Surat Keterangan Bebas COVID-19 Menjadi Syarat Balik Mudik 2021

peristiwa.info-Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat. Peraturan ini berlaku mulai Kamis 6 Mei s/d Senin 17 Mei 2021. Dalam aturan larangan mudik ini, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Namun aturan larangan mudik tersebut dikecualikan bagi orang yang bepergian untuk keperluan mendesak yaitu bagi ASN atau karyawan swasta yang melakukan perjalanan dinas disertai dengan surat perjalanan dinas, ibu hamil yang hendak melahirkan, warga yang memiliki kepentingan kedukaan, dan warga yang ingin menjenguk kerabatnya yang sakit parah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi Corona dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

Pelaku perjalanan yang dikhususkan harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) dan Surat Bebas Covid-19 dengan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19.
Sedangkan masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan yakni, kelengkapan surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dab swab antige. Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

Pemudik dengan alasan darurat harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan atau titik pengawasan (checkpoint). Oleh sebab itu, surat keterangan yang disertakan harus meyakinkan petugas saat dicegat. Petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.

Peliput : Syifa Urradhiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version