Mahasiswa Harus Melek Informasi

Bicara mengenai pemberitaan, berita palsu atau yang lebih sering disebut ‘berita hoax’ merupakan salah satu topik yang menarik untuk dibahas. Karena saat ini berita hoax marak menyebar di sosial media, terlebih menjelang Pemilu 2019. Berita hoax sendiri berasal dari sumber yang tidak jelas dan penyebarnya memiliki tujuan tersendiri untuk membuat sesatnya suatu informasi.

Menanggapi hal ini, Daddy Fahmanadie, S.H., L.LM. selaku dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat menyampaikan pendapatnya bahwa dalam suatu berita kita harus mencari tahu terlebih dahulu sumber atau informasi awal.

Ia menuturkan dalam menentukan suatu informasi, dapat dikatakan informasi yang baik dilihat dari berkembangnya informasi ke ranah yang tidak menyesatkan. “Apabila dianggap menyesatkan dan menimbulkan konflik, maka itu merupakan informasi yang salah.
Dalam kaitannya dengan Pemilu, saya mengganggap informasi merupakan hal yang penting. Jangan sampai kemudian itu menjadi informasi yang disalah gunakan,” tuturnya.

Ia juga menambahkan dalam menentukan suatu berita atau informasi yang dapat dikatakan hoax atau tidaknya bisa dilihat dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun disisi lain, ia menyayangkan dalam ancaman hukuman terjadi ketidakpastian hukum didalam penegakan hukumnya serta adanya undang-undang yang ‘tumpang-tindih’. “Maksudnya tumpang-tindih disini ialah penerapan undang-undang itu tidak melihat kepada sifat dari perbuatan itu,” tutup beliau.

Hak untuk memberi dan memperoleh informasi juga dilindungi oleh UU, termasuk kebebasan berpendapat baik lisan ataupun tulisan. Sepanjang informasinya bukan hoax dan positif.

Nah, mulai sekarang cek lagi berita atau informasi yang kita dapat sebelum kita sebarkan ya teman-teman!

#peristiwanews

Peliput : Afifah & Arghi

Editor : Alifa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version