semester 8 maka segera mengumpulkan persyaratannya yaitu Nama, Nim dan KTM, bagi mahasiswa yang duduk di semester 9 dan memiliki 6 sks atau mahasiswa skripsi maka yang bersangkutan hanya membayar setengah dari UKT yang telah di tentukan. Untuk pengurusan tersebut mahasiswa dapat mempersiapkan transkip dan bukti semester mengambil sks. Untuk mahasiswa umum yang ingin mengurus penurunan UKT dapat mempersiapkan persyaratan yang terlampir.
Mahasiswa yang mengajukan penurunan UKT memilih salah satu alasan pengajuan yang tertera pada point dibawah ini :

  1. Sebagai pencari nafkah mengalami cacat / permanen/penyakit kronis dan tidak bisa mencari nafkah (terlampir surat riwayat sakit)
  2. Orang tua pencari nafkah ayah / ibu meninggal pada saat anak saya bestatus mahasiswa (terlampir surat keterangan meninggal)
  3. Korban musibah bencana alam pada saat anak saya berstatus mahasiswa (terlampir foto rumah/harta benda yang terkena musibah)
  4. Anak panti asuhan (terlampir surat keterangan ketua Yayasan / Panti Asuuhan)
  5. Keluarga pemegang kartu perlindungan sosial / prasejahtera ( terlampir fotocopy kartu perlindungan sosial / prasejahtera)
  6. Pencari nafkah ayah / ibu pension ( purna tugas) pada saat anak saya berstatus mahasiswa ( terlampir fotocopy SK pensiun)
  7. Pencari nafkah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada saat anak saya berstatus mahasiswa (terlampir surat PHK)
  8. Usaha failit pada saat anak saya berstatus mahasiswa (terlampir surat keterangan failit dari pengadilan)
  9. Pencari nafkah menjadi pesakitan / terpidana pada saat anak saya berstatus mahasiswa (terlampir surat putusan dari pengadilan)
  10. Pencari nafkah dalam pengampuan (gangguan jiwa)
    (terlampir surat keterangan dari RS)
  11. Pencari nafkah tidak diketahui keberadaannya pada saat anak saya berstatus mahasiswa (terlampir surat keterangan dari kelurahan)
  12. Mempunyai saudara yang kuliah dengan UKT kategori III keatas (terlampir fotocopy slip UKT saudaranya)
  13. Penghasilan menurun karena terdampak pandemi covid-19 (terlampir slip gaji pada waktu sebelum pandemi dan slip gaji selama pandemic covid-19)
     
    Lampiran diatas harus dilengkapi dengan melampirkan :
    a. Fotokopi kartu keluarga
    b. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orangtua dari kelurahan
    c. Fotokopi rekening listrik
    d. Fotokopi slip pembayaran UKT
    e. Fotokopi KTP orangtua / wali
    f. Fotokopi KTM

Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan penurunan UKT dapat mengambil formulir pengajuan penurunan UKT Kebagian magang, serta diharapkan dapat mengumpulkan seluruh persyaratan tersebut secepatnya.

Peliput : Yulia Nurhaliza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version